Revitalisasi 11.744 Sekolah, Mendikdasmen Memuliakan Murid Melalui Pendidikan Berkualitas

Menteri Abdul Mu'ti saat meninjau langsung sekolah di Riau. (ist)
www.majelistabligh.id -

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur pendidikan bukan sekadar urusan fisik bangunan. Lebih dari itu, hal tersebut merupakan upaya nyata untuk memuliakan murid agar dapat belajar dalam ekosistem yang berkualitas, aman, dan inklusif.

Pernyataan tersebut disampaikan saat penyerahan bantuan revitalisasi satuan pendidikan tahun 2026 di SMA Negeri 1 Batam, Kepulauan Riau, Selasa (12/5/2026). Program ini merupakan implementasi dari Asta Cita keempat Presiden Prabowo Subianto untuk mencetak generasi unggul melalui pemenuhan sarana prasarana yang layak.

Sebelum mencapai SMA Negeri 1 Batam, Menteri Mu’ti melakukan peninjauan langsung ke beberapa sekolah untuk melihat kondisi riil di lapangan:

  • TK Pembina III Kota Batam: Menteri memantau penggunaan Interactive Flat Panel (IFP) dalam proses belajar. Ia memastikan proyek revitalisasi 2026 untuk rehabilitasi sanitasi dan penambahan ruang kelas baru berjalan sesuai jadwal guna menampung 200 murid.
  • SD Negeri 001 Sungai Beduk: Di sekolah ini, Menteri mendapati kendala serius berupa kekurangan ruang kelas yang memaksa sekolah menerapkan tiga giliran (shift) belajar.

Merespons kondisi tersebut, Menteri Mu’ti segera mengambil kebijakan cepat. SD Negeri 001 Sungai Beduk yang semula hanya dijadwalkan menerima rehabilitasi ringan, kini diusulkan untuk mendapatkan Penambahan Ruang Kelas Baru (RKB).

“Kalau sudah ada pembagian pagi-siang-sore, program transformasi pembelajaran tidak akan berjalan maksimal. Kami langsung menghitung di lapangan agar ada penambahan ruang kelas sehingga fasilitasnya mencukupi,” tegas Abdul Mu’ti.

Dalam laporannya, Menteri Mu’ti memaparkan bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp14 triliun pada tahun 2026 untuk merevitalisasi 11.744 satuan pendidikan di seluruh Indonesia. Prioritas diberikan kepada:

  1. Sekolah yang terdampak bencana alam.
  2. Sekolah di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T).
  3. Sekolah dengan kondisi kerusakan berat.

Selain aspek fisik melalui gerakan ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah), Kemendikdasmen juga meluncurkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026. Aturan ini menjadi payung hukum untuk menciptakan lingkungan belajar yang bebas perundungan dan menghargai martabat murid.

Beberapa terobosan kebijakan lain yang turut dipaparkan meliputi:

  • Kesejahteraan Guru: Pemberian beasiswa Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) untuk meningkatkan kapasitas pendidik.
  • Metode Deep Learning: Transformasi pembelajaran agar lebih reflektif, bermakna, dan menyenangkan.
  • Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB): Didesain sebagai meeting point dan melting point untuk menyatukan keberagaman latar belakang anak bangsa.

Perluasan PIP dan Wajib Belajar 13 Tahun

Pemerintah juga memperkuat akses pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP). Pada tahun 2026, PIP akan menjangkau 888.000 murid TK dengan bantuan Rp450.000 per tahun. Langkah ini mendukung program Wajib Belajar 13 Tahun, yang diperkuat dengan target satu desa satu TK melalui kolaborasi bersama Kementerian Desa.

Menutup arahannya, Abdul Mu’ti menitipkan pesan menyentuh kepada para pendidik agar mengajar dengan penuh kasih sayang tanpa diskriminasi.

“Kata kunci dalam pendidikan adalah memuliakan. Kita harus memuliakan ilmu, memuliakan guru, dan yang paling utama adalah memuliakan murid-murid kita. Apapun latar belakangnya, anak-anak harus diterima dan dimuliakan di sekolah sebagai rumah kedua mereka,” pungkasnya. (*/tim)

 

Tinggalkan Balasan

Search