Ada pertanyaan yang barangkali semakin penting diajukan di zaman ini: ketika keluarga sedang krisis, mengapa perempuan selalu diminta menjadi benteng terakhir?
Ibu diminta mendidik anak, menjaga moral keluarga, menopang ekonomi, memahami teknologi, menghadapi perubahan sosial, bahkan menjadi penyangga ketika rumah tangga retak. Namun, ketika perempuan membutuhkan ruang aman, pengetahuan, penghasilan, atau kesempatan mengambil keputusan, masyarakat belum tentu memberikan ruang yang sama.
Inilah paradoks “ibu di akhir zaman” , dimana tuntutan terhadap perempuan semakin besar, tetapi kuasanya belum tentu ikut bertambah.
Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menunjukkan bahwa sepanjang 2025 tercatat sekitar kurang lebih 35ribu kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dilaporkan melalui Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI) PPA. Pemerintah bahkan menyebut angka tersebut seperti gunung es karena masih banyak korban yang belum berani melapor.
Membicarakan ibu tidak cukup dengan nasihat agar perempuan “lebih sabar” atau “lebih kuat”. Karl Marx membantu kita melihat persoalan dari sisi ekonomi-politik. Kerja domestik—mengasuh anak, merawat keluarga, mengelola rumah—sering kali tidak dihitung sebagai kerja bernilai ekonomi, padahal reproduksi sosial itulah yang memungkinkan sistem ekonomi terus berjalan. Perempuan akhirnya dapat mengalami beban ganda: bekerja untuk memperoleh pendapatan sekaligus bekerja tanpa upah di rumah.
Lebih berat lagi, persoalan ibu hari ini bukan hanya soal ekonomi. Tapi juga soal siapa yang menguasai pengetahuan.
Michel Foucault menunjukkan bahwa pengetahuan tidak pernah sepenuhnya netral; ia berkelindan dengan kuasa. Pada era digital, anak memperoleh pengetahuan dari TikTok, YouTube, gim, influencer, dan algoritma jauh sebelum orang tua sempat menjelaskan dunia kepada mereka. UNICEF mencatat hampir 80 persen penduduk Indonesia telah memiliki akses internet dan anak muda menghabiskan rata-rata 5,4 jam sehari secara daring.
Maka ibu masa kini tidak cukup hanya “pandai mengurus rumah”. Ia dituntut memiliki literasi digital, ekonomi, hukum, agama, dan sosial. Sebab kesenjangan pengetahuan yang dimiliki seorang ibu dapat membuat ibu kehilangan posisi tawar dalam mendampingi anak.”
Di sinilah gagasan Muhammadiyah dan NU yang merupakan organisasi keagamaan terbesar di negeri dan memiliki wadah organisasi wanita yang juga kuat menemukan titik temu yang penting. ‘Aisyiyah sejak lama mengembangkan gagasan perempuan berkemajuan, sementara Muslimat NU terus mendorong perempuan menjadi aktor pemberdayaan keluarga dan masyarakat. Pada 2026, Muslimat NU bahkan menekankan pentingnya literasi digital ibu untuk menghadapi kekerasan dan ancaman daring terhadap perempuan dan anak.
Namun pemberdayaan perempuan tidak boleh berhenti pada kemampuan “mengurus lebih banyak hal”. Al-Ghazali menawarkan ukuran yang lebih dalam tentang kebahagiaan: manusia tidak menemukan kebahagiaan sejati semata-mata melalui akumulasi materi, tetapi melalui keteraturan jiwa, kebajikan, dan kedekatan kepada Allah. Dengan perspektif ini, ibu yang baik bukanlah ibu yang mengorbankan dirinya tanpa batas. Ibu yang baik adalah perempuan yang hidup bermartabat, berilmu, mampu mengambil keputusan, dan tetap memiliki ruang untuk menjadi manusia.
Mungkin inilah makna “ibu di akhir zaman” yang perlu kita perjuangkan: bukan perempuan yang diminta menyelamatkan semua orang, melainkan perempuan yang diberi daya untuk ikut menentukan masa depan.
Sebab peradaban tidak hanya lahir dari ruang parlemen, kampus, atau kantor. Ia juga lahir dari meja makan, ruang belajar, percakapan seorang ibu dengan anaknya, dan keputusan-keputusan kecil di dalam rumah.
Maka jika Muhammadiyah memiliki cita-cita perempuan berkemajuan dan NU memiliki tradisi pemberdayaan perempuan berbasis komunitas, keduanya dapat bertemu pada satu agenda besar: membebaskan ibu dari sekadar menjadi objek ketahanan keluarga, lebih dari itu ia menjadi subjek yang ikut menentukan arah peradaban.
Ibu tidak seharusnya menjadi benteng pertahan keluarga yang secara naluriah beralih peran ketika tiada lagi yang dapat diandalkan. Ia seharusnya menjadi manusia yang juga memiliki hak untuk dilindungi, berbahagia dan hidup bermartabat—bukan sekadar menjalankan fungsi. (*)
