‘Aisyiyah: Lingkaran Masalah Pernikahan Anak Harus Diputus

www.majelistabligh.id -

Praktik pernikahan anak di Indonesia masih menjadi fenomena gunung es yang menyimpan bom waktu bagi masa depan bangsa. Ketua Pimpinan Pusat (PP) ‘Aisyiyah, Evi Sofia Inayati, menegaskan bahwa Islam tidak memberikan legitimasi terhadap pernikahan di usia dini. Menurutnya, anggapan yang membolehkan praktik tersebut lahir dari pemahaman teks keagamaan yang tekstual dan mengabaikan konteks sejarah.

Hal tersebut disampaikan Evi dalam program Harmoni Keluarga. Ia meluruskan salah satu dalil yang paling sering disalahgunakan sebagai tameng pembenaran, yakni hadis tentang usia pernikahan Sayyidah Aisyah dengan Rasulullah saw.

“Hadis tersebut tidak bisa langsung dicopot dari konteksnya untuk melegitimasi pernikahan anak zaman sekarang. Peristiwa itu terjadi pada periode Makkah, saat syariat hukum keluarga dan pernikahan belum diturunkan,” urai Evi.

Evi menambahkan, pernikahan Rasulullah dan Aisyah berlangsung atas petunjuk wahyu Allah, bukan nafsu pribadi. Lagipula, kajian historis kritis modern—melalui perbandingan usia Aisyah dengan kakaknya, Asma binti Abu Bakar—menunjukkan indikasi kuat bahwa usia Aisyah saat menikah sebenarnya jauh lebih tua dari yang dipahami secara populer selama ini.

Sebaliknya, Evi menekankan bahwa Al-Qur’an justru mengamanatkan kematangan mutlak sebelum melangkah ke jenjang rumah tangga. Salah satunya tertuang dalam Surah An-Nisa ayat 6 yang menyebut istilah rusyd (kematangan/kecerdasan).

“Kematangan itu multidimensi; meliputi kesiapan spiritual, fisik, psikologis, sosial, hingga ekonomi. Tidak ada dasar agama yang menganjurkan pernikahan anak,” tegasnya.

Menjadikan Anak sebagai Objek

Evi mengingatkan bahwa dampak kedaruratan ini tidak berhenti pada pasangan belia tersebut, melainkan menciptakan “lingkaran setan” baru di masyarakat. Anak yang seharusnya menjadi subjek yang dilindungi hak pendidikan dan kesehatannya, justru kerap dijadikan objek instan untuk menyelesaikan masalah orang dewasa (seperti masalah ekonomi keluarga).

Akibatnya bisa fatal. Pernikahan dini berpotensi besar melahirkan kemiskinan struktural baru karena ketidaksiapan finansial. Secara psikologis, pasangan belia yang belum matang umumnya gagap mengasuh anak (parenting), sehingga beban tersebut bergeser menjadi garis struktural baru yang merepotkan kakek-neneknya. Angka perceraian dan konflik domestik pun otomatis melonjak tajam pada tahun-tahun awal pernikahan.

“Jika dibiarkan, kualitas sumber daya manusia (SDM) bangsa kita akan merosot karena anak-anak kehilangan kesempatan emas untuk berkembang secara optimal,” kata Evi cemas.

Guna memutus rantai masalah ini, PP ‘Aisyiyah menawarkan solusi preventif dari hulu ke hilir:

  • Pola Asuh di Rumah: Orang tua wajib mengedukasi adab pergaulan sejak anak pubertas dan membangun ruang komunikasi yang hangat.
  • Edukasi Remaja: Mengarahkan remaja untuk fokus mengejar pendidikan, mengasah potensi diri, dan produktif sebelum berpikir tentang pernikahan.
  • Ketegasan Regulasi: Evi menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aturan dispensasi nikah. Tolakan dispensasi sering kali diakali dengan jalur pernikahan siri, yang justru melahirkan masalah hukum baru bagi status anak kelak.

Bagi anak yang sudah terlanjur menikah, Evi mendesak pemerintah, sekolah, dan masyarakat untuk tidak menjatuhkan sanksi sosial berupa drop-out (putus sekolah). “Jangan sampai mereka kehilangan hak belajar. Mereka harus tetap didampingi agar bisa menyelesaikan pendidikan dan lebih siap menata kehidupan,” lanjutnya.

Pencegahan pernikahan anak, lanjut Evi, adalah investasi jangka panjang. Sinergi antara keluarga, masyarakat, dan negara mutlak diperlukan demi mencetak generasi masa depan yang cerdas, sehat, dan berkemajuan. (*/tim)

 

Tinggalkan Balasan

Search