Al-Qur’an dan Sunnah adalah dua sumber utama ajaran Islam yang menjadi pedoman hidup umat Muslim. Namun, memahaminya tidak cukup hanya dengan membaca teks atau terjemahannya. Nash memiliki keragaman bentuk seperti ‘am, khass, mutlaq, muqayyad, dan mujmal yang memerlukan perangkat ilmiah untuk diuraikan secara tepat. Tanpa perangkat ini, penafsiran dapat menyimpang dari maksud syariat, sebagaimana diingatkan para ulama:
مَن تَكَلَّمَ فِي الدِّينِ بِغَيْرِ عِلْمٍ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ
“Barang siapa berbicara tentang agama tanpa ilmu, maka bersiaplah menempati tempat duduknya di neraka.” (HR. al-Tirmidzi, no. 2123)
Perangkat Ilmiah Menurut Para Imam Besar
- Imam Syafi’i dan Ar-Risalah
Imam Syafi’i (w. 204 H) dianggap sebagai perintis kodifikasi ilmu ushul fiqh. Dalam Ar-Risalah, beliau menguraikan hierarki sumber hukum: Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, dan Qiyas. Metodologinya menekankan pemahaman bahasa Arab, asbābun-nuzūl, dan prinsip nasikh-mansukh (Syafi’i, Ar-Risalah, tahqiq Ahmad Syakir, 1940).
- Imam Malik dan Prinsip Fiqh Akbar
Imam Malik (w. 179 H) mendasarkan istinbat hukum pada ‘Amal Ahl al-Madinah sebagai representasi Sunnah praktis. Metodenya menonjolkan maslahah mursalah dan sadduz-zarā’i (Malik, al-Muwaththa’, Dar Ihya’ al-Turath al-‘Arabi, 1985), yang menunjukkan pentingnya menimbang kemaslahatan sosial dalam memahami nash.
- Imam Al-Ghazali dan Al-Mustashfa
Imam Al-Ghazali (w. 505 H) dalam Al-Mustashfa menguatkan konsep maqāshid asy-syarī‘ah: menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta (Al-Ghazali, Al-Mustashfa, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1993). Pendekatannya memadukan nalar logis dan kepekaan moral, sehingga pemahaman nash diarahkan pada tercapainya tujuan syariat.
Pendekatan Memahami Nash ala Muhammadiyah
Muhammadiyah mengembangkan metode penafsiran dan istinbat hukum melalui Manhaj Tarjih, yang memadukan tiga pendekatan:
- Bayani: memahami nash secara kebahasaan sesuai kaidah bahasa Arab.
- Burhani: menggunakan penalaran logis dan ilmiah untuk menjelaskan maksud nash.
- Irfani: mempertimbangkan nilai-nilai spiritual dan intuisi yang selaras dengan syariat.
Prosesnya meliputi pengumpulan seluruh dalil terkait, analisis sanad dan matan hadis, penentuan hukum dengan metode takyif, tarjih, nasakh, atau tawaqquf bila terdapat perbedaan dalil (PP Muhammadiyah, Pedoman Manhaj Tarjih Muhammadiyah, 2000).
Dalam bidang tafsir, Muhammadiyah mengembangkan Metode Tajdidi sebagaimana tercermin dalam Tafsir At-Tanwir. Metode ini memadukan tafsir tahlili (berdasarkan urutan ayat) dan maudhu’i (tematik) untuk menjawab tantangan kontemporer (Tim Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Tafsir At-Tanwir, 2018).
Kesamaan dan Perbedaan
Kesamaan: Baik para imam klasik maupun Muhammadiyah menempatkan Al-Qur’an dan Sunnah sebagai sumber utama hukum, serta menggunakan kaidah ushul fiqh sebagai pijakan.
Perbedaan: Ulama klasik cenderung menekankan perangkat kebahasaan dan tradisi otoritatif, sedangkan Muhammadiyah mengintegrasikan pendekatan ilmiah modern dan analisis kontekstual untuk relevansi zaman.
Memahami nash Al-Qur’an dan Sunnah tanpa perangkat ilmiah ibarat menempuh perjalanan di lautan tanpa kompas. Warisan metodologis Imam Syafi’i, Imam Malik, dan Imam Al-Ghazali, serta pendekatan Manhaj Tarjih Muhammadiyah, merupakan peta dan kompas yang memastikan penafsiran tetap berada di jalur yang benar. Menguasai perangkat ini adalah kewajiban ilmiah sekaligus amanah agama, agar umat tidak terjerumus pada kesalahan tafsir yang dapat mengaburkan cahaya wahyu. (*)
Daftar Pustaka
- Al-Ghazali, Abu Hamid. Al-Mustashfa min ‘Ilm al-Ushul. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1993.
- Malik bin Anas. Al-Muwaththa’. Beirut: Dar Ihya’ al-Turath al-‘Arabi, 1985.
- PP Muhammadiyah. Pedoman Manhaj Tarjih Muhammadiyah. Yogyakarta: Majelis Tarjih dan Tajdid, 2000.
- Syafi’i, Muhammad bin Idris. Ar-Risalah. Tahqiq Ahmad Muhammad Syakir. Kairo: Maktabah Dar al-Turath, 1940.
- Tim Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. Tafsir At-Tanwir. Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2018.
- Zainuddin, M. Metodologi Ijtihad Muhammadiyah. Jakarta: LPPI, 2015.
