Kasus Asma Wafa Andina, calon kadet Fakultas Kedokteran Universitas Pertahanan (Unhan) RI, kembali mengusik ruang publik. Wafa memilih mundur setelah mengaku dihadapkan pada pilihan untuk melepas hijab dalam pendidikan kadet.
Peristiwa ini memantik pertanyaan mendasar: sejauh mana disiplin lembaga negara dapat mengatur ekspresi keagamaan warga negara? (Inberita.com,23/8/2026).
Kementerian Pertahanan kemudian mengklarifikasi bahwa Peraturan Rektor Unhan Nomor 28 Tahun 2025 tidak memuat larangan spesifik penggunaan hijab bagi kadet perempuan. Penyesuaian pakaian tanpa hijab, menurut Kemhan, berlaku pada kegiatan tertentu dalam Latihan Dasar Militer (Latsarmil), terutama dengan pertimbangan keamanan, keselamatan, keleluasaan gerak dan penggunaan perlengkapan latihan (News.fin.co.id, 24/8/2026).
Bagi seorang muslimah, hijab bukan sekadar aksesori seragam. Ia berkaitan dengan keyakinan, identitas dan praktik keagamaan. Karena itu, keputusan mempertahankan hijab meskipun harus kehilangan kesempatan pendidikan tidak tepat jika hanya dibaca sebagai persoalan mode berpakaian.
Wakil Ketua Umum MUI KH M. Cholil Nafis menegaskan bahwa penggunaan jilbab merupakan hak konstitusional warga negara dan apabila benar terdapat pelarangan, persoalan tersebut harus diproses sesuai hukum (Mu4.co.id, 21/8/2026).
Namun, persoalan ini juga harus ditempatkan secara proporsional. Pendidikan militer membutuhkan disiplin, keselamatan dan standar perlengkapan tertentu.
Jika pada kondisi khusus hijab perlu disesuaikan karena alasan keselamatan, hal itu dapat dipahami sepanjang memiliki dasar hukum yang jelas, tertulis, transparan, terbatas dan proporsional. Jangan sampai kebutuhan teknis berubah menjadi pembatasan keyakinan.
35 Tahun Tarik Ulur Regulasu Hijab.
Sejarah Indonesia memberi pelajaran penting. Pada 1982, kebijakan seragam sekolah melalui SK Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 052/C/Kep/D.82 tanggal 17 Maret 1982 menimbulkan praktik penyeragaman yang berdampak pada tekanan terhadap siswi berjilbab di sejumlah sekolah milik Pemerintah.
Polemik berhenti ketika hadir perubahan regulasi pada 16 Februari 1991 melalui SK Dirjen Dikdasmen Nomor 100/C/Kep/D/1991 yang mengakomodasi “seragam khas” bagi siswi yang karena keyakinannya menghendaki pakaian berbeda, pada konteks ini trend berhijab mendapatkan ruang yang cukup. (detikNews, 7/3/2018; UPI Repository, 2014).
Jika dihitung sejak 1991 hingga 2026, genap 35 tahun Indonesia memiliki tonggak penting dalam perjalanan regulasi penggunaan hijab di sekolah berplat merah.
Sejarah ini mengajarkan bahwa keseragaman tidak selalu identik dengan persatuan. Disiplin dapat ditegakkan tanpa menyeragamkan keyakinan.
Bahkan, lingkungan militer telah menunjukkan bahwa profesionalisme dan hijab bukan dua hal yang harus dipertentangkan. Sejak Surat Edaran Kasad 12 Agustus 2016, prajurit Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) muslim diperbolehkan menggunakan hijab sebagai bagian dari pakaian dinas. Artinya, persoalan teknis dapat dicari solusinya melalui desain seragam dan regulasi yang adaptif (Antara News Sumatera Selatan, 23/9/2016).
Teladan dan sikap toleransi Rasulullah Muhammad SAW.
Di sinilah keteladanan Rasulullah SAW menjadi relevan. Nabi Muhammad bukan hanya teladan dalam ibadah, tetapi juga dalam mengelola masyarakat yang berbeda agama, suku dan kepentingan. Islam menegaskan, “Tidak ada paksaan dalam agama” (QS. Al-Baqarah [2]: 256). Prinsip ini menunjukkan bahwa keyakinan tidak dibangun melalui tekanan, melainkan kesadaran.
Terhadap kelompok berbeda keyakinan yang tidak memerangi umat Islam, Al-Qur’an juga memerintahkan keadilan: “Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama…” (QS. Al-Mumtahanah [60]: 8). Ayat ini penting karena toleransi dalam Islam bukan berarti mencampuradukkan akidah, melainkan menghormati manusia dan haknya.
Keteladanan itu tampak pula dalam hubungan Rasulullah dengan Kafir Quraisy. Dalam Perjanjian Hudaibiyah, Nabi memilih jalan dialog dan kesepakatan meskipun secara lahiriah terdapat sejumlah klausul yang tampak merugikan umat Islam. Rasulullah menunjukkan bahwa keteguhan prinsip tidak identik dengan kekakuan sikap.
Kepentingan damai dan kemaslahatan dapat ditempuh tanpa mengorbankan akidah.
Lebih tegas lagi, Rasulullah memberikan peringatan keras terhadap tindakan zalim kepada non-Muslim yang memiliki perjanjian. Beliau bersabda bahwa siapa saja yang menzalimi seorang ‘mu’ahid’, mengurangi haknya atau membebaninya di luar kemampuan, maka Rasulullah akan menjadi penuntutnya pada hari kiamat (HR. Abu Dawud No. 3052). Pesan ini menunjukkan betapa seriusnya Islam menempatkan keadilan dan perlindungan hak manusia.
Karena itu, polemik hijab hari ini semestinya tidak diposisikan sebagai pertentangan antara Islam dan militer, apalagi antara Muslim dan non-Muslim. Justru sebaliknya, ia menjadi momentum untuk membangun tata kelola yang lebih dewasa. Negara harus mampu menjaga disiplin, keamanan dan profesionalisme sekaligus menghormati kebebasan beragama.
Keteladanan Nabi juga mengajarkan bahwa menghormati non-Muslim bukan berarti kehilangan identitas keislaman. Sebaliknya, semakin kokoh keyakinan seseorang, semakin luas semestinya ruang penghormatannya kepada manusia. Begitu pula negara: semakin kuat negara hukum, semakin matang kemampuannya mengelola perbedaan tanpa diskriminasi.
Genap 35 tahun perjalanan regulasi berhijab, polemik Wafa dapat menjadi momentum evaluasi. Jangan sampai persoalan lama hadir kembali dengan wajah baru. Seragam boleh sama, disiplin harus tegak, tetapi keyakinan tidak harus dibuat seragam.
Baik Muslimah yang berhijab maupun warga negara lain yang menjalankan keyakinannya masing-masing memiliki kedudukan yang sama sebagai warga negara. Di situlah Pancasila, UUD 1945 dan keteladanan Rasulullah menemukan titik temu: keteguhan dalam prinsip, keadilan dalam aturan dan toleransi dalam kehidupan bersama.
Wallahu a’lam bishshawab.
