#Perspektif Syariat Islam dan Konstitusi Republik Indonesia
Kerja sama merupakan bagian penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Melalui kerja sama, berbagai program pembangunan dapat dilaksanakan, kesejahteraan masyarakat ditingkatkan, dan tujuan bersama diwujudkan.
Namun, kerja sama tidak dengan sendirinya menjadi perbuatan yang benar hanya karena dilakukan secara kolektif, diselenggarakan oleh lembaga resmi, atau mendapat dukungan pemegang kekuasaan.
Persoalan mendasarnya bukan sekadar apakah seseorang bekerja sama, melainkan untuk tujuan apa kerja sama itu dilakukan, bagaimana program tersebut dilaksanakan, siapa yang memperoleh manfaat, siapa yang menanggung risikonya, dan apakah pelaksanaannya sesuai dengan hukum serta prinsip keadilan.
Apabila suatu program terbukti menimbulkan bahaya bagi masyarakat, mengancam keselamatan manusia, merugikan keuangan negara, merusak lingkungan, atau mengabaikan hak-hak warga negara, maka program tersebut harus dievaluasi secara serius. Pihak-pihak yang terlibat juga harus mempertanggungjawabkan perannya sesuai dengan tingkat kewenangan, pengetahuan, tindakan, dan kesalahannya.
Dalam perspektif Islam, tujuan yang baik tidak membenarkan cara yang haram atau merugikan orang lain. Demikian pula, dalam perspektif konstitusi Indonesia, suatu program tidak otomatis benar hanya karena ditetapkan oleh pemerintah. Kebijakan dan pelaksanaannya tetap harus tunduk pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, peraturan perundang-undangan, prinsip hak asasi manusia, dan mekanisme pertanggung-jawaban publik.
Atas dasar itu, persoalan kerja sama dalam program yang berpotensi membahayakan masyarakat dan merugikan negara perlu dikaji secara terpadu melalui perspektif syariat Islam, etika pemerintahan, hukum tata negara, dan prinsip penegakan hukum.
I. Perspektif Syariat Islam: Larangan Bekerja Sama dalam Keburukan
1. Prinsip ta‘āwun: kerja sama harus berlandaskan kebaikan
Allah Swt. berfirman dalam Surah Al-Mā’idah ayat 2:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.”
Ayat ini memberikan landasan etis dan hukum yang sangat penting bagi umat Islam dalam menjalin kerja sama, baik dalam kehidupan pribadi, kegiatan ekonomi, organisasi kemasyarakatan, maupun penyelenggaraan pemerintahan.
Dari ayat tersebut dapat dirumuskan beberapa prinsip:
1) Kerja sama harus diarahkan kepada kemaslahatan, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat.
2) Kerja sama tidak boleh menjadi sarana untuk melakukan kezaliman, penipuan, penyalahgunaan amanah, atau perbuatan yang dilarang syariat.
3) Seseorang tidak dapat membenarkan keterlibatannya dalam perbuatan salah hanya dengan alasan menjalankan perintah atasan, keputusan organisasi, atau kebijakan lembaga.
4) Setiap Muslim berkewajiban menilai tujuan, proses, dan akibat nyata dari kerja sama yang dilakukannya.
Dengan demikian, apabila seseorang mengetahui bahwa suatu kegiatan menjadi sarana perbuatan dosa, kezaliman, atau pelanggaran hukum, ia wajib mempertimbangkan kewajiban untuk tidak ikut mendukung bagian kegiatan yang salah tersebut.
Namun, penilaian terhadap suatu program harus didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata dugaan, prasangka, atau perbedaan kepentingan.
2. Prinsip lā ḍarar wa lā ḍirār: tidak boleh membahayakan dan saling membahayakan
Rasulullah saw. bersabda:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh saling membahayakan.”
Hadis ini diriwayatkan antara lain oleh Ibnu Majah dalam Sunan Ibn Mājah, hadis nomor 2340, dan menjadi dasar kaidah fikih yang terkenal: al-ḍarar yuzāl (bahaya harus dihilangkan).
Prinsip ini memiliki relevansi luas dalam pelaksanaan program publik. Sebuah program tidak cukup dinilai dari besarnya anggaran, jumlah penerima manfaat, atau tujuan yang diumumkan. Program juga harus dinilai dari risiko, dampak, dan perlindungan terhadap masyarakat.
Contohnya meliputi:
• Program pangan yang tidak memenuhi standar keamanan sehingga membahayakan kesehatan penerima.
• Pembangunan yang mengabaikan keselamatan warga atau merusak lingkungan.
• Kegiatan ekonomi yang menguntungkan pihak tertentu, tetapi menimbulkan kerugian publik yang tidak wajar.
• Program sosial yang menggunakan data, dana, atau kewenangan secara tidak sah.
• Kebijakan yang mengabaikan kelompok rentan meskipun risiko kerugiannya telah diketahui.
Apabila bahaya baru berupa dugaan, diperlukan pemeriksaan dan penilaian risiko. Apabila bahaya telah terbukti, diperlukan tindakan korektif yang sepadan, termasuk penghentian sementara kegiatan berisiko apabila diperlukan untuk melindungi masyarakat.
