Bekerja Sama Dalam Program yang Dapat Membahayakan Masyarakat dan Kerugian Negara

Bekerja Sama Dalam Program yang Dapat Membahayakan Masyarakat dan Kerugian Negara
*) Oleh : Dr. Risman Muchtar, M.Si
Wakil Ketua Majelis Pemberdayaan Masyarakat PP Muhammadiyah
www.majelistabligh.id -

V. Kritik Etis terhadap Kerja Sama yang Merugikan Masyarakat
Ada persoalan moral yang lebih mendalam ketika seseorang tetap mendukung suatu program meskipun telah mengetahui adanya bahaya yang serius. Dalam perspektif Islam, kerja sama tidak boleh diperlakukan sebagai kewajiban mutlak yang menghapus penilaian moral pribadi. Loyalitas kepada atasan, lembaga, organisasi, atau kelompok tidak dapat menggantikan kewajiban untuk menilai benar dan salahnya suatu tindakan.

Dalam perspektif konstitusi, loyalitas kelembagaan juga tidak menghapus kewajiban untuk mematuhi hukum dan melindungi hak masyarakat. Namun, kritik harus tetap proporsional. Tidak semua orang yang terlibat memiliki informasi, kewenangan, atau kemampuan yang sama untuk mencegah suatu masalah. Penilaian terhadap peran mereka harus mempertimbangkan fakta dan keadaan masing-masing.

Prinsip yang perlu ditegaskan adalah: Jangan menjadikan kerja sama sebagai alasan untuk membenarkan kezaliman. Jangan menjadikan jabatan sebagai alasan untuk menghindari pertanggungjawaban. Dan jangan menjadikan kepentingan institusi sebagai alasan untuk mengabaikan keselamatan masyarakat.

VI. Kesimpulan
Bekerja sama merupakan tindakan yang bernilai positif apabila diarahkan kepada kebaikan dan dilaksanakan dengan cara yang benar. Akan tetapi, kerja sama yang dengan sengaja mendukung kezaliman, pelanggaran hukum, atau tindakan yang membahayakan masyarakat bertentangan dengan prinsip dasar syariat Islam dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum menurut peraturan Indonesia.

Dalam Islam, Surah Al-Mā’idah ayat 2 memberikan landasan untuk membedakan kerja sama dalam kebajikan dari kerja sama dalam dosa dan permusuhan. Prinsip lā ḍarar wa lā ḍirār, maqāṣid al-syarī‘ah, dan amanah memperkuat kewajiban mencegah bahaya serta menjaga kepentingan masyarakat.

Dalam konstitusi Indonesia, prinsip negara hukum, hak hidup, hak atas kesehatan, dan hak atas lingkungan yang baik memberikan landasan untuk mengawasi serta mengevaluasi program publik. Dugaan pelanggaran harus ditangani melalui pemeriksaan yang objektif, mekanisme pengawasan, dan proses hukum yang adil.

Karena itu, ukuran keberhasilan sebuah program tidak cukup hanya berupa terserapnya anggaran, terlaksananya kegiatan, atau banyaknya pihak yang terlibat. Program juga harus dinilai dari manfaat nyata, keselamatan penerima, keadilan distribusi, integritas pelaksana, dan pertanggungjawaban atas dampaknya.

Pada akhirnya, kerja sama yang benar bukan sekadar kerja sama yang membuat program terlaksana, melainkan kerja sama yang menjaga amanah, melindungi masyarakat, tidak merugikan negara, dan dapat dipertanggungjawabkan secara moral maupun hukum.
Nashrun Minallahi Wafathun Qarieb.

Referensi utama:
1. Al-Qur’an, Surah Al-Mā’idah ayat 2 dan Surah An-Nisā’ ayat 58.
2. Sunan Ibnu Majah, hadis nomor 2340, tentang larangan menimbulkan bahaya.
3. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 1 ayat (3), Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1).
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

 

Tinggalkan Balasan

Search