3. Prinsip maqāṣid al-syarī‘ah: melindungi kepentingan mendasar manusia
Tujuan syariat Islam mencakup perlindungan terhadap agama (ḥifẓ al-dīn), jiwa (ḥifẓ al-nafs), akal (ḥifẓ al-‘aql), keturunan atau keluarga (ḥifẓ al-nasl), serta harta (ḥifẓ al-māl).
Dalam konteks program publik, prinsip-prinsip tersebut dapat diterapkan sebagai berikut:
Tujuan syariat Implikasi terhadap program publik
Perlindungan jiwa Keselamatan, kesehatan, dan keamanan masyarakat harus diutamakan.
Perlindungan akal Masyarakat tidak boleh dirugikan oleh penipuan, manipulasi informasi, atau praktik yang merusak kemampuan berpikir sehat.
Perlindungan keluarga dan keturunan Hak dan keselamatan anak serta keluarga harus dilindungi.
Perlindungan harta Dana publik harus dikelola secara amanah, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Perlindungan agama Pelaksanaan program harus menghormati kebebasan menjalankan agama sesuai hukum dan tidak menjadikan agama sebagai alat pembenaran kezaliman.
Dari perspektif ini, keberhasilan program tidak dapat diukur hanya dengan indikator administratif. Keberhasilan juga harus dilihat dari terjaganya keselamatan, martabat, hak, dan kesejahteraan masyarakat.
4. Prinsip amanah dan pertanggungjawaban
Allah Swt. berfirman dalam Surah An-Nisā’ ayat 58:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.”
Ayat ini menegaskan bahwa amanah bukan hanya persoalan pribadi, melainkan juga dasar etika dalam mengelola jabatan, kekuasaan, anggaran, dan kepentingan masyarakat.
Pejabat, pimpinan lembaga, pelaksana teknis, mitra usaha, dan pengawas program memiliki tanggung jawab sesuai peran masing-masing. Ketika terjadi kegagalan atau kerugian, pertanggungjawaban perlu menelusuri siapa yang mengambil keputusan, siapa yang mengetahui risikonya, siapa yang melaksanakan tindakan tertentu, dan siapa yang lalai menjalankan kewajibannya.
Dalam pandangan Islam, jabatan merupakan amanah, bukan kekebalan dari pertanggungjawaban.
II. Perspektif Konstitusi Republik Indonesia
1. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan
Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan:“Negara Indonesia adalah negara hukum.”Konsekuensinya, penyelenggaraan pemerintahan harus tunduk pada hukum. Keputusan pejabat, program pemerintah, kontrak kerja sama, dan penggunaan anggaran publik tidak berada di luar jangkauan pengawasan hukum. Prinsip negara hukum juga menuntut adanya perlindungan dan kepastian hukum yang adil.
Karena itu, legalitas suatu program tidak boleh hanya dinilai dari siapa yang memprakarsai atau menyetujuinya, tetapi juga dari dasar kewenangan, prosedur, substansi, pelaksanaan, dan akibat hukumnya. Jika terdapat indikasi bahwa suatu program melanggar peraturan, membahayakan masyarakat, atau menyalahgunakan kewenangan, persoalan tersebut harus diperiksa melalui mekanisme yang sesuai.
Perlu dibedakan tiga keadaan:
• Program yang sah dan bermanfaat: dilaksanakan sesuai hukum serta memenuhi standar keselamatan dan akuntabilitas.
• Program yang bermasalah secara administratif atau teknis: memerlukan koreksi, evaluasi, atau penghentian bagian kegiatan yang berisiko.
• Program yang diduga mengandung tindak pidana: harus ditangani oleh aparat penegak hukum berdasarkan bukti dan unsur tindak pidana yang berlaku.
Tidak setiap kegagalan program otomatis merupakan korupsi atau tindak pidana. Namun, kegagalan juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari pemeriksaan apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum.
2. Negara wajib melindungi keselamatan dan hak masyarakat
Pasal 28A UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Pasal 28H ayat (1) menjamin hak untuk hidup sejahtera, memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta mendapatkan pelayanan kesehatan.
