Bekerja Sama Dalam Program yang Dapat Membahayakan Masyarakat dan Kerugian Negara

Bekerja Sama Dalam Program yang Dapat Membahayakan Masyarakat dan Kerugian Negara
*) Oleh : Dr. Risman Muchtar, M.Si
Wakil Ketua Majelis Pemberdayaan Masyarakat PP Muhammadiyah
www.majelistabligh.id -

Ketentuan tersebut menjadi dasar konstitusional untuk menilai program publik yang berdampak pada keselamatan, kesehatan, lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat. Apabila suatu program menimbulkan bahaya yang nyata, penyelenggara berkewajiban melakukan tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah atau mengurangi bahaya tersebut. Bentuknya dapat berupa:

1. Pemeriksaan keselamatan dan audit pelaksanaan program.
2. Penghentian sementara bagian kegiatan yang terbukti berisiko apabila diperlukan.
3. Pemberian informasi yang benar kepada masyarakat terdampak.
4. Pemulihan hak dan penanganan kerugian sesuai ketentuan hukum.
5. Pemeriksaan terhadap kemungkinan kelalaian, penyalahgunaan kewenangan, atau tindak pidana.
Dalam konteks ini, kepentingan masyarakat tidak boleh dikalahkan hanya demi mempertahankan citra program atau melindungi reputasi institusi.
3. Kerugian keuangan negara harus diperiksa secara objektif

Penggunaan uang negara mengandung kewajiban pertanggungjawaban publik. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, menjadi salah satu dasar hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi. Status dan perubahan ketentuannya perlu diperiksa sesuai peraturan yang berlaku.

Dalam menilai dugaan kerugian negara, perlu diperiksa:
• Apakah anggaran digunakan sesuai tujuan dan ketentuan?
• Apakah pengadaan barang dan jasa dilaksanakan secara sah?
• Apakah terdapat konflik kepentingan, manipulasi, atau penggelembungan harga?
• Apakah barang atau jasa yang dibayar benar-benar tersedia dan memenuhi spesifikasi?
• Apakah terdapat kerugian yang dapat dibuktikan serta hubungan antara tindakan yang diperiksa dan kerugian tersebut?

Pembedaan ini penting. Program yang tidak efektif dapat menimbulkan pemborosan atau persoalan administrasi, tetapi penetapan adanya tindak pidana korupsi harus didasarkan pada unsur hukum dan pembuktian yang relevan.

III. Tanggung Jawab Pihak-Pihak yang Terlibat dalam Program
Kerja sama biasanya melibatkan banyak pihak. Oleh sebab itu, pertanggungjawaban tidak semestinya dibebankan secara serampangan kepada satu orang atau satu lembaga tanpa pemeriksaan.

Pihak yang terlibat Fokus pertanggungjawaban
Pengambil kebijakan Dasar keputusan, kajian risiko, dan pengawasan kebijakan.
Penanggung jawab program Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan tindak lanjut masalah.
Pelaksana teknis Kepatuhan terhadap prosedur, standar keselamatan, dan mutu layanan.
Mitra atau penyedia Kebenaran informasi, mutu barang atau jasa, serta pemenuhan kontrak dan hukum.
Pengawas dan auditor Independensi pemeriksaan, ketepatan temuan, dan tindak lanjut.
Pihak yang menerima laporan bahaya Respons sesuai kewenangan, termasuk eskalasi dan tindakan pencegahan yang diperlukan.

Dalam perspektif syariat, tanggung jawab berkaitan dengan amanah dan perbuatan masing-masing. Dalam hukum Indonesia, pertanggungjawaban harus ditentukan berdasarkan kewenangan, tindakan atau kelalaian, unsur kesalahan yang disyaratkan, hubungan kausal jika relevan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, seseorang tidak otomatis bersalah hanya karena menjadi anggota tim atau mitra program. Sebaliknya, kedudukan tinggi maupun rendah tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari pemeriksaan atas tindakan yang diduga melanggar hukum.

IV. Ketika Program Menimbulkan Bahaya: Apa yang Harus Dilakukan?
Untuk mengintegrasikan prinsip syariat dan konstitusi, berikut kerangka tindakan yang dapat diterapkan oleh pemerintah, organisasi masyarakat, lembaga pendidikan, maupun penyelenggara program sosial.

1. Identifikasi bahaya: Kenali bentuk risiko terhadap jiwa, kesehatan, harta, lingkungan, dan hak masyarakat. Bedakan fakta terverifikasi dari dugaan.
2. Lakukan pemeriksaan independent: Periksa dokumen perencanaan, anggaran, kontrak, standar teknis, laporan insiden, serta keterangan masyarakat terdampak.
3. Cegah bahaya yang sedang berlangsung: Ambil langkah perlindungan yang proporsional, termasuk menghentikan sementara kegiatan berisiko jika diperlukan, tanpa menunggu seluruh proses pemeriksaan selesai.
4. Tetapkan pertanggungjawaban berdasarkan bukti: Bedakan kekurangan teknis, pelanggaran administratif, pelanggaran kontrak, dan dugaan tindak pidana. Gunakan jalur pengawasan dan penegakan hukum yang sesuai.
5. Pulihkan hak masyarakat dan perbaiki system: Tangani korban, evaluasi penyebab, perbaiki tata kelola, dan pastikan kejadian serupa tidak terulang.

Kerangka tersebut menggabungkan prinsip pencegahan bahaya dalam syariat dengan kewajiban perlindungan hak, pemeriksaan, dan akuntabilitas dalam negara hukum.

 

Tinggalkan Balasan

Search