Kasus pelecehan verbal di media sosial yang menimpa musisi muda Nadhif Basalamah menjadi alarm keras bagi publik. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa etika komunikasi dan literasi digital masih menjadi pekerjaan rumah (PR) besar di Indonesia.
Pakar Komunikasi dan Media Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Fajar Junaedi, menegaskan bahwa fenomena ini menunjukkan ruang digital belum sepenuhnya aman dan beradab bagi para penggunanya. Dari perspektif etika komunikasi, komentar bernuansa seksual yang diterima Nadhif jelas merupakan pelanggaran terhadap martabat manusia.
“Ruang digital semestinya menjadi tempat bertukar gagasan, memberikan apresiasi, maupun kritik yang membangun. Bukan malah menjadi arena objektifikasi dan pelecehan,” ujar Fajar pada Selasa (30/6/2026).
Melanggar Prinsip Moral Universal
Fajar menjelaskan, etika komunikasi mengajarkan bahwa setiap individu adalah subjek yang memiliki hak, perasaan, dan martabat yang wajib dihormati. Ketika seseorang direduksi menjadi objek fantasi lewat komentar tidak pantas, yang terjadi bukan lagi komunikasi yang sehat, melainkan sebuah proses dehumanisasi.
Merujuk pada kajian etika deontologi yang dikembangkan oleh filsuf Immanuel Kant, tindakan pelecehan tersebut sangat bertentangan dengan prinsip moral universal. Deontologi menekankan bahwa manusia harus diperlakukan sebagai tujuan pada dirinya sendiri (end in itself), bukan alat pemuas kepentingan atau kesenangan sepihak orang lain.
“Dengan demikian, komentar yang mengandung pelecehan seksual tidak dapat dibenarkan, meskipun pelakunya berdalih hanya bercanda atau tidak berniat buruk. Secara moral, tindakan itu telah melanggar kewajiban menghormati sesama manusia,” jelasnya.
Lebih lanjut, dosen Ilmu Komunikasi UMY ini menilai kasus ini mencerminkan masih rendahnya tingkat literasi digital masyarakat.
- Literasi Digital: Bukan sekadar cakap menggunakan teknologi atau media sosial, melainkan kemampuan berpikir kritis dan bertanggung jawab atas jejak digital.
- Empati Digital (Digital Empathy): Kesadaran penuh bahwa di balik setiap akun media sosial, ada manusia nyata yang memiliki perasaan dan bisa mengalami tekanan psikologis.
“Setiap pengguna media sosial perlu membiasakan diri berefleksi sebelum mengetik komentar. Tanyakan pada diri sendiri: Apakah komentar ini menghormati orang lain? Apakah layak disampaikan langsung? Dan apa dampaknya bagi penerima? Pertanyaan sederhana ini harus menjadi budaya baru kita,” imbuhnya.
Langkah Berani Nadhif yang Patut Diapresiasi
Di sisi lain, langkah tegas Nadhif Basalamah yang berani menyuarakan keberatannya secara terbuka di media sosial patut diapresiasi sebagai bentuk literasi digital yang positif. Keberanian tersebut tidak hanya melindungi dirinya sendiri, tetapi juga membantu membangun kesadaran publik yang lebih luas.
Kasus ini bukanlah persoalan personal semata, melainkan cerminan dari dinamika masyarakat digital saat ini. Tanpa penguatan etika dan literasi, ruang maya terancam menjadi tempat yang beracun bagi siapa saja untuk berkarya dan berinteraksi.
“Membangun budaya komunikasi yang beradab adalah tanggung jawab bersama. Dengan mengedepankan etika komunikasi serta memperkuat literasi digital, kita dapat mewujudkan ruang siber yang lebih manusiawi, aman, dan saling menghormati,” tutup Fajar. (*/tim)
