Mengantar jenazah ke pemakaman bukan sekadar tradisi penghormatan terakhir, melainkan ibadah yang sarat akan pahala besar. Namun, seringkali prosesi ini bercampur dengan kebiasaan yang justru jauh dari tuntunan. Hal inilah yang dibedah tuntas oleh Ustaz Ali Rois Nurohman, SAg dalam pengajian di Masjid Nur Hidayah (MNH) Tanjung, PRM Tanjung, Purwokerto.
Dalam kajian tersebut, ditekankan pentingnya kembali kepada Himpunan Putusan Tarjih (HPT) dan Fatwa Tarjih agar ibadah kita tidak sia-sia. Berikut adalah panduan praktis meneladani Nabi SAW saat mengantar jenazah:
1. Khusus untuk Kaum Pria
Fadhilah mengantar jenazah hingga ke liang lahat adalah hak istimewa pria. Wanita dilarang mengiringi jenazah ke kuburan demi menjaga kemaslahatan (larangan tanzih). Hal ini merujuk pada hadits Ummu ‘Athiyah RA:
نُهِينَا عَنِ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَ
“Kami dilarang mengiringi jenazah, namun larangan itu tidak ditekankan bagi kami.” (HR. Muslim No. 938).
2. Sunyi itu Berwibawa: Larangan Suara Gaduh dan Api
Prosesi mengantar jenazah seharusnya menjadi momen refleksi kematian. Islam melarang jenazah diikuti dengan suara gaduh, tangisan yang meraung-raung, hingga zikir yang dikeraskan secara berjamaah. Nabi SAW bersabda:
لَا تُتْبَعُ الْجَنَازَةُ بِصَوْتٍ وَلَا نَارٍ
“Janganlah jenazah diiringi dengan suara (keras) dan jangan pula dengan api.” (HR. Abu Dawud No. 3171).
Para sahabat Nabi pun sangat membenci suara keras di sekitar jenazah demi menjaga kekhusyukan saat mengingat kematian. Karena pada dasarnya semua orang akan mengalami apa yang jenazah saat ini alami.
3. Tinggalkan Tradisi yang Tak Berdasar
Ustaz Ali juga mengingatkan untuk meninggalkan tradisi menabur beras kuning, menyebar uang logam, atau bunga di sepanjang jalan. Hal ini tidak memiliki dasar syariat dan justru mengotori jalanan. Walaupun secara filosofis mempunyai makna tertentu, namun jika diniatkan untuk mendapatkan pahala, maka hal itu sangat bertentangan dengan prinsip ittiba’ (mengikuti tuntunan Nabi).
4. Bersegera dalam Perjalanan*
Sunnah Nabi mengajarkan kita untuk mempercepat langkah saat mengantar jenazah. Rasulullah SAW bersabda:
> *أَسْرِعُوا بِالْجَنَازَةِ، فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا إِلَيْهِ، وَإِنْ يَكُ سِوَى ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ
“Percepatlah dalam membawa jenazah. Karena jika ia adalah jenazah yang shalih, maka kalian telah menyegerakannya menuju kebaikan. Dan jika ia bukan jenazah yang shalih, maka kalian telah meletakkan keburukan dari pundak-pundak kalian.” (HR. Bukhari No. 1315 & Muslim No. 944).
Mengenai posisi, pengantar boleh berjalan di depan, belakang, atau samping jenazah sesuai dengan apa yang dipraktikkan para sahabat: “Aku melihat Nabi SAW, Abu Bakar, dan Umar, mereka berjalan di depan jenazah.” *(HR. Abu Dawud No. 3179).
5. Etika Berdiri dan Kesucian Diri
Dahulu Rasulullah pernah berdiri saat jenazah lewat, namun di akhir hayatnya beliau memilih untuk tidak berdiri lagi (tetap pada posisinya). Hal ini dikisahkan oleh Ali bin Abi Thalib RA:
رَأَيْنَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ فَقُمْنَا، وَقَعَدَ فَقَعَدْنَا
“Kami melihat Rasulullah SAW berdiri (saat jenazah lewat) maka kami pun ikut berdiri. Kemudian beliau duduk, maka kami pun ikut duduk.” (HR. Muslim No. 962).
Maka, tidak menjadi keharusan untuk berdiri saat ada iring-iringan jenazah. Terakhir, sangat disunnahkan bagi para pengantar untuk dalam keadaan suci atau memiliki wudhu sebagai bentuk adab dalam beribadah. (Agus Salim -Ketua PCPM Purwokerto Selatan)
