Bumi sedang sekarat. Pernyataan ini bukan hiperbola retoris, melainkan fakta yang sudah dikonfirmasi oleh sains dan dirasakan langsung oleh jutaan warga di seluruh dunia, termasuk kita di Indonesia. Banjir bandang yang semakin kerap, kekeringan yang meluas, pesisir yang tergerus abrasi, hutan yang terus menyusut, serta krisis air yang mengancam komunitas petani dan nelayan — semua itu bukan deretan masalah teknis yang bisa diselesaikan semata oleh negara dan pasar.
Persoalan ini adalah krisis moral, krisis peradaban, dan dalam perspektif Islam, ia adalah krisis tanggung jawab manusia sebagai khalifah di muka bumi.
Al-Qur’an sudah sejak lama memberikan peringatan yang amat jelas: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia” (QS. Ar-Rum: 41). Ayat ini bukan sekadar narasi sejarah masa lampau. Ia adalah cermin zaman kita. Dan di sinilah Muhammadiyah sebagai organisasi Islam yang berwatak kemajuan, modernitas, dan kepedulian sosial memiliki tanggung jawab yang tidak bisa ditunda lebih lama.
Ketika Filantropi Islam Belum Cukup
Selama ini, filantropi Islam — zakat, infak, sedekah, dan wakaf — telah menjadi pilar penting dalam membantu jutaan masyarakat Indonesia yang membutuhkan. Lazismu sebagai lembaga filantropi resmi Muhammadiyah telah menunjukkan kapasitas yang luar biasa dalam menghimpun dan mendistribusikan dana sosial untuk keperluan pendidikan, kesehatan, bantuan bencana, dan pengentasan kemiskinan. Pencapaian ini patut disyukuri dan diapresiasi.
Namun harus secara jujur dikatakan: filantropi Islam kita masih dominan berorientasi karitatif dan konsumtif. Dana sosial Islam lebih banyak dipakai untuk merespons gejala, bukan memutus akar persoalan. Padahal bagi jutaan warga miskin Indonesia, kemiskinan mereka tidak bisa dipisahkan dari kerusakan lingkungan tempat mereka hidup.
Petani yang gagal panen karena kekeringan, nelayan yang kehilangan mata pencaharian akibat kerusakan terumbu karang, warga pesisir yang harus mengungsi karena banjir rob — mereka semua adalah korban dari apa yang para ahli sebut sebagai “kemiskinan ekologis”: hidup miskin di lingkungan yang rusak dan rentan.
Data nasional memperlihatkan betapa seriusnya persoalan ini. Indonesia kehilangan sekitar 684.000 hektare hutan setiap tahun. Sebanyak 17 juta lebih penduduk Indonesia masih belum memiliki akses terhadap air minum yang aman. Kerentanan iklim Indonesia termasuk yang tertinggi di Asia Tenggara.
Sementara itu, kerugian akibat bencana hidrometeorologi — yang sebagian besar dipicu oleh kerusakan lingkungan — mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya. Dalam konteks ini, pertanyaan mendasarnya adalah: di mana peran dana sosial Islam dalam merespons krisis ekologis ini secara struktural?
Islam Punya Jawaban: Maqashid Syariah dan Tanggung Jawab Lingkungan
Sesungguhnya Islam tidak kekurangan sumber daya normatif untuk merespons krisis ekologis. Konsep tauhid menempatkan seluruh alam semesta dalam satu tatanan kesatuan yang tidak boleh dirusak. Konsep amanah menegaskan bahwa manusia adalah penjaga, bukan pemilik, bumi ini. Konsep mizan menuntut keseimbangan dalam seluruh aspek kehidupan.
Dan larangan fasad menolak segala bentuk kerusakan yang melampaui batas. Dalam bahasa maqashid syariah — tujuan-tujuan tertinggi syariat Islam — perlindungan terhadap lingkungan hidup, yang dikenal sebagai hifz al-bi’ah, sesungguhnya adalah prasyarat bagi terjaganya jiwa, harta, keturunan, bahkan agama itu sendiri.
Muhammadiyah sendiri telah memiliki fondasi normatif yang memadai untuk ini. Dokumen Teologi Lingkungan yang dihasilkan bersama Kementerian Lingkungan Hidup menempatkan relasi manusia dan alam dalam kerangka tauhid dan tanggung jawab moral. Keputusan Musyawarah Nasional Tarjih ke-28 yang melahirkan Fikih Air memperluas pembacaan fikih ke persoalan distribusi air, konservasi sumber air, dan keadilan akses — sebuah langkah terobosan yang menempatkan sumber daya alam sebagai bagian dari hak publik dan kemaslahatan bersama. Ini bukan sekadar dokumen akademis. Ini adalah legitimasi syar’i bagi Muhammadiyah untuk bergerak lebih jauh dalam filantropi berbasis lingkungan.
