Kasus kekerasan seksual yang terjadi di sejumlah institusi pendidikan Islam kembali mengguncang ruang publik Indonesia. Publik dikejutkan oleh kasus di pondok pesantren di Pati dan Ciawi Bogor, serta dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum dosen di Jambi dan Semarang.
Berbagai kasus tersebut memperlihatkan pola yang hampir serupa: relasi kuasa yang timpang, korban yang berada dalam posisi rentan, serta penggunaan otoritas moral dan religius untuk membungkam kritik maupun perlawanan.
Ironisnya, semua itu terjadi di ruang pendidikan yang selama ini dipersepsikan sebagai tempat pembinaan moral, akhlak, dan spiritualitas.
Fenomena ini menghadirkan paradoks serius dalam wajah pendidikan Islam kontemporer. Islam pada dasarnya membawa pesan penghormatan terhadap martabat manusia, termasuk perempuan. Dalam banyak ajaran, perempuan dimuliakan, dilindungi hak-haknya, dan dilarang diperlakukan secara zalim.
Nabi Muhammad bahkan menempatkan penghormatan terhadap perempuan sebagai bagian penting dari kesempurnaan iman dan akhlak seorang muslim. Namun dalam praktik di sebagian institusi pendidikan agama, ajaran tersebut justru berbalik menjadi anti-tesis.
Relasi kuasa antara guru dan santri, dosen dan mahasiswa, atau kiai dan jamaah, dalam beberapa kasus, berubah menjadi ruang manipulasi yang membungkam korban dan melindungi pelaku.
Persoalan ini tidak lagi dapat dipandang sebagai kasus individual atau sekadar “ulah oknum”. Sebab, pola serupa terus berulang di berbagai tempat dan dalam konteks yang berbeda. Yang muncul bukan hanya tindakan kriminal seksual, tetapi juga kegagalan institusi dalam membangun sistem perlindungan korban.
Tidak sedikit korban yang justru dipersalahkan, diminta diam demi nama baik lembaga, atau ditekan secara sosial agar tidak melanjutkan laporan. Dalam banyak kasus, reputasi institusi dianggap lebih penting daripada keselamatan dan pemulihan korban.
Situasi ini kemudian menjadi sorotan pemerintah, media, lembaga HAM, dan masyarakat luas. Pendidikan Islam yang selama ini dipandang sebagai benteng moral menghadapi krisis kepercayaan publik. Dampaknya bukan hanya pada reputasi institusi tertentu, tetapi juga pada persepsi masyarakat terhadap pesantren dan perguruan tinggi keagamaan Islam secara umum.
Menurunnya jumlah santri dalam beberapa tahun terakhir menjadi alarm sosial bahwa sebagian masyarakat mulai merasakan kegelisahan terhadap keamanan dan tata kelola lembaga pendidikan agama.
Ketika kasus kekerasan seksual terus bermunculan tanpa penanganan yang transparan dan berpihak pada korban, masyarakat perlahan mempertanyakan: apakah institusi pendidikan agama benar-benar menjadi ruang aman bagi anak dan perempuan?
Persoalan yang paling mengkhawatirkan adalah bagaimana agama digunakan sebagai alat legitimasi kekerasan. Dalam banyak kasus, pelaku memanfaatkan simbol, bahasa, dan otoritas agama untuk membangun kepatuhan absolut. Mereka menempatkan diri sebagai figur suci, pembimbing spiritual, atau pemegang otoritas keilmuan yang dianggap tidak boleh dibantah.
Akibatnya, korban mengalami tekanan psikologis dan spiritual sekaligus. Korban dibuat percaya bahwa kepatuhan terhadap pelaku merupakan bagian dari adab, bentuk ketaatan kepada guru, atau jalan memperoleh keberkahan hidup.
Di titik inilah terjadi plintiran ajaran agama yang sangat berbahaya. Konsep penghormatan kepada guru, budaya sami’na wa atha’na, serta doktrin tentang keberkahan ilmu dipelintir menjadi alat manipulasi.
Meski berbentuk drama, serial itu merefleksikan realitas sosial yang tidak sepenuhnya fiktif. Dalam masyarakat yang religius, figur agama sering kali mendapatkan posisi sangat tinggi sehingga ucapan dan tindakannya diterima tanpa sikap kritis. Ketika budaya kritis melemah dan relasi kuasa dibiarkan absolut, agama menjadi sangat rentan dipakai sebagai tameng kekerasan.
Karena itu, solusi atas persoalan ini tidak cukup hanya berupa penghukuman setelah kasus terjadi. Pendidikan agama Islam perlu membangun reformasi budaya kelembagaan secara menyeluruh. Santri dan mahasiswa harus mendapatkan edukasi tentang kekerasan seksual, relasi kuasa, consent, serta berbagai bentuk manipulasi berbasis agama.
Mereka perlu diajarkan bahwa menghormati guru tidak berarti menyerahkan tubuh, kehendak, dan hak-hak personal tanpa batas. Sikap kritis terhadap figur agama bukanlah bentuk pembangkangan, melainkan bagian dari menjaga martabat agama itu sendiri.
Selain itu, pesantren dan perguruan tinggi keagamaan Islam harus memiliki sistem perlindungan korban yang jelas, independen, dan mudah diakses. Selama ini, banyak korban enggan melapor karena takut distigma, tidak dipercaya, atau bahkan dikeluarkan dari lingkungan pendidikan.
Pada akhirnya, institusi pendidikan Islam seharusnya menjadi ruang aman bagi lahirnya generasi berilmu, berakhlak, dan bermartabat. Ketika agama justru dijadikan tameng kekerasan seksual, maka yang rusak bukan hanya tubuh dan mental korban, tetapi juga kepercayaan publik terhadap nilai-nilai Islam itu sendiri.
Pendidikan agama tidak boleh hanya sibuk mengajarkan kesalehan ritual, tetapi juga harus memastikan hadirnya keadilan, perlindungan, dan penghormatan terhadap kemanusiaan. Sebab tanpa itu semua, institusi pendidikan agama akan kehilangan otoritas moral yang selama ini menjadi fondasi utamanya. (*)
