Muhammadiyah Jawa Timur: Bukti Empiris Gerakan Ekologis
Yang menggembirakan, di lapangan, Muhammadiyah Jawa Timur telah memperlihatkan bahwa kepedulian ekologis ini bukan sekadar wacana. Sebuah kajian yang menganalisis 200 pemberitaan lingkungan Muhammadiyah Jawa Timur sepanjang 2019 hingga 2026 menemukan fakta yang sangat menarik: kepedulian lingkungan ini bersifat konsisten dan berulang, bukan insidental atau sekadar merespons momentum.
Sebaran tema programnya sangat beragam: penghijauan dan penanaman pohon (15%), pengembangan green campus (14,5%), adaptasi perubahan iklim (13,5%), eco-masjid dan eco-pesantren (13%), pendidikan lingkungan (13%), pengelolaan sampah (12,5%), gerakan komunitas (10,5%), hingga konservasi mangrove dan pesisir (8%). Yang lebih mengesankan adalah sebaran aktor yang terlibat: Aisyiyah dan Nasyiatul Aisyiyah memimpin dengan 17% keterlibatan, diikuti Pemuda Muhammadiyah (15%), perguruan tinggi Muhammadiyah (14,5%), Majelis Lingkungan Hidup dan Lazismu masing-masing 11,5%, sekolah Muhammadiyah (11%), IMM (10%), dan IPM (9,5%).
Data ini membuktikan bahwa gerakan ekologis di Muhammadiyah Jawa Timur bukan monopoli satu organ, melainkan bergerak lintas sayap: dari kader perempuan hingga pemuda, dari kampus hingga pesantren, dari majelis spesialis hingga lembaga filantropi. Ini adalah ciri gerakan yang sehat dan bertenaga. Di Pasuruan, Lamongan, Probolinggo, Sidoarjo, Banyuwangi, dan kota-kota lain di Jawa Timur, Muhammadiyah telah hadir sebagai penjaga lingkungan yang nyata, bukan hanya penceramah.
Islamic Green Philanthropy: Agenda Muhammadiyah yang Mendesak
Dari fondasi normatif yang kuat dan praksis lapangan yang sudah mulai bergerak, saya meyakini sudah saatnya Muhammadiyah mengkonsolidasikan ini menjadi paradigma baru filantropi Islam yang saya sebut sebagai Islamic Green Philanthropy. Ini bukan sekadar menambahkan kata “hijau” pada label program. Ini adalah perubahan orientasi yang fundamental: dari logika charity menuju logika investasi sosial-ekologis; dari merespons gejala menuju menyentuh akar; dari filantropi yang memberi ikan menuju filantropi yang menjaga sungai, laut, dan hutan tempat ikan itu hidup.
Dalam kerangka ini, zakat, infak, sedekah, dan wakaf tidak hanya didistribusikan untuk kebutuhan konsumtif jangka pendek, tetapi juga diarahkan untuk membiayai konservasi sumber air, rehabilitasi lahan kritis, pengelolaan sampah berbasis komunitas, energi terbarukan untuk warga miskin, pertanian berkelanjutan, serta penguatan kapasitas komunitas pesisir dalam menghadapi perubahan iklim. Ini bukan inovasi yang bertentangan dengan syariah. Ini justru merupakan aktualisasi syariah yang paling relevan di zaman kita.
Muhammadiyah memiliki semua modal yang diperlukan untuk ini. Secara normatif, ada Teologi Lingkungan dan Fikih Air. Secara kelembagaan, ada Majelis Lingkungan Hidup, Lazismu, Majelis Pemberdayaan Masyarakat, serta komunitas basis seperti Jamaah Tani Muhammadiyah (JATAM) dan Jamaah Nelayan Muhammadiyah (JALAMU) yang menjadi jembatan langsung ke komunitas paling rentan. Secara jaringan, ada 176 perguruan tinggi Muhammadiyah di seluruh Indonesia, ribuan sekolah, dan jutaan kader yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Ini adalah kekuatan luar biasa yang belum sepenuhnya dikonsolidasikan untuk agenda ekologis.
Lima Langkah Muhammadiyah untuk Bumi
Muhammadiyah sendiri pada Maret 2025 telah meluncurkan lima program lingkungan yang menjadi sinyal kelembagaan penting bahwa arah ini mulai diterima secara resmi. Audit energi di amal usaha, pengembangan green campus, eco-masjid, dan inisiatif penghijauan nasional adalah tanda bahwa organisasi tidak lagi berhenti pada seruan moral. Ini adalah langkah yang harus kita apresiasi dan percepat.
Dari pandangan saya, ada lima langkah strategis yang perlu segera dikonsolidasikan Muhammadiyah. Pertama, memperkuat integrasi antara Majelis Lingkungan Hidup dan Lazismu sehingga dana filantropi dapat secara sistematis dialokasikan untuk program-program perlindungan lingkungan, bukan hanya sebagai kegiatan pinggiran. Kedua, mengembangkan indikator dampak ekologis yang terukur agar filantropi hijau tidak berakhir sebagai sekadar pelabelan atau pencitraan. Ketiga, memperluas pemahaman publik bahwa menjaga lingkungan adalah ibadah — bahwa wakaf hutan, sedekah untuk konservasi air, dan zakat untuk komunitas rentan iklim adalah manifestasi tertinggi dari kepedulian terhadap sesama.
Keempat, mendorong perguruan tinggi Muhammadiyah menjadi pusat riset dan inovasi Islamic Green Philanthropy, menghasilkan model-model pendanaan ekologis berbasis syariah yang bisa direplikasi secara nasional bahkan internasional. Kelima, membangun kolaborasi yang lebih erat dengan pemerintah, lembaga internasional, dan gerakan lingkungan lintas iman, karena krisis ekologis adalah persoalan kemanusiaan yang tidak mengenal batas agama dan ormas.
