Narasi yang menyebut musim haji sebagai penyebab utama pelemahan rupiah terasa terlalu dangkal sekaligus menyesatkan. Tuduhan itu tidak hanya menyederhanakan persoalan ekonomi nasional, tetapi juga berisiko mengaburkan akar masalah yang sebenarnya sedang dihadapi pasar keuangan Indonesia.
Secara logika ekonomi, kebutuhan valuta asing (valas) untuk operasional haji jauh lebih kecil dibanding kebutuhan devisa untuk impor migas maupun pembayaran utang luar negeri korporasi yang jatuh tempo sepanjang tahun berjalan. Jika tekanan terhadap rupiah semata-mata disebabkan oleh pengiriman dana haji ke Arab Saudi, maka seharusnya pelemahan serupa terus berulang dengan skala yang sama setiap tahun. Faktanya, tidak demikian.
Selama musim haji memang terjadi arus keluar devisa menuju Arab Saudi. Namun fenomena ini bersifat rutin, terukur, dan sudah menjadi bagian dari siklus ekonomi tahunan negara-negara muslim, termasuk Indonesia. Bahkan pemerintah juga berupaya menciptakan distribusi ekonomi balik melalui aktivitas warga negara Indonesia yang bekerja dan bermukim di Saudi, terutama mereka yang menggantungkan pendapatan pada layanan haji dan umrah.
Karena itu, menjadikan haji sebagai kambing hitam pelemahan rupiah justru menunjukkan kegagalan membaca dinamika ekonomi global dan domestik secara utuh.
Saat ini pasar global sedang menempatkan rupiah dalam tekanan berlapis. Penguatan dolar AS akibat kebijakan suku bunga tinggi di Amerika Serikat membuat arus modal asing keluar dari negara berkembang. Investor global cenderung mencari instrumen yang dianggap lebih aman dan memberikan imbal hasil tinggi. Dalam situasi seperti itu, mata uang emerging markets, termasuk rupiah, otomatis tertekan.
Di sisi lain, meningkatnya kekhawatiran terhadap risiko fiskal domestik turut memperbesar tekanan tersebut. Pasar mulai mempertanyakan arah kebijakan ekonomi pemerintah di tengah berbagai program ambisius yang membutuhkan anggaran sangat besar. Pertanyaan investor sederhana tetapi krusial: dari mana sumber pembiayaan program-program itu akan berasal?
Kekhawatiran semakin meningkat ketika muncul wacana keterlibatan sektor perbankan dalam pembiayaan program prioritas pemerintah, termasuk proyek sosial dan koperasi berskala nasional. Bagi investor, isu ini sensitif karena menyangkut independensi sektor keuangan dan potensi meningkatnya risiko sistemik apabila bank diarahkan menjadi alat pembiayaan agenda politik negara.
Namun di tengah tekanan ekonomi dan dinamika pasar tersebut, pemerintah tetap harus menjaga stabilitas ketatanegaraan dan stabilitas sosial masyarakat. Kepercayaan investor tidak hanya dibangun melalui angka-angka fiskal, tetapi juga melalui kepastian hukum, konsistensi kebijakan, serta kemampuan negara menjaga situasi politik dan sosial tetap kondusif. Stabilitas nasional merupakan fondasi penting agar aktivitas ekonomi, investasi, dan kepercayaan publik tidak terganggu oleh ketidakpastian.
Dalam konteks hukum nasional, kewajiban menjaga stabilitas ekonomi sejatinya telah diamanatkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Pasal 23 UUD 1945 menegaskan bahwa APBN harus dikelola secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 menegaskan bahwa Bank Indonesia memiliki tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Tidak hanya itu, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan juga menekankan pentingnya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional guna menghadapi tekanan ekonomi yang dapat mengganggu perekonomian negara. Artinya, stabilitas ekonomi bukan sekadar kepentingan pasar, melainkan mandat konstitusional yang wajib dijaga negara melalui kebijakan yang hati-hati, transparan, dan akuntabel.
Pada titik inilah persoalan utamanya berada: kepercayaan publik dan kepercayaan pasar.
Nilai tukar rupiah pada dasarnya adalah cermin keyakinan investor terhadap stabilitas ekonomi suatu negara. Ketika pasar melihat arah fiskal yang tidak sepenuhnya jelas, kebutuhan pembiayaan yang membesar, serta kemungkinan intervensi negara terhadap sektor keuangan, maka tekanan terhadap rupiah menjadi sulit dihindari.
Artinya, musim haji mungkin hanya pemantik kecil, tetapi bukan sumber utama kebakaran. Menyalahkan haji atas pelemahan rupiah sama saja seperti menuding asap sebagai penyebab api, padahal bara sesungguhnya berada di dalam struktur kebijakan ekonomi dan persepsi pasar terhadap masa depan fiskal Indonesia.
Pemerintah seharusnya tidak mencari kambing hitam musiman, melainkan fokus membangun kembali keyakinan pasar melalui transparansi fiskal, disiplin anggaran, kepastian regulasi, serta tetap menjaga stabilitas ketatanegaraan, stabilitas sosial masyarakat, dan stabilitas ekonomi nasional sesuai amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Sebab dalam ekonomi modern, kepercayaan adalah mata uang paling mahal. (*)
