Harta Terpuji dan Harta Tercela

*) Oleh : Dr. Ajang Kusmana
Pengajar Mata Kuliah AIK UMM
www.majelistabligh.id -

Harta terpuji adalah harta halal yang didapat dengan cara benar, dizakati, dan digunakan untuk ketaatan/kebaikan. Sebaliknya, harta tercela adalah harta (baik halal atau haram) yang menumpuk, tidak dikeluarkan haknya, atau digunakan untuk maksiat/kemewahan yang melalaikan. Harta yang sesungguhnya dibawa mati adalah yang disedekahkan.

Di antara hadis yang mencela harta adalah hadis sahih riwayat Ibnu Hibban dan Imam Ahmad bin Hanbal dalam Musnadnya, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لِكُلِّ أُمَّةٍ فِتْنَةٌ وَفِتْنَةُ أُمَّتِيَ الْمَالُ (رَوَاهُ أَحْمَدُ وَابْنُ حِبَّان)

Maknanya: “Setiap umat memiliki fitnah (ujian dan cobaan), dan fitnah umatku adalah harta” (HR Ahmad dan Ibnu Hibban).

Maksud hadis itu bahwa setiap umat terdahulu memiliki ujian khusus, dan bagi umat Nabi Muhammad saw, ujian terberatnya adalah harta. Harta menjadi fitnah karena dapat membuat manusia lalai dari akhirat, serakah, menghalalkan cara haram, dan melupakan kewajiban kepada Allah. Hadis ini adalah peringatan agar umat Islam berhati-hati terhadap godaan harta, tidak menjadikannya tujuan utama hidup, dan tetap mengutamakan ketaatan kepada Allah.

Makna dan Poin Penting:

  • Fitnah (Ujian/Cobaan): Harta adalah sarana ujian untuk melihat apakah seseorang menggunakannya di jalan Allah atau menggunakannya untuk kemaksiatan.
  • Kecenderungan Manusia: Manusia cenderung mencintai harta secara berlebihan, sehingga mudah tergelincir dalam keserakahan.
  • Harta Tercela: Hadis ini menyoroti harta yang dicari dengan cara haram atau membuat pemiliknya sombong dan bakhil.
  • Harta Terpuji: Harta tidak tercela jika didapat dengan cara halal dan digunakan untuk ketaatan (zakat, sedekah, infak).

Di antara hadis yang memuji harta adalah hadis riwayat Imam Ahmad bin Hanbal dari sahabat ‘Amr bin ‘Ash bahwa Nabi bersabda:

نِعِمَّا بِالْمَالِ الصَّالِحِ لِلرَّجُلِ الصَّالِحِ (رَوَاهُ أَحْمَدُ)

Maknanya: “Sebaik-baik harta yang baik adalah harta yang dimiliki oleh orang yang salih” (HR Ahmad).

Hadis ini bermakna harta yang diperoleh dan digunakan dengan cara yang benar (halal/baik) akan menjadi sangat mulia jika berada di tangan orang saleh. Orang saleh akan menggunakannya untuk ketaatan, sedekah, dan kebermanfaatan, sehingga harta tersebut berkah dan menjadi bekal akhirat.

Orang yang menggunakan harta juga terbagi menjadi dua. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam hadis riwayat Imam Muslim:

وَوَضَعَهُ فِي حَقِّهِ، فَنِعْمَ الْمَعُونَةُ هُوَ، وَمَنْ أَخَذَهُ بِغَيْرِ حَقِّهِ، كَانَ كَالَّذِي يَأْكُلُ وَلَا يَشْبَعُ (رَوَاهُ مُسْلِمٌ)

Maknanya: “Sejujurnya harta ini seperti tanaman yang indah nan hijau. Orang yang memperolehnya dengan cara yang benar dan menempatkannya di jalan yang benar, maka harta itu akan menjadi penolongnya (untuk taat dan memperoleh pahala). Dan barangsiapa memperolehnya dengan cara yang tidak benar, maka ia seperti orang yang makan dan tidak pernah merasa kenyang” (HR Muslim)

Potongan hadis riwayat Muslim tersebut (yang merupakan bagian dari hadis lebih panjang) menjelaskan tentang hakikat harta, cara perolehannya, dan konsekuensi penggunaannya. Harta adalah ujian yang indah, namun bisa membawa manfaat (penolong ketaatan) jika diperoleh dan disalurkan secara halal (haknya), atau membawa kehancuran (ketamakan yang tak berujung) jika diperoleh secara haram. Hadis ini menekankan pentingnya keberkahan harta. Harta yang berkah adalah harta yang didapat dengan jujur dan digunakan untuk kebaikan, menjadikannya penolong di dunia dan akhirat.

Berikut adalah jabaran maksudnya:

  • “Sejujurnya harta ini seperti tanaman yang indah nan hijau.” Harta itu memikat, menyenangkan hati, dan dicari oleh manusia (seperti tanaman hijau yang menyegarkan mata).
  • “Orang yang memperolehnya dengan cara yang benar dan menempatkannya di jalan yang benar, maka harta itu akan menjadi penolongnya.” Jika harta dicari dengan jalan halal (bekerja jujur) dan dibelanjakan untuk haknya (zakat, sedekah, menafkahi keluarga), harta tersebut menjadi “penolong” (Al-Ma’unah) untuk taat kepada Allah, bukan untuk kesombongan.
  • “Barangsiapa memperolehnya dengan cara yang tidak benar, maka ia seperti orang yang makan dan tidak pernah merasa kenyang.” Jika harta dicari dengan cara haram (korupsi, riba, mencuri), maka harta itu tidak membawa keberkahan. Pelakunya akan selalu merasa kurang, rakus, dan jiwanya tidak tenang (seperti orang makan tapi terus lapar).

Tiga hadis yang sahih di atas menjelaskan kepada kita tentang macam-macam harta serta macam-macam cara menggunakannya.

Harta yang terpuji adalah harta yang dihasilkan oleh seseorang dengan cara yang tidak diharamkan, lalu dibelanjakan untuk jalan yang tidak dimurkai oleh Allah. Harta inilah yang akan menjadi penolong (ni’ma al ma’unah) karena harta itu akan membantu dan mengantarkan pemiliknya kepada kebaikan.

Orang yang menggunakan hartanya untuk menafkahi istrinya, anak-anaknya, kedua orang tua atau kerabatnya yang lain dengan niat yang baik, yaitu niat mendekatkan diri kepada Allah tanpa terkotori oleh sifat riya’ atau berbangga diri (al-fakhr), maka orang ini seolah-olah telah bersedekah kepada fakir miskin.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا أَنْفَقَ الرَّجُلُ عَلَى أَهْلِهِ يَحْتَسِبُهَا فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ (رَوَاهُ البُخَارِيُّ)

Maknanya: “Jika seseorang menafkahkan hartanya untuk keluarganya dengan niat mengharap ridla dan pahala dari Allah, maka harta itu terhitung sedekah baginya” (HR al-Bukhari).

Hadis ini menegaskan bahwa nafkah wajib dari suami/ayah kepada keluarga (istri dan anak) bernilai pahala sedekah yang besar di sisi Allah, asalkan disertai niat ikhlas mencari rida-Nya. Poin utamanya adalah pengeluaran wajib berubah menjadi ibadah sunah yang berpahala jika diiringi kesadaran (ihtisab) mengharap pahala.

Berikut adalah makna mendalam dari hadis tersebut:

  • Pentingnya Niat (يَحْتَسِبُهَا – Yaahtasibuhaa): Nafkah tidak otomatis menjadi sedekah jika hanya sekadar menggugurkan kewajiban. Harus ada niat ikhlas mengharap pahala dan rida Allah saat mengeluarkannya.
  • Nafkah adalah Kewajiban Sekaligus Sedekah: Meskipun menafkahi keluarga hukumnya wajib, Allah memberikan keutamaan dengan menjadikannya bernilai sedekah (pahalanya setara sedekah sunnah).
  • Harta sebagai Sarana Pahala: Harta yang diambil dari jalur halal dan dibelanjakan untuk keluarga (jalur halal) akan menjadi penolong di akhirat.
  • Motivasi Ibadah: Hadis ini memotivasi kepala keluarga untuk tidak merasa berat dalam memberi nafkah, karena setiap rupiah yang dikeluarkan dengan niat baik akan dibalas pahala oleh Allah.

Singkatnya,  إِذَا أَنْفَقَ الرَّجُلُ عَلَى أَهْلِهِ يَحْتَسِبُهَا فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ   memuliakan peran pencari nafkah, di mana kewajiban duniawi berubah menjadi tabungan akhirat.

Abu Bakar ash-Shiddiq pernah memiliki harta yang luar biasa berlimpah. Lalu beliau membelanjakannya untuk menegakkan dakwah Rasulullah dan membantu kaum Muslimin yang lemah yang ditindas orang-orang musyrik di Makkah sebelum hijrah.

Beliau telah mendermakan jumlah yang sangat banyak dari hartanya tersebut. Dan ketika tiba saatnya Rasulullah mengajak untuk mendermakan harta untuk kemaslahatan ummat Islam, Abu Bakar mendermakan seluruh hartanya yang tersisa.

Ini terjadi pada dimulainya dakwah Islam di Makkah. Ternyata ketika tidak ada seorang sahabat pun yang melakukan seperti yang dilakukan oleh Abu Bakar kecuali ‘Umar bin Khathab. ‘Umar meneladani Abu Bakar dan mendermakan sebagian harta yang dimilikinya untuk kepentingan dakwah Islamiyah. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Search