Di Indonesia, hampir setiap orang yang telah menunaikan ibadah haji menambahkan gelar H. (Haji) atau Hj. (Hajjah) di depan namanya. Bahkan, dalam banyak kesempatan, masyarakat lebih mengenal seseorang dengan sebutan “Pak Haji” atau “Bu Hajjah” daripada nama aslinya.
Fenomena ini telah menjadi bagian dari budaya masyarakat Muslim Indonesia.
Namun, muncul pertanyaan yang patut dikaji: apakah penggunaan gelar Haji memiliki dasar dalam syariat Islam, ataukah hanya merupakan tradisi sosial yang berkembang di tengah masyarakat? Pertanyaan ini penting agar umat Islam dapat membedakan antara ajaran agama (syariat) dan kebiasaan masyarakat (‘urf), sehingga ibadah haji tetap terjaga kemurnian tujuan dan keikhlasannya.
Haji Adalah Ibadah, Bukan Gelar Kehormatan
Al-Qur’an menjelaskan bahwa ibadah haji merupakan bentuk penghambaan kepada Allah semata.
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ
“Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah.” (QS. Al-Baqarah [2]: 196).
وَ لِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلۡبَیۡتِ مَنِ ٱسۡتَطَاعَ إِلَیۡهِ سَبِیلࣰاۚ
“mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah”[Surat Ali ‘Imran: 97]
Frasa “lillāh” pada dua ayat di atas menegaskan bahwa seluruh rangkaian ibadah haji harus dilakukan semata-mata karena Allah, bukan untuk memperoleh status sosial, penghormatan, ataupun kebanggaan di hadapan manusia (Kementerian Agama RI, 2019).
Dalam maqāṣid al-syarī’ah, tujuan utama haji adalah membentuk pribadi yang bertakwa, rendah hati, dan semakin dekat kepada Allah, bukan menciptakan stratifikasi sosial di tengah masyarakat.
Rasulullah ﷺ Tidak Pernah Menggunakan Gelar Haji
Menarik dicermati bahwa Rasulullah ﷺ sendiri telah menunaikan Haji Wada’, demikian pula para sahabat seperti Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, Ibnu Abbas, dan Aisyah ra. Namun, tidak ditemukan riwayat sahih yang menunjukkan bahwa mereka menambahkan gelar “Al-Hajj” pada nama mereka atau saling memanggil dengan gelar tersebut.
Demikian pula dalam kitab-kitab hadis dan biografi klasik, para ulama lebih dikenal berdasarkan nama, nasab, kunyah, atau nisbah keilmuan mereka, bukan karena telah berhaji.
Ketiadaan praktik tersebut menunjukkan bahwa penggunaan gelar Haji bukanlah bagian dari sunnah Rasulullah ﷺ (Ibnu Hajar al-‘Asqalani, Fath al-Bari; Imam an-Nawawi, Syarh Shahih Muslim).
Gelar Haji Merupakan Tradisi (‘Urf)
Mayoritas ulama memandang bahwa penyematan gelar Haji termasuk wilayah adat atau ‘urf, bukan ibadah (ta’abbudi). Dalam kaidah fikih disebutkan:
«الْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌ»
“Adat kebiasaan dapat dijadikan pertimbangan hukum.”
Artinya, suatu tradisi dapat diterima selama tidak bertentangan dengan Al-Qur’an, As-Sunnah, dan prinsip-prinsip syariat (Az-Zarqa, Syarh al-Qawa’id al-Fiqhiyyah).
Dalam konteks Indonesia, penggunaan gelar H. dan Hj. telah menjadi identitas sosial yang berkembang sejak masa penyebaran Islam. Bahkan pada masa kolonial, gelar tersebut sering digunakan sebagai penanda bahwa seseorang telah menunaikan rukun Islam kelima.
Karena itu, penggunaannya pada dasarnya mubah (boleh) selama tidak diyakini sebagai tuntunan agama.
Bahaya Ketika Gelar Menjadi Ajang Prestise
Persoalan muncul ketika gelar Haji berubah fungsi menjadi simbol kebanggaan, status sosial, atau sarana memperoleh penghormatan.
Rasulullah ﷺ bersabda:
«إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ»
“Sesungguhnya setiap amal bergantung pada niatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menjadi fondasi penting bahwa nilai ibadah tidak ditentukan oleh pengakuan manusia, tetapi oleh keikhlasan kepada Allah (Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari; Muslim, Shahih Muslim).
Al-Qur’an juga mengingatkan:
«فَلَا تُزَكُّوا أَنْفُسَكُمْ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنِ اتَّقَى»
“Maka janganlah kamu menganggap dirimu suci. Allah lebih mengetahui siapa yang paling bertakwa.” (QS. An-Najm [53]: 32).
Ayat ini mengajarkan agar seorang Muslim tidak menonjolkan amal salehnya demi memperoleh penilaian manusia.
Ukuran Kemuliaan Seorang Haji
Islam tidak mengukur keberhasilan haji dari gelar yang disandang, tetapi dari perubahan akhlak dan kualitas ketakwaan setelah kembali dari Tanah Suci.
Rasulullah ﷺ bersabda:
«الْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةُ»
“Haji yang mabrur tidak ada balasan baginya selain surga.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Haji mabrur tercermin pada meningkatnya kejujuran, amanah, kepedulian sosial, kesederhanaan, dan komitmen terhadap nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari.
Karena itu, masyarakat semestinya lebih menghargai integritas moral seorang haji daripada sekadar gelar yang melekat di depan namanya.
Perspektif Muhammadiyah
Dalam manhaj tarjih Muhammadiyah, yang menjadi ukuran utama adalah ada atau tidaknya dalil yang memerintahkan suatu amalan. Karena tidak terdapat dalil yang menganjurkan penggunaan gelar Haji, maka penyematan gelar tersebut tidak termasuk bagian dari ibadah, melainkan wilayah muamalah dan adat yang hukumnya kembali kepada tujuan penggunaannya. Selama tidak mengandung unsur riya’, kesombongan, atau keyakinan bahwa gelar tersebut merupakan syariat, maka hukumnya boleh. Sebaliknya, apabila digunakan untuk membangun citra kesalehan atau mencari kemuliaan di hadapan manusia, maka semangat keikhlasan yang menjadi ruh ibadah haji patut dijaga dengan sungguh-sungguh (Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Himpunan Putusan Tarjih).
Penutup
Penggunaan gelar Haji (H.) atau Hajjah (Hj.) bukanlah ajaran yang diwajibkan ataupun disunnahkan dalam Islam. Ia merupakan tradisi yang berkembang di sebagian masyarakat Muslim, termasuk Indonesia. Oleh karena itu, hukumnya mubah, selama tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariat.
Yang jauh lebih penting daripada gelar adalah terwujudnya haji mabrur, yaitu haji yang melahirkan perubahan akhlak, memperkuat ketakwaan, meningkatkan kepedulian sosial, serta memperkokoh komitmen terhadap ajaran Islam.
Pada akhirnya, kemuliaan seorang Muslim tidak terletak pada banyaknya gelar yang disandang, melainkan pada kualitas iman, ketakwaan, dan amal salehnya. Sebagaimana firman Allah:
«إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ»
“Sesungguhnya yang paling mulia di sisi Allah ialah yang paling bertakwa di antara kamu.” (QS. Al-Hujurat [49]: 13).
Semoga setiap Muslim yang memperoleh kesempatan berhaji benar-benar meraih predikat haji mabrur, yang kemuliaannya diukur oleh Allah melalui keikhlasan, ketakwaan, dan manfaatnya bagi sesama, bukan semata-mata oleh gelar yang tercantum di depan nama. (*)
