Perdebatan mengenai sound horeg dalam beberapa waktu terakhir memperlihatkan satu persoalan penting dalam kehidupan keberagamaan kita: kecenderungan menyelesaikan problem sosial dengan pertanyaan “halal atau haram”, padahal tidak semua persoalan sosial harus berakhir dengan fatwa.
Sound horeg adalah perangkat teknologi pengeras suara. Ia merupakan alat (wasilah), bukan sebuah perbuatan. Karena itu, menurut saya, tidak tepat jika alat tersebut secara mutlak diberi status halal atau haram. Yang lebih tepat dinilai secara hukum adalah perbuatan manusia ketika menggunakan alat tersebut, tujuan penggunaannya, serta dampak yang ditimbulkannya.
Sound Horeg: Muamalah, Bukan Ibadah Mahdhah
Dalam konstruksi hukum Islam, penggunaan sound horeg termasuk wilayah muamalah sosial, bukan ibadah mahdhah. Dalam ibadah mahdhah, prinsip dasarnya adalah al-ashlu fil-‘ibadat al-tawaqquf—hukum asal ibadah adalah menunggu dalil. Sementara dalam muamalah berlaku kaidah al-ashlu fil-mu’amalat al-ibahah—pada dasarnya segala bentuk muamalah boleh sepanjang tidak terdapat dalil yang melarangnya.
Karena itu, keberadaan teknologi pengeras suara pada dirinya tidak dapat langsung dihukumi haram.
Bukankah pengeras suara yang sama dapat digunakan untuk azan, pengajian, shalawat, ceramah, pengumuman masyarakat, pertunjukan seni, hajatan, maupun hiburan? Alatnya tetap sama. Yang membedakan adalah cara, tujuan, konteks, dan dampak penggunaannya.
Di sinilah letak persoalan sebenarnya.
Ketika Volume Berubah Menjadi Mafsadat
Jika sound horeg digunakan dalam batas kewajaran, tidak mengganggu waktu istirahat, tidak mengganggu aktivitas masyarakat, dan tidak menimbulkan kerusakan, maka penggunaannya tidak semestinya dipersoalkan hanya karena menggunakan sound horeg.
Monggo digunakan.
Namun, apabila volume suara dinaikkan secara berlebihan hingga mengganggu kenyamanan warga, membuat masyarakat tidak dapat beristirahat, mengganggu orang sakit, mengganggu aktivitas ibadah atau pekerjaan, bahkan menyebabkan kerusakan benda milik orang lain, maka terdapat persoalan hukum yang berbeda.
Yang bermasalah bukan lagi alatnya, melainkan tindakan menggunakan alat secara berlebihan sehingga menimbulkan mudarat.
Kaidah fikih la dharar wa la dhirar memberikan prinsip penting: tidak boleh melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Demikian pula kaidah al-dharar yuzal, bahwa kemudaratan harus dihilangkan.
Dalam kerangka maqashid al-syariah, perlindungan terhadap kenyamanan, keselamatan, harta, dan ketenteraman masyarakat merupakan bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan. Sebaliknya, tindakan yang secara nyata menimbulkan kerusakan dan menghilangkan hak orang lain merupakan mafsadat yang harus dicegah.
Dengan demikian, hukum tidak berhenti pada pertanyaan: “Apakah sound horeg haram?”
Pertanyaan yang lebih tepat adalah: “Bagaimana sound horeg digunakan dan apakah penggunaannya menimbulkan maslahat atau mafsadat?”
Jangan Semua Masalah Dijawab dengan Fatwa
Di sinilah kita perlu membedakan antara persoalan yang membutuhkan fatwa keagamaan dan persoalan yang membutuhkan regulasi sosial.
Tidak semua konflik sosial harus diselesaikan dengan fatwa haram. Ketika persoalan utamanya adalah tingkat kebisingan, waktu penggunaan, jarak dengan permukiman, keamanan, dan potensi kerusakan, maka instrumen yang paling tepat justru dapat berupa aturan yang konkret dan terukur.
Pemerintah daerah dapat membuat Peraturan Daerah (Perda). Pemerintah desa dapat menyusun Peraturan Desa (Perdes). Aparat kepolisian dapat menetapkan atau menerapkan aturan teknis terkait keamanan dan ketertiban penggunaan pengeras suara dalam kegiatan masyarakat.
Regulasi tersebut dapat mengatur batas tingkat kebisingan, waktu penggunaan, lokasi, perizinan, jarak dengan permukiman, serta mekanisme pengaduan dan penyelesaian apabila terjadi kerugian.
Dengan demikian, persoalan sound horeg tidak perlu diposisikan sebagai pertarungan antara “agama melawan hiburan”. Yang dibutuhkan adalah titik temu antara kebebasan berekspresi dan hak masyarakat atas ketenteraman.
Fikih Sosial: Mengatur Perilaku, Bukan Membenci Teknologi
Fikih sosial seharusnya mampu membaca perubahan zaman. Teknologi berkembang, sementara prinsip syariat tetap memberikan kerangka etik untuk mengaturnya.
Telepon genggam dapat digunakan untuk belajar, tetapi juga untuk penipuan. Kendaraan dapat digunakan untuk bekerja, tetapi dapat pula digunakan secara ugal-ugalan hingga mencelakakan orang lain. Internet dapat menjadi sarana dakwah, tetapi juga dapat digunakan untuk menyebarkan fitnah.
Apakah telepon genggam, kendaraan, dan internet kemudian harus diharamkan? Tentu tidak. Yang diatur adalah perbuatan manusia dalam menggunakannya.
Begitu pula dengan sound horeg.
Karena itu, jangan terburu-buru menjadikan sound horeg sebagai objek fatwa haram secara mutlak. Jika penggunaannya wajar dan tidak menimbulkan gangguan, silakan. Tetapi jika penggunaannya melampaui batas dan menimbulkan mafsadat, maka perbuatan tersebut harus dihentikan atau dibatasi.
Pada akhirnya, persoalan sound horeg bukanlah perang antara halal dan haram. Ia adalah persoalan etika penggunaan teknologi, hak sosial, ketertiban publik, dan kemaslahatan bersama.
Maka rumus sederhananya adalah: Jangan haramkan alatnya. Atur perbuatannya.
Sebab, yang memiliki tanggung jawab moral bukan sound horeg, melainkan manusia yang menyalakannya. (*)
