Julukan perempuan sebagai “the power” atau bahkan “ras terkuat di bumi” bukan lahir dari kekuatan fisik, dominasi sosial, atau superioritas biologis, melainkan dari kemampuan mereka bertahan dalam beban kehidupan yang berlapis-lapis.
Perempuan sering kali menjalani peran yang saling bertumpuk dalam satu waktu: sebagai anak, ibu, istri, pekerja, pendidik, pengasuh, penjaga emosi keluarga, sekaligus penyangga sosial. Menariknya, banyak dari peran tersebut dijalani secara bersamaan tanpa ruang istirahat emosional yang cukup. Inilah mengapa kekuatan perempuan sering tidak terlihat sebagai “kekuatan otot”, tetapi sebagai *kekuatan bertahan*.
Mereka menangis, tetapi tetap bekerja; mereka lelah, tetapi tetap merawat; mereka terluka, tetapi masih berusaha menjaga orang lain. Di titik inilah masyarakat mulai melihat perempuan bukan hanya sebagai individu, tetapi sebagai pusat daya tahan kehidupan.
Dalam kajian psikologi, perempuan sering dikaitkan dengan kemampuan emotional resilience atau ketahanan emosional. Ketahanan ini bukan berarti perempuan tidak mudah sedih, justru sebaliknya. Banyak penelitian psikologi menunjukkan bahwa perempuan cenderung memiliki intensitas emosi yang lebih tinggi, lebih ekspresif, dan lebih responsif terhadap hubungan sosial.
Namun paradoksnya, kemampuan merasakan emosi yang dalam itu justru menjadi sumber kekuatan. Karena mampu merasakan lebih dalam, perempuan juga cenderung lebih cepat membangun empati, mengelola relasi, dan bangkit setelah tekanan. Dalam psikologi perkembangan, kemampuan ini disebut *adaptasi afektif*, yaitu kemampuan menyesuaikan diri terhadap tekanan tanpa kehilangan fungsi sosial. Sebab itulah banyak perempuan tetap dapat menjalankan aktivitas meskipun berada dalam tekanan mental yang berat.
Secara biologis dan psikologis, perempuan juga memikul beban yang jarang dibicarakan secara utuh. Mereka menghadapi perubahan hormonal, siklus menstruasi, kehamilan, persalinan, menyusui, hingga tekanan sosial tentang standar kecantikan dan peran ideal. Semua itu tidak hanya berdampak pada tubuh, tetapi juga pada kondisi psikis. Namun yang menarik, di tengah beban tersebut perempuan tetap dituntut untuk stabil, lembut, sabar, dan hadir bagi orang lain. Akibatnya, perempuan tumbuh menjadi pribadi yang memiliki kapasitas adaptasi tinggi. Dari sinilah muncul sebab-akibat sosial: *semakin besar beban yang dipikul, semakin tinggi pula daya tahan yang terbentuk*.
Dalam perspektif sosial, perempuan juga sering menjadi “penyangga senyap” dalam keluarga. Ketika ekonomi sulit, konflik rumah tangga muncul, atau anak mengalami masalah, perempuan sering menjadi pihak pertama yang menanggung tekanan emosional. Mereka tidak selalu memiliki ruang untuk mengeluh karena budaya sering mengharuskan perempuan menjadi simbol ketabahan. Akibatnya, banyak perempuan belajar bertahan dalam diam. Masyarakat melihat mereka tetap tersenyum di tengah luka, tetap hadir di tengah kelelahan, dan tetap merawat di tengah keterbatasan. Dari realitas inilah muncul ungkapan bahwa perempuan adalah “ras terkuat”, karena mereka tidak hanya bertahan untuk diri sendiri, tetapi juga untuk orang lain.
Dalam perspektif Islam, perempuan tidak diposisikan sebagai makhluk lemah. Justru Al-Qur’an menunjukkan kemuliaan dan kapasitas besar perempuan dalam kehidupan. Allah berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 1:
*يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ*
“Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu.”
Ayat ini menjadi dasar tafsir bahwa laki-laki dan perempuan berasal dari sumber kemanusiaan yang sama. Dalam tafsir Ibnu Katsir, ayat ini menunjukkan kesatuan asal-usul manusia dan tidak adanya superioritas mutlak berdasarkan jenis kelamin. Perbedaan yang ada adalah fungsi dan tanggung jawab, bukan derajat kemanusiaan.
Kekuatan perempuan dalam Islam juga terlihat dari penghormatan yang sangat tinggi terhadap peran ibu. Rasulullah SAW ketika ditanya siapa yang paling berhak diperlakukan baik, beliau menjawab:
*أُمُّكَ ثُمَّ أُمُّكَ ثُمَّ أُمُّكَ ثُمَّ أَبُوكَ*
“Ibumu, ibumu, ibumu, kemudian ayahmu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini bukan sekadar penghormatan, tetapi pengakuan terhadap beratnya perjuangan perempuan. Tafsir fikih menjelaskan bahwa pengulangan tiga kali menunjukkan besarnya beban biologis dan psikologis yang ditanggung perempuan: kehamilan, melahirkan, dan menyusui. Dalam *fikih wanita*, para ulama menjelaskan bahwa syariat memberi keringanan tertentu kepada perempuan—misalnya terkait haid, nifas, kehamilan, dan menyusui—bukan karena kelemahan, tetapi karena Islam mengakui realitas beban yang mereka pikul.
Allah juga menjelaskan perjuangan perempuan dalam QS. Luqman ayat 14:
*حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَىٰ وَهْنٍ*
“Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah.”
Ayat ini menjadi landasan bahwa perempuan memikul penderitaan fisik dan emosional yang bertingkat. Tafsir Al-Qurthubi menjelaskan bahwa frasa wahnan ‘ala wahn menggambarkan akumulasi kesulitan yang dialami perempuan selama proses kehamilan hingga melahirkan. Namun menariknya, ayat ini tidak berhenti pada penderitaan, melainkan mengangkat derajat perempuan melalui penghormatan.
Dalam kajian fikih perempuan (fiqh an-nisa’), perempuan juga dipandang sebagai penjaga kemaslahatan keluarga dan generasi. Kaidah maqashid syariah menempatkan perempuan dalam penjagaan keturunan (hifzh an-nasl) dan kehormatan (hifzh al-‘irdh). Artinya, perempuan bukan sekadar pelengkap struktur sosial, tetapi pilar keberlangsungan peradaban. Ketika perempuan kuat, keluarga bertahan; ketika keluarga bertahan, masyarakat ikut kuat.
Dari sisi hukum negara, penghormatan terhadap perempuan juga ditegaskan dalam *UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28B ayat (2)*:
“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”
Pasal ini secara tidak langsung berkaitan dengan perempuan karena banyak peran perlindungan dan pengasuhan berada di tangan mereka. Selain itu, *Pasal 28D ayat (1)* menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.”
Sedangkan *Pasal 28I ayat (2)* menegaskan:
“Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apa pun.”
Landasan konstitusional ini memperlihatkan bahwa negara mengakui prinsip kesetaraan dan perlindungan martabat, termasuk terhadap perempuan.
Namun di balik semua pujian tentang kekuatan perempuan, ada ironi yang sering terlupakan. Masyarakat sering memuji perempuan sebagai “kuat”, tetapi lupa memberi ruang agar mereka juga boleh lelah. Julukan “ras terkuat” kadang berubah menjadi beban sosial baru: perempuan harus selalu kuat, tidak boleh menangis, tidak boleh rapuh. Padahal secara psikologis, kekuatan bukan berarti tidak pernah jatuh, tetapi kemampuan bangkit setelah jatuh. Perempuan bukan kuat karena tidak pernah terluka, tetapi karena mereka tetap berjalan meskipun berkali-kali terluka.
Pada akhirnya, alasan perempuan disebut “the power” bukan karena mereka lebih tinggi dari laki-laki, tetapi karena mereka memiliki kapasitas luar biasa dalam menanggung, merawat, dan bertahan. Psikologi menyebutnya ketahanan emosional, masyarakat menyebutnya ketabahan, Islam menyebutnya kemuliaan amanah. Maka mungkin benar, perempuan bukan makhluk paling kuat secara fisik, tetapi mereka sering menjadi yang paling kuat dalam mempertahankan kehidupan. (*)
