Karhutla dalam Perspektif Agama: Ketika Api Menjadi Cermin Keserakahan Manusia

Karhutla dalam Perspektif Agama: Ketika Api Menjadi Cermin Keserakahan Manusia
*) Oleh : Prof. Triyo Supriyatno
Wakil Ketua PDM Kota Malang dan Wakil Rektor III UIN Malang.
www.majelistabligh.id -

Larangan Membuat Kerusakan

Al-Qur’an juga menegaskan:

وَلَا تَبْغِ الْفَسَادَ فِي الْأَرْضِ ۖ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ

“Janganlah engkau berbuat kerusakan di bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.”

(QS. Al-Qashash: 77)

Pesan ini sangat relevan dengan persoalan karhutla. Membakar hutan secara sengaja bukan sekadar pelanggaran hukum. Dalam perspektif agama, tindakan tersebut juga dapat menjadi dosa sosial, karena dampaknya dirasakan oleh banyak orang.

Asap kebakaran dapat mengganggu kesehatan masyarakat. Aktivitas pendidikan terganggu. Transportasi dan perekonomian terhambat. Satwa kehilangan habitat. Masyarakat sekitar hutan kehilangan sumber penghidupan. Bahkan negara dan masyarakat harus mengeluarkan biaya besar untuk melakukan pemadaman dan pemulihan.

Dengan demikian, tindakan seseorang atau sekelompok orang dapat menghadirkan mudarat bagi masyarakat luas. Prinsip Nabi Muhammad SAW sangat tegas:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.”

Kaidah ini semestinya menjadi salah satu fondasi etika ekologis umat Islam.

Menjaga Hutan adalah Bagian dari Ibadah

Perspektif agama juga mengajarkan bahwa menjaga lingkungan bukan aktivitas yang terpisah dari keberagamaan. Merawat bumi dapat menjadi bagian dari ibadah ketika dilakukan dengan niat menjaga amanah Allah.

Nabi Muhammad SAW bersabda:

Tidaklah seorang Muslim menanam tanaman, lalu tanaman itu dimakan oleh manusia, burung, atau hewan, kecuali menjadi sedekah baginya.”

Hadis ini menunjukkan betapa luasnya makna amal saleh. Kebaikan tidak hanya diwujudkan melalui ritual personal, tetapi juga melalui tindakan yang memberikan manfaat bagi makhluk lain.

Menanam pohon, menjaga sumber air, mengurangi sampah, mencegah kebakaran, melindungi hutan, dan mendidik masyarakat tentang lingkungan dapat menjadi bentuk nyata kesalehan sosial.

Inilah yang dapat disebut sebagai kesalehan ekologis: kesalehan yang tidak berhenti di masjid, tetapi hadir dalam cara manusia memperlakukan bumi.

Jangan Hanya Menyalahkan Musim

Setiap kali karhutla terjadi, kita sering mendengar penjelasan tentang musim kemarau, El Niño, angin kencang, atau kondisi lahan yang kering. Semua faktor tersebut memang penting secara ilmiah. Namun, menjadikan faktor alam sebagai satu-satunya penjelasan dapat membuat kita lupa pada dimensi manusia.

Musim kemarau mungkin memperbesar risiko kebakaran, tetapi manusia menentukan apakah api dinyalakan, bagaimana lahan dikelola, dan sejauh mana pencegahan dilakukan.

Karena itu, agama mengajarkan sikap muhasabah: melakukan introspeksi terhadap perilaku manusia.

Pertanyaan yang harus kita ajukan bukan hanya “mengapa hutan terbakar?”, tetapi juga “mengapa manusia membiarkan hutan berada dalam kondisi yang mudah terbakar?” dan “kepentingan siapa yang berada di balik praktik-praktik yang merusak?”

Dari Fikih Ibadah Menuju Fikih Lingkungan

Sudah saatnya pendidikan agama memperluas pembicaraan tentang lingkungan. Fikih tidak cukup hanya membicarakan halal-haram makanan, tata cara ibadah, atau transaksi ekonomi. Perlu dikembangkan pemahaman yang lebih kuat tentang fikih lingkungan, yakni bagaimana prinsip-prinsip syariat diterapkan dalam menjaga bumi.

Konsep maslahah sangat relevan. Kebijakan lingkungan harus mempertimbangkan kemanfaatan dan keselamatan masyarakat luas. Demikian pula konsep maqashid al-syari’ah, terutama perlindungan jiwa (hifzh al-nafs), harta (hifzh al-mal), dan keturunan/generasi (hifzh al-nasl), memiliki hubungan erat dengan agenda ekologis.

Hutan yang terjaga berarti menjaga kehidupan. Sumber air yang terlindungi berarti menjaga masyarakat. Udara yang bersih berarti menjaga kesehatan. Lingkungan yang lestari berarti menjaga masa depan anak cucu.

Dengan demikian, menjaga lingkungan bukan agenda tambahan bagi umat beragama. Ia merupakan bagian dari tujuan luhur syariat.

Masjid dan Pesantren Harus Menjadi Pusat Gerakan Ekologi

Gerakan melawan karhutla membutuhkan kolaborasi. Pemerintah memiliki kewenangan, aparat memiliki fungsi penegakan hukum, akademisi memiliki ilmu pengetahuan, dunia usaha memiliki sumber daya, dan masyarakat memiliki kekuatan sosial.

Namun agama memiliki sesuatu yang sangat penting: kesadaran moral.

Masjid, pesantren, madrasah, perguruan tinggi keagamaan, dan lembaga pendidikan Islam dapat menjadi pusat gerakan ekologis. Khutbah Jumat dapat membicarakan amanah menjaga lingkungan. Pengajian dapat mengangkat tema ekoteologi. Pesantren dapat mengembangkan pesantren hijau. Kampus Islam dapat mengintegrasikan ekologi dalam kurikulum dan riset.

Gerakan tersebut perlu mengubah cara pandang: dari sekadar “takut terkena sanksi” menjadi “takut merusak amanah Allah”.

Sebab hukum dapat mengawasi perilaku manusia ketika ada aparat. Tetapi kesadaran agama bekerja bahkan ketika tidak ada seorang pun yang melihat.

 

Tinggalkan Balasan

Search