Setelah mayit diletakkan di dalam kubur, maka kubur akan menghimpit dan menjepit dirinya. Tidak seorang pun yang dapat selamat dari himpitannya. Beberapa hadis menerangkan bahwa kubur menghimpit Sa’ad bin Muadz Radhiyallahu anhu, padahal kematiannya membuat ‘arsy bergerak, pintu-pintu langit terbuka, serta malaikat sebanyak tujuh puluh ribu menyaksikannya.
Dalam Sunan an-Nasâ’i diriwayatkan dari Ibn Umar Radhiyallahu anhuma bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
هَذَا الَّذِى تَحَرَّكَ لَهُ الْعَرْشُ وَفُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابُ السَّمَاءِ وَشَهِدَهُ سَبْعُونَ أَلْفًا مِنَ الْمَلاَئِكَةِ لَقَدْ ضُمَّ ضَمَّةً ثُمَّ فُرِّجَ عَنْهُ
“Inilah yang membuat ‘arsy bergerak, pintu-pintu langit dibuka, dan disaksikan oleh tujuh puluh ribu malaikat. Sungguh ia dihimpit dan dijepit (oleh kubur), akan tetapi kemudian dibebaskan.” [Dishahihkan oleh syaikh al-Albâni rahimahullah ; Lihat Misykâtul Mashâbîh 1/49; Silsilah ash-Shahîhah, no. 1695]
Maksud hadis tersebut adalah gambaran tentang kematian seorang mukmin yang sangat dicintai Allah. Peristiwa ini sangat agung dan mulia, hingga malaikat dan alam semesta menyambut ruhnya.
Berikut adalah rincian penjelasannya:
- ‘Arsy bergerak: Ini menunjukkan keagungan dan besarnya cinta Allah kepada hamba tersebut, sampai singgasana Allah (Arsy) bergetar karena gembira menyambut kedatangannya.
- Pintu langit dibuka: Ruh orang saleh ini akan diangkat menuju langit, dan pintu-pintu langit akan dibukakan khusus untuk menyambut ruhnya yang suci.
- Disaksikan 70.000 malaikat: Sangat banyak malaikat yang hadir untuk mengantar, menyalatkan, dan menyaksikan kemuliaan ruh tersebut.
- Dihimpit kubur lalu dibebaskan: Menurut para ulama, himpitan (tekanan dinding kubur) adalah proses alami yang dialami semua manusia saat pertama kali masuk ke liang lahat. Untuk orang mukmin, himpitan ini seperti pelukan ibu kepada anaknya dan rasa sakitnya segera hilang. Setelah itu, kuburannya akan dilapangkan dan diterangi sampai hari kiamat
Dalam Musnad Ahmad diriwayatkan dari ‘Aisyah bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ لِلْقَبْرِ ضَغْطَةً وَلَوْ كَانَ أَحَدٌ نَاجِياً مِنْهَا نَجَا مِنْهَا سَعْدُ بْنُ مُعَاذٍ
“Sesungguhnya kubur memiliki himpitan yang bila seseorang selamat darinya, maka (tentu) Saad bin Muâdz telah selamat.” [HR. Ahmad, no. 25015; 25400; Dishahihkan di dalam Shahîhul Jâmi’ 2/236]
Ulama sepakat bahwa orang kafir dan munafik pasti akan mengalami penghimpitan. Sebagaimana dalam hadis dari Al Barra’ bin ‘Azib Radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda tentang orang kafir dan munafik,
وَيُضَيَّقُ عَلَيْهِ قَبْرُهُ حَتَّى تَخْتَلِفَ فِيهِ أَضْلَاعُهُ
“… kemudian kuburnya pun menghimpitnya hingga remuk tulang-tulangnya” (HR. Abu Daud no. 4753, Ahmad no. 17803).
Hadis tersebut adalah gambaran tentang siksa kubur bagi orang yang tidak beriman atau banyak melakukan dosa besar. Dalam Islam, peristiwa ini dikenal sebagai dhommah al-qabr (himpitan kubur).
Berikut adalah rincian penjelasannya:
- Arti Harafiah: Kuburan atau bumi akan menghimpit dan menjepit tubuh mayat dari sisi kanan dan kiri. Himpitan ini sangat kuat sehingga membuat tulang-tulang rusuk orang yang dikubur saling bersilangan atau remuk.
- Siapa yang Mengalaminya: Siksaan ini ditujukan untuk orang-orang kafir atau orang munafik yang tidak bisa menjawab pertanyaan malaikat.
- Hukum Alam: Menurut para ulama, bumi (tanah) diciptakan oleh Allah sebagai tempat tinggal manusia. Ketika manusia kembali ke bumi, bumi akan menghimpit mereka sebagai bentuk hukuman karena semasa hidup mereka berpaling dari perintah Allah
Kemudian, jumhur ulama mengatakan bahwa para Nabi dan Rasul ‘Alaihimussalam tidak mengalami penghimpitan di alam kubur. As Suyuthi Rahimahullah mengatakan,
والمعروف أن الأنبياء لا يضغطون
“Pendapat yang makruf, para Nabi tidak mengalami penghimpitan” (Syarhus Shudur bi Syarhi Haalil Mauta wal Qubur, karya As Suyuthi, hal. 114).
Al Munawi Rahimahullah mengatakan,
وأقول: استثناؤه الأنبياء ظاهر، وأما الأولياء فلا يكاد يصح؛ ألا ترى إلى جلالة مقام سعد بن معاذ وقد ضم
“Saya katakan, pendapat yang mengecualikan para Nabi dari terkena penghimpitan adalah pendapat yang kuat. Adapun mengecualikan para wali, maka ini pendapat yang tidak tepat. Tidakkah Anda lihat bagaimana Sa’ad bin Mu’adz saja yang kedudukannya tinggi tetap mengalami penghimpitan?!” (Faidhul Qadir, 5: 313). (*)
