Negara Hukum atau Negara Tafsir? Ketika Kepastian Bergantung pada Kekuasaan

Negara Hukum atau Negara Tafsir? Ketika Kepastian Bergantung pada Kekuasaan
*) Oleh : Nashrul Mu'minin S.Pd,. C.PW
Content Writer Yogyakarta.
www.majelistabligh.id -

Indonesia telah memilih jalan yang tegas: negara ini bukan negara kekuasaan, melainkan negara hukum. Konstitusi bahkan tidak menyisakan ruang abu-abu. Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, Negara Indonesia adalah negara hukum. Ketentuan ini bukan sekadar kalimat normatif yang layak dipajang dalam buku konstitusi.

Ia adalah fondasi yang seharusnya membatasi siapa pun yang memegang kekuasaan. Artinya, presiden, menteri, anggota parlemen, aparat penegak hukum, birokrasi, pengusaha, bahkan warga negara biasa harus tunduk pada hukum. Ketika hukum kehilangan kepastian dan penerapannya terasa bergantung pada siapa yang berkuasa, persoalannya bukan lagi sekadar teknis hukum. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap negara.

Konstitusi juga memberikan jaminan yang jauh lebih konkret. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan *kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum*. Kata “adil” dan “sama” menjadi sangat penting. Kepastian hukum tidak cukup dimaknai sebagai adanya aturan tertulis. Hukum harus dapat diprediksi penerapannya, diterapkan secara konsisten, dan memberikan perlindungan yang tidak membeda-bedakan status seseorang. Bahkan Badan Pembinaan Hukum Nasional menjelaskan bahwa kepastian hukum dalam Pasal 28D ayat (1) tidak berhenti pada kepastian formal, tetapi memiliki dimensi substantif karena konstitusi menggunakan frasa “kepastian hukum yang adil”.

Masalahnya, ukuran normatif tersebut berhadapan dengan kenyataan yang tidak selalu menggembirakan. World Justice Project melalui Rule of Law Index 2025 menempatkan Indonesia pada skor 0,52 dari skala 0–1, turun dari  0,53 pada 2024. Peringkat Indonesia juga berada di posisi  69 dari 143 negara, sedangkan di kawasan Asia Timur dan Pasifik Indonesia menempati posisi 9 dari 15 negara.

WJP mengukur negara hukum melalui delapan faktor, mulai dari pembatasan kekuasaan pemerintah, ketiadaan korupsi, pemerintahan terbuka, hak fundamental, ketertiban dan keamanan, penegakan regulasi, peradilan perdata, hingga peradilan pidana. Penurunan tersebut memang tipis, tetapi justru karena itu tidak boleh disepelekan: negara hukum tidak boleh hanya dinilai dari seberapa banyak undang-undang dibuat, tetapi dari seberapa konsisten hukum membatasi kekuasaan dan melindungi warga.

Angka yang lebih mengganggu terdapat pada sejumlah faktor. Skor Indonesia untuk fundamental rights hanya 0,47, dengan peringkat global 93 dari 143 negara. Skor civil justice juga 0,47, sementara criminal justice hanya 0,38, menempatkan Indonesia pada peringkat 94 dari 143 negara untuk aspek terakhir tersebut.

Sebaliknya, faktor order and security memperoleh skor relatif lebih tinggi, yakni  0,71. Perbedaan ini memperlihatkan sebuah paradoks: negara dapat relatif kuat menjaga ketertiban, tetapi pekerjaan rumah masih besar dalam memastikan hak fundamental serta keadilan perdata dan pidana. Karena itu, stabilitas tidak boleh dijadikan satu-satunya ukuran keberhasilan negara hukum. Ketertiban tanpa keadilan hanya menghasilkan masyarakat yang patuh karena takut, bukan warga negara yang percaya karena merasa dilindungi.

Lebih jauh, WJP mencatat bahwa skor *absence of corruption Indonesia berada pada 0,42, sedangkan open government berada pada 0,55 dan regulatory enforcement pada 0,58. Data ini menunjukkan bahwa persoalan negara hukum bukan berdiri sendiri. Ketika korupsi, keterbukaan pemerintahan, penegakan regulasi, hak fundamental, dan independensi proses peradilan saling berkaitan, lemahnya satu unsur dapat memengaruhi kepercayaan terhadap keseluruhan sistem. Hukum yang baik di atas kertas tidak otomatis menjadi hukum yang baik dalam praktik. Negara hukum baru bermakna ketika warga dapat memperkirakan konsekuensi hukum dari tindakannya dan yakin bahwa aturan yang sama berlaku bagi mereka yang memiliki kekuasaan maupun mereka yang tidak memilikinya.

Di sinilah pertanyaan paling tajam perlu diajukan: apakah kita sedang membangun negara hukum atau negara tafsir? Negara hukum memberi tempat utama kepada konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Negara tafsir berbahaya ketika makna aturan dapat bergeser mengikuti kepentingan politik, tekanan kekuasaan, atau siapa yang sedang berhadapan dengan hukum. Tafsir dalam hukum tentu diperlukan. Hakim, akademisi, dan aparat penegak hukum memang harus menafsirkan norma ketika menghadapi persoalan konkret. Namun tafsir memiliki batas: ia tidak boleh berubah menjadi alat untuk mengistimewakan pihak tertentu atau mengorbankan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

 

Tinggalkan Balasan

Search