Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat pengawasan terhadap buku umum keagamaan Islam. Langkah strategis ini diambil guna membentengi masyarakat dari penyebaran paham intoleran, ekstremisme, hingga terorisme.
Sepanjang tahun 2020 hingga 2026, Kemenag tercatat telah menelaah 368 judul buku untuk memastikan isinya selaras dengan ajaran agama yang sahih, nilai kebangsaan, serta prinsip moderasi beragama.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, saat menjadi narasumber dalam acara Silaturahmi Nasional Forum Penulis dan Kreator Muslim: Bahtsul Fikrah Ekonomi Islam dan Workshop Pengembangan Perbukuan dan Literasi Islam Tahun 2026 di Jakarta, Kamis (9/7/2026).
“Hasil penelaahan terhadap 368 judul buku tersebut cukup bervariasi. Berdasarkan data kami, ada 310 judul buku masuk kategori layak, 16 judul layak dengan catatan perbaikan, dan 42 judul dinyatakan tidak layak untuk diedarkan,” ujar Arsad.
Pedoman Standar Mutu Buku
Pengawasan ketat ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengesahan Standar Mutu Buku Umum Keagamaan. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) dalam regulasi tersebut, sebuah buku keagamaan wajib memenuhi standar isi yang meliputi:
- Selaras dengan nilai-nilai Pancasila dan komitmen kebangsaan.
- Bebas dari unsur diskriminasi (SARA), pornografi, serta kekerasan.
- Bebas dari ujaran kebencian dan paham radikal yang mengarah pada terorisme.
- Mampu menumbuhkan dan mengembangkan moderasi beragama.
- Memiliki kesesuaian kutipan, terjemahan, serta transliterasi bahasa asli kitab suci sesuai ketentuan perundang-undangan.
Arsad menekankan bahwa buku memiliki peran yang sangat strategis dalam membentuk cara pandang, sikap, dan perilaku masyarakat. Oleh karena itu, pengawasan ini mendesak untuk dilakukan karena Kemenag masih menemukan buku-buku yang mengandung kesalahan substansi ajaran, kekeliruan penafsiran, hingga materi yang berpotensi memicu intoleransi dan eksklusivisme.
Meski demikian, ia meluruskan bahwa langkah ini sama sekali bukan bentuk pembatasan kreativitas.
“Pengawasan terhadap buku keagamaan bukan bertujuan membatasi kebebasan berkarya, tetapi memastikan masyarakat memperoleh bacaan yang berkualitas, mencerdaskan, serta menguatkan nilai kasih sayang,” tegasnya. (*/tim)
