Makna Kemerdekaan dalam Islam: Tunduk dan Taat Hanya Kepada Allah SWT

Dr. M. Sholihin Fanani, M.PSDM.
www.majelistabligh.id -

Kemerdekaan dalam pandangan Islam tidak sekadar dimaknai sebagai kebebasan fisik dari belenggu penjajahan, melainkan sebuah karunia dan nikmat yang sangat besar dari Allah Swt, setelah nikmat keimanan.

Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur, Dr. M. Sholihin Fanani, M.PSDM., saat menyampaikan tausiyah dalam pengajian rutin di Masjid Asy-Syifa’ Rumah Sakit Muhammadiyah Lamongan (RSML), Rabu (5/8/2026).

Kajian yang berlangsung khidmat ini diikuti oleh jajaran dokter, karyawan, tenaga kesehatan (nakes), hingga keluarga pasien yang sedang mendampingi sanak saudaranya berobat di RSML. Dalam pemaparannya, Dr. Sholihin menerangkan secara mendalam esensi kemerdekaan (al-istiqlal) menurut ajaran syariat Islam.

Dr. Sholihin menjelaskan bahwa kemerdekaan hakiki (tahrir) dalam Islam adalah terbebasnya manusia dari segala bentuk penghambaan, penindasan, dan ketaatan yang berlebihan kepada sesama makhluk ataupun hawa nafsu. Kemerdekaan sejati tercapai ketika seorang hamba secara penuh tunduk dan taat hanya kepada aturan dan syariat Allah Swt.

“Islam memandang kemerdekaan sebagai sarana untuk menjunjung tinggi nilai-nilai tauhid, yaitu dengan hanya mengesakan dan menyembah Allah Swt. Kita harus lepas dari penghambaan terhadap harta, jabatan, ego, maupun nafsu pribadi,” tuturnya di hadapan para jamaah kajian.

Dimensi Kebebasan (Al-Hurriyah) Menurut Ibnu ‘Asyur

Secara bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan kemerdekaan sebagai keadaan berdiri sendiri, bebas, lepas, dan tidak terjajah. Padanan kata bebas dalam bahasa Arab disebut al-hurr atau al-hurriyah.

Merujuk pada pemikiran ulama ternama Ibnu ‘Asyur dalam karyanya Maqasid al-Syari’ah al-Islamiyah, Dr. Sholihin menguraikan dua makna dasar al-hurriyah, yaitu terbebas dari perbudakan serta kemampuan seseorang untuk mengatur diri dan urusannya sendiri tanpa adanya tekanan.

Lebih jauh, ia memaparkan beberapa aspek kemerdekaan yang dikehendaki oleh syariat Islam:

  1. Hurriyah al-I’tiqadiyah: Kebebasan dalam berkeyakinan dan beragama.
  2. Hurriyah al-Aqwal: Kebebasan dalam berpendapat, bersuara, dan mengekspresikan pemikiran.
  3. Hurriyah al-‘Ilmi wa al-Ta’lim wa al-Ta’lif: Kebebasan untuk belajar, mengajar, serta berkarya/menulis.
  4. Hurriyah al-A’mal: Kebebasan untuk bekerja, beraktivitas, dan berwirausaha secara halal.

Lebih lanjut, Wakil Ketua PWM Jatim tersebut menegaskan bahwa pembebasan Hakiki (Tahrir) adalah bebas dari perbudakan fisik maupun mental. Kemerdekaan dalam Islam bukanlah kebebasan tanpa batas yang menuruti ego atau hawa nafsu. Kebebasan sejati tercapai saat seseorang merasa mudah dan lega dalam menjalankan ketaatan serta syariat Allah tanpa rasa takut atau tertekan.

Di samping itu, kemerdekaan juga harus diwujudkan dalam bentuk kesejahteraan dan keadilan sosial di tengah masyarakat. Hal ini ditandai dengan terbebasnya masyarakat dari rasa takut (al-khauf), kelaparan (al-ju’), dan kebodohan (kejahilan).

Mengakhiri kajiannya, Dr. Sholihin mengajak seluruh tenaga medis, karyawan RSML, dan keluarga pasien yang hadir untuk senantiasa mensyukuri nikmat kemerdekaan bangsa Indonesia.

Rasa syukur tersebut harus diwujudkan dengan menegakkan keadilan sosial, menghargai perikemanusiaan, serta menggalakkan gerakan amar makruf nahi munkar sebagai modal utama membangun peradaban bangsa yang mandiri dan bermartabat. || sholihin fanani

 

Tinggalkan Balasan

Search