Tidak perlu membeli tiket. Tidak perlu masuk klub malam. Tidak perlu berdandan di depan cermin. Cukup tinggal di pinggir jalan ketika iring-iringan sound horeg lewat.
Bass menggelegar. Rumah bergetar. Anak kecil terbangun. Orang tua menutup telinga. Sebagian warga merekam dengan telepon genggam. Sebagian lainnya memilih masuk kamar dan menunggu suara itu berlalu.
Sebuah diskotik telah berjalan di depan rumah.
Begitulah kira-kira wajah baru sebagian ruang publik di Jawa Timur ketika tradisi sound horeg berkembang menjadi pertunjukan dengan pengeras suara berdaya besar. Ia bukan lagi sekadar musik. Ia menjadi tontonan, identitas komunitas, industri hiburan, sekaligus arena ekonomi.
Persoalannya muncul ketika jalan desa yang seharusnya menjadi ruang bersama berubah menjadi panggung yang memaksa semua orang ikut menikmati pertunjukan.
Pertanyaannya sederhana: apakah hiburan publik boleh mengambil hak publik lainnya?
Pertanyaan itu semakin relevan setelah rangkaian insiden pada Agustus 2026 menelan korban jiwa. MUI Jawa Timur mencatat tiga orang meninggal dalam sejumlah kejadian yang berkaitan dengan kegiatan sound horeg selama Agustus. Pada awal September, MUI Jatim kembali mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerbitkan regulasi yang lebih tegas.
Padahal regulasi sebenarnya telah tersedia.
Pada 2025, Pemprov Jawa Timur bersama Polda Jatim dan Kodam V/Brawijaya telah mengatur penggunaan sound system dalam kegiatan masyarakat. Untuk sound system nonstatis seperti karnaval, misalnya, ditetapkan batas kebisingan maksimal 85 desibel. Aturan juga menyentuh waktu, rute, perizinan, kendaraan, serta kewajiban menghentikan atau menyesuaikan suara ketika melewati rumah sakit, tempat ibadah, ambulans, dan lingkungan pendidikan.
Namun ketika korban tetap muncul, persoalannya tidak lagi berhenti pada ada atau tidak adanya aturan.
Masalahnya adalah apakah aturan memiliki gigi.
Di sinilah sound horeg menarik dibaca sebagai fenomena sosial.
Dalam teori konflik sosial, ruang publik selalu menjadi arena perebutan kepentingan. Ada kelompok yang memperoleh hiburan, keuntungan ekonomi, popularitas dan kebanggaan komunitas. Pada sisi lain terdapat warga yang mungkin memperoleh kebisingan, terganggunya istirahat, rasa tidak nyaman, kerusakan bangunan, hingga risiko keselamatan.
Ketika manfaat terkonsentrasi pada sebagian orang sementara dampak negatifnya tersebar kepada masyarakat luas, muncul persoalan keadilan.
Kita sering menyebutnya “hiburan rakyat”. Tetapi rakyat yang mana?
Mereka yang berada di atas truk dan di belakang sound system? Atau warga yang rumahnya dilewati?
Kita juga sering menyebutnya “budaya”. Tetapi apakah semua kebiasaan otomatis menjadi budaya yang harus dipertahankan tanpa koreksi?
Budaya tidak pernah imun terhadap kritik. Justru kebudayaan yang sehat adalah kebudayaan yang mampu beradaptasi ketika ekspresinya mulai berbenturan dengan hak orang lain.
Islam bahkan memiliki prinsip yang cukup jelas dalam perkara semacam ini: kemaslahatan tidak boleh dibangun dengan menghadirkan mudarat. Karena itu, perdebatan tentang sound horeg semestinya tidak disederhanakan menjadi pertarungan antara “boleh” dan “haram”.
MUI Jawa Timur sendiri dalam Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tidak mengharamkan teknologi pengeras suara secara mutlak. Yang menjadi persoalan adalah penggunaan berlebihan yang mengganggu, membahayakan kesehatan, merusak fasilitas, atau melanggar hak orang lain.
Artinya, yang sedang dipersoalkan bukan teknologi.
Yang dipersoalkan adalah perilaku manusia ketika memiliki teknologi yang mampu membuat satu kampung mendengar suaranya.
Di titik ini pemerintah perlu mengambil posisi yang lebih tegas sekaligus adil.
Bukan dengan mematikan industri hiburan rakyat. Bukan pula dengan memberi kebebasan tanpa batas.
Yang diperlukan adalah tata kelola: batas desibel yang benar-benar diukur, rute yang mempertimbangkan permukiman, pembatasan waktu, standar keselamatan kendaraan dan bangunan, izin yang transparan, perlindungan kelompok rentan, serta sanksi bagi pelanggaran.
Sebab kebebasan bukan berarti boleh melakukan apa saja.
Kebebasan berhenti ketika ia mulai merampas kebebasan orang lain.
Jalan desa boleh menjadi tempat masyarakat berpesta. Tetapi ia tetap milik bersama. Di sana ada bayi yang tidur, orang sakit yang membutuhkan ketenangan, anak yang belajar, orang tua yang beristirahat, dan warga yang mungkin hanya ingin menjalankan kehidupannya tanpa suara yang menggetarkan kaca jendela.
Karena itu, persoalan sound horeg pada akhirnya bukan perkara siapa paling suka musik keras.
Ini tentang siapa yang berhak menentukan seberapa keras ruang publik boleh berbicara.
Jangan sampai atas nama hiburan rakyat, kita menciptakan masyarakat yang tidak lagi punya hak untuk berkata:
“Cukup. Suaranya terlalu keras.”
Sebab ketika jalan desa berubah menjadi diskotik, pertanyaan terpenting bukan lagi siapa yang sedang berpesta.
Pertanyaannya: siapa yang dipaksa ikut berpesta?
