Ketua Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW) PP Muhammadiyah Amirsyah Tambunan menyampaikan semua elemen masyarakat bisa berperan dalam menyelamatkan bumi, dalam bentuk aksi-aksi sederhana di rumah masing-masing, saah satunya tidak membuang sampah sembarangan.
Pesan tersebut disampaikan Buya Amirsyah, panggilan akrabnya saat memberikan pembinaan bagi 36 santri angkatan pertama Pesantren Eco Saintek Muhammadiyah di Rancamaya, Kota Bogor. Kegiatan yang dikemas sebagai Kalam Subuh, Ahad (2/8/2026), tema: Memperkuat Karakter Santri untuk Melestarikan dan Menyelamatkan Lingkungan.
Dalam pemaparannya, Buya Amirsyah yang juga Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat itu menyampaikan, menyelamatkan lingkungan dapat dimulai dari kebiasaan sehari-hari seperti memilah dan memilih sampah, menghemat energi, dan menanam pohon.
Bagi seorang santri, menurutnya, kepedulian terhadap bumi dapat diwujudkan dalam kebiasaan sehari-hari, menjaga kebersihan sebagai bagian dari iman.
“Menjaga kebersihan itu diantaranya membuang sampah di tempatnya, dipilah mana sampah organik dan tidak organik. Maka dengan memperkuat karakter santri bisa menyelamatkan lingkungan,” jelasnya.
Dalam skala lebih luas, Buya Amirsya mendorong gerakan pelestarian lingkungan yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Pertama, menjaga dan memperbanyak kawasan hijau seperti Pesantren Saintek; kedua, pengelolaan sampah, kurangi plastik dengan cara tolak kantong plastik sekali pakai dan bawa tas belanja sendiri.
“Yang juga tidak kalah pentinga, ketiga, pilah sampah dengan cara pisahkan sampah organik dan anorganik sebelum dibuang. Selanjunya, keempat, olah barang bekas atau buat kompos dari sisa makanan untuk merawat lingkungan di rumah masing-masing. Ini beberapa aksi nyata yang dapat dilakukan semua masyarakat Indonesia tanpa kecuali,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, selaku Sekjen MUI, Buya Amirsyah juga mengingatkan bahwa MUI telah menerbitkan Fatwa terkait lingkungan lingkungan.
Pertama, Fatwa No. 41 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan. Haram hukumnya buang sampah sembarangan ke sungai, danau, dan laut karena merusak ekosistem.
Kedua, fatwa No. 86 Tahun 2023 tentang Pengendalian Perubahan Iklim, melarang praktik merusak alam yang memicu krisis iklim.
Ketiga, fatwa No. 30 Tahun 2016 mengharamkan pembakaran hutan dan lahan.
Keempat, Fatwa No. 22 Tahun 2011 tentang Pertambangan Ramah Lingkungan.
Menurut Amirsyah, sejumlah fatwa tersebut merupakan bagian dari aksi menyelamatkan lingkungan di tengah darurat kerusakan alam baik di Indonesia maupun dunia.
Sementara itu, Mudir Pesantren Eco-Saintek Muhammadiyah Ahsin Wahab, MA, sekolah setingkat SMA berbasis ekologi dan teknologi itu diresmikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah sekaligus Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed, awal Mei 2026 lalu.
Pesantren yang berada di Jalan Al-Hikmah, Gang Warung Nangka, Kelurahan Bojongkerta, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor merupakan inovasi persyarikatan Muhammadyah dalam dunia pendidikan berbasia wakaf. Sekolah tingkat SMA berbasis ekologi, sains, teknologi, dan kepedulian lingkungan itu memadukan konsep tanah wakaf produktif seluas 3 hektar.
Pesantren dirancang secara spesifik untuk mendidik santri yang unggulan sains & teknologi dengan muatan kurikulum; pertama, memperkuat pendidikan Agama dengan pembelajaran Al-Qur’an, Hadis, Fiqih, dan akhlak dengan metode modern. Kedua, terintegrasi teknologi informasi, robotika, dan inovasi digital. Ketiga, menamkan kepedulian lingkungan melalui praktik pertanian organik, pengelolaan sampah, serta energi terbarukan; keempat, menekankan keterampilan & kewirausahaan melalui pelatihan jiwa mandiri dan bisnis untuk para santri. (*/tim)
