Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII yang berlangsung di Jakarta pada 24–27 Juli 2026 tak sekadar menghasilkan serangkaian rekomendasi keumatan. Forum ini secara tegas menawarkan cetak biru (blueprint) arah pembangunan nasional yang berpijak pada nilai-nilai Islam dan konstitusi, mencakup sektor ekonomi, pendidikan, teknologi, hingga politik luar negeri.
Di tengah fragmentasi global, perlambatan ekonomi, disrupsi kecerdasan artifisial (AI), hingga krisis kemanusiaan di Palestina, KUII merumuskan 12 agenda strategis sebagai rujukan kebijakan negara menyongsong Indonesia Emas 2045.
Sejumlah poin utama yang diusung antara lain pembentukan Danantara Syariah, percepatan pengesahan UU Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Seksual Menyimpang (LGBTQ), serta tata kelola AI berbasis etika. Selain itu, KUII menempatkan isu Palestina sebagai tolok ukur konsistensi moral bangsa dalam menjalankan politik luar negeri bebas aktif.
“Peserta Kongres, setelah bermusyawarah secara mendalam, kritis, dan konstruktif, menyampaikan Taujihat Amanat Untuk Umat, Bangsa, dan Negara,” bunyi dokumen resmi Taujihat KUII, Selasa (28/7/2026).
Di bidang ekonomi, KUII mendorong reaktualisasi Ekonomi Pancasila dan Ekonomi Syariah sebagai arus utama pembangunan nasional. Gagasan utamanya adalah pembentukan Danantara Syariah sebagai pusat gravitasi investasi dan bisnis syariah nasional.
Kongres juga mendesak pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat koperasi, UMKM, dan pesantren, serta menjalankan reforma agraria guna membatasi praktik oligarki. Langkah ini dinilai mendesak agar bonus demografi 2035 tidak memicu beban sosial akibat melemahnya daya saing ekonomi umat.
Pada sektor pendidikan dan teknologi, KUII meminta penguatan nilai keimanan dan ketakwaan dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sesuai Pasal 31 ayat (3) UUD 1945, serta pengentasan ketimpangan status guru dan dosen agama. Lebih lanjut, pemerintah didorong menyusun regulasi tata kelola AI nasional untuk melindungi masyarakat dari disinformasi, kebocoran data, dan penyimpangan moral.
Ketahanan Keluarga dan Regulasi LGBTQ
Menanggapi maraknya isu sosial, KUII mendukung Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang mengategorikan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter berdimensi ideologi dan sosial budaya. Atas dasar itu, kongres mendesak Presiden dan DPR segera membahas serta mengesahkan UU Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Seksual Menyimpang.
Pendekatan ini dipadukan dengan penguatan ketahanan keluarga melalui pendidikan karakter, perlindungan perempuan dan anak, serta dakwah yang persuasif.
Terkait geopolitik, KUII menegaskan pentingnya memperkuat politik luar negeri menuju strategic autonomy yang memperkuat kepemimpinan Indonesia di Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan Global South.
Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi Digital (Infokomdigi), KH Masduki Baidlowi, menegaskan bahwa pembelaan terhadap Palestina merupakan amanat sejarah dan konstitusi.
“Bangsa Indonesia diwajibkan membela siapa pun yang mengalami penjajahan karena kita pernah merasakan pahitnya era tersebut,” ujar Masduki dikutip dari MUI Digital, Selasa (28/7/2026).
Masduki menekankan bahwa sikap Indonesia di Palestina bukan berlandaskan sentimen agama atau etnis tertentu, melainkan penolakan terhadap tindakan genosida dan kejahatan kemanusiaan.
Ke depan, 12 rekomendasi ini tidak hanya menjadi dokumen normatif, melainkan tawaran konkret yang kelayakan aplikatifnya bergantung pada komitmen pemerintah, DPR, MUI, dan seluruh elemen bangsa dalam menerjemahkannya menjadi kebijakan nyata. (*/tim)
