Batas Perbedaan Pendapat Menurut PP Muhammadiyah

Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Saad Ibrahim.
www.majelistabligh.id -

Islam menyediakan ruang yang luas bagi perbedaan pemikiran dan keberagaman ijtihad. Namun, pendapat tersebut hanya berlaku pada ranah pemikiran yang dinamis dan tidak menyentuh wilayah hukum baku yang berkategori qat’i (pasti), baik dari segi sumber transmisi (wurud) maupun makna (dalalah).

Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Saad Ibrahim, dalam siaran program TVMu pada Sabtu (5/9/2026).

Saad menjelaskan bahwa prinsip kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah (ar-ruju‘ ila al-Qur’an wa as-Sunnah) harus dipahami secara menyeluruh melalui kerangka metodologis studi usul fikih dan ilmu hadis. Tidak semua teks agama dibaca secara tunggal.

“Ruang perbedaan dan batas toleransi harus semakin terbuka lebar saat suatu persoalan berada jauh dari wilayah yang kepastiannya mutlak,” ujar Saad.

Dua Kategori Kunci: Wurud dan Dalalah

Menurut Saad, untuk memetakan ruang perbedaan pendapat, umat Islam perlu memahami dua konsep utama: kepastian transmisi sumber (wurud) dan kepastian pemahaman makna (dalalah). Berikut penjelasannya:

  1. Kategori Wurud (Asal Usul Sumber): Al-Qur’an berada pada tingkat kepastian tertinggi (qat‘i al-wurud) karena dijamin keautentikannya secara mutlak. Sementara untuk hadis, tingkat kepastiannya terbagi menjadi hadis mutawatir (pasti) dan ahad (prasangka kuat/zanni), yang kemudian terbagi lagi menjadi kriteria sahih, hasan, daif, hingga maudu (palsu). Muhammadiyah menekankan pentingnya merujuk pada al-ahadis al-maqbulah (hadis-hadis yang dapat diterima).
  2. Kategori Dalalah (Kandungan Makna): Suatu teks agama—meski sumbernya sudah pasti (qat‘i al-wurud) seperti Al-Qur’an—tidak selalu bermakna tunggal. Ada teks yang bermakna tegas dan pasti (qat‘i al-dalalah), tetapi ada juga yang membuka peluang multiinterpretasi (zanni al-dalalah).

“Tingkatan tertinggi dalam ajaran Islam terjadi ketika qat‘i al-wurud bertemu dengan qat‘i al-dalalah. Di wilayah ini, sumbernya pasti dan maknanya tunggal. Maka, tidak ada ruang untuk mengubah, memperdebatkan, atau mempertentangkannya,” tegas Saad.

Saad mencontohkan perbedaan pendapat para ulama mengenai rukun wudu dalam Surah Al-Maidah ayat 6. Meski ayat tersebut bernilai qat‘i al-wurud, pemahaman maknanya bersifat zanni al-dalalah. Akibatnya, sebagian ulama menyebut rukun wudu ada empat, sementara yang lain menetapkan enam hingga memasukkan unsur muwalah (kesinambungan). Perbedaan semacam ini adalah hal yang wajar dan dapat diterima dalam khazanah Islam.

Ruang kebebasan berpikir ini akan makin terbuka luas pada persoalan kontemporer yang tidak tersurat secara langsung dalam Al-Qur’an maupun hadis. Pada konteks ini, para ahli usul fikih menggunakan pelbagai metode ijtihad (istinbat), seperti qiyas, istihsan, maslahah mursalah, sadd az-zara’i, hingga ‘urf (tradisi lokal).

“Selama tidak masuk pada wilayah qat‘i al-wurud dan qat‘i al-dalalah, kita diberi ruang sepenuhnya untuk mengembangkan pemikiran,” pungkas Saad. (*/tim)

 

Tinggalkan Balasan

Search