Koruptor, Hukuman Mati dan Kemarahan Rakyat yang Tak Kunjung Padam

Koruptor, Hukuman Mati, dan Kemarahan Rakyat yang Tak Kunjung Padam
*) Oleh : Ruli Alqodri Mustafa
Kolumnis, pemerhati sosial dan ekonomi, founder The TwinsPrime Economics and Social Studies – Cilegon, Banten.
www.majelistabligh.id -

Pada titik itulah korupsi berubah menjadi krisis budaya.

Ironisnya lagi, kita terkadang memperlakukan koruptor layaknya selebritas. Mereka tetap memperoleh sorotan media, masih memiliki panggung politik, bahkan tidak sedikit yang kembali menikmati kekuasaan setelah menjalani hukuman. Kemarahan publik pun perlahan mereda, berganti dengan lupa.

Mungkin kita memang bangsa yang pemaaf. Namun dalam perkara korupsi, jangan-jangan kita terlalu mudah memaafkan.

Di tengah kekecewaan yang terus berulang, muncul pertanyaan yang semakin keras terdengar: apakah sistem pemidanaan yang ada saat ini masih cukup memberikan efek jera?

Sebagian masyarakat mulai mengusulkan penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi dalam kategori tertentu, terutama ketika kejahatan tersebut dilakukan dalam keadaan luar biasa atau menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi negara dan masyarakat. Gagasan ini sering dikaitkan dengan praktik di beberapa negara, termasuk China, yang menerapkan hukuman sangat berat terhadap tindak pidana korupsi tertentu.

Tentu saja, usulan tersebut bukan tanpa kontroversi. Perdebatan mengenai hukuman mati menyentuh aspek konstitusi, hak asasi manusia, filosofi pemidanaan, hingga efektivitasnya sebagai pencegah kejahatan. Karena itu, persoalannya bukan sekadar setuju atau tidak setuju terhadap hukuman mati, melainkan bagaimana negara mampu menghadirkan hukuman yang benar-benar memberikan efek jera, memulihkan kerugian negara secara maksimal, dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap keadilan.

Yang jelas, menguatnya tuntutan hukuman paling berat merupakan cerminan akumulasi kemarahan masyarakat terhadap praktik korupsi yang dianggap telah merampas masa depan bangsa.

Sebab korupsi bukan sekadar mencuri uang negara.

Korupsi mencuri ruang kelas yang seharusnya dibangun.

Korupsi mencuri obat-obatan yang seharusnya tersedia di rumah sakit.

Korupsi mencuri jalan yang semestinya layak dilalui.

Korupsi bahkan mencuri kesempatan hidup yang lebih baik bagi jutaan rakyat.

Dalam perspektif itu, korupsi bukan sekadar kejahatan terhadap keuangan negara, tetapi juga kejahatan terhadap kemanusiaan.

Satirenya, pencuri ayam mungkin gemetar menghadapi proses hukum. Sebaliknya, pencuri uang rakyat bernilai triliunan rupiah masih mampu tersenyum tenang di depan kamera. Maka wajar apabila masyarakat bertanya: yang sedang diperbaiki sebenarnya perilaku koruptornya, atau sekadar citra bahwa negara tampak sedang bekerja?

Ketegasan hukum bukanlah balas dendam.

Ia adalah pesan moral bahwa mengkhianati amanah rakyat merupakan kejahatan luar biasa yang tidak boleh diperlakukan sebagai pelanggaran biasa.

Namun pesimisme juga bukan jawaban.

Bangsa ini masih dipenuhi orang-orang baik: aparatur yang jujur, guru yang mengajar dengan tulus, tenaga kesehatan yang mengabdi, jurnalis yang berani mengungkap fakta, aktivis yang konsisten menyuarakan keadilan, serta warga biasa yang memilih tidak memberi maupun menerima suap meskipun jalannya lebih sulit.

Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup mengandalkan operasi tangkap tangan atau pidato heroik setiap Hari Antikorupsi. Yang dibutuhkan adalah reformasi yang konsisten: penegakan hukum tanpa pandang bulu, transparansi anggaran, pengawasan independen, perlindungan terhadap pelapor, pemiskinan koruptor melalui perampasan aset hasil kejahatan sesuai mekanisme hukum, serta pendidikan integritas sejak usia dini.

Anak-anak perlu diajarkan bahwa kesuksesan bukan diukur dari seberapa banyak yang dapat diambil, melainkan seberapa besar yang mampu dipertanggungjawabkan. Sebab kecerdasan tanpa kejujuran hanya akan melahirkan penipu yang lebih canggih.

Korupsi memang telah mengakar kuat. Namun akar yang tumbuh karena dipelihara selalu dapat dicabut apabila ada kemauan politik yang sungguh-sungguh dan keberanian moral yang konsisten.

Pada akhirnya, korupsi bukan semata-mata persoalan hukum. Ia adalah persoalan nurani.

Pilihan untuk tetap jujur ketika ada kesempatan berbuat curang.

Pilihan untuk berkata “tidak” ketika semua orang berkata, “Beginilah caranya.”

Pilihan untuk menjaga amanah ketika kekuasaan menawarkan begitu banyak godaan.

 

Tinggalkan Balasan

Search