Langkah Tegas Polri: Larangan Total Penggunaan Rokok Elektrik demi Integritas serta Pencegahan Narkoba

Langkah Tegas Polri: Larangan Total Penggunaan Rokok Elektrik demi Integritas serta Pencegahan Narkoba
*) Oleh : Zenza TekSas (Ir. H. Zen Zainul HP., CWC., CHt)
- Ketua Community of Bioethic & Anti Tobacco & Ketua LSBO PDM Kota Bekasi
www.majelistabligh.id -

Peredaran dan penggunaan rokok elektrik atau vape di Indonesia saat ini berada di angka yang cukup tinggi, menjadikannya fenomena yang sangat lekat dengan kehidupan masyarakat sehari-hari.
Di tengah tingginya angka konsumsi tersebut, pandangan hukum mengenai rokok dan vape memiliki dinamika tersendiri; bagi warga Muhammadiyah, hukumnya adalah haram, sementara masyarakat di luar Muhammadiyah tidak mengharamkannya.

Namun, di luar perdebatan hukum sosial dan keagamaan tersebut, langkah besar dan tegas baru saja diambil oleh institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto secara resmi mengeluarkan kebijakan pelarangan penggunaan vape bagi seluruh jajaran internalnya, menciptakan standar disiplin baru yang menyita perhatian publik.

Dasar Hukum dan Cakupan Luas Aturan Baru Polri

Kebijakan pembatasan ini tidak main-main dan memiliki landasan hukum yang kuat. Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026 resmi diterbitkan pada 30 Oktober 2026 dan langsung berlaku sejak tanggal dikeluarkan.

Aturan ini memiliki cakupan wilayah yang sangat komprehensif, meliputi seluruh jajaran Pegawai Negeri pada Polri—yang mencakup personel aktif maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri.
Tidak hanya terbatas di lingkungan Mabes Polri, aturan ini juga mengikat hingga tingkat Polda, Polres, dan Polsek di seluruh penjuru negeri.

Yang membuat aturan ini semakin ketat adalah sifatnya yang melekat: larangan berlaku baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja, serta mencakup waktu saat berdinas maupun di luar jam kedinasan.

Bahkan, aturan ini turut menyentuh masyarakat umum; setiap tamu dan pengunjung yang mendatangi lingkungan kerja Polri diwajibkan untuk mematikan serta menyimpan perangkat vape mereka.

Alasan Strategis di Balik Kebijakan Preventif

Keputusan melarang vape secara total di lingkungan kepolisian tentu didasari oleh pertimbangan yang matang dan mendalam. Alasan utamanya adalah sebagai langkah preventif internal untuk mengantisipasi penyalahgunaan perangkat vape yang kini kerap disalahgunakan sebagai media peredaran narkotika cair.

Polri secara khusus menyoroti potensi penyelundupan zat berbahaya seperti etomidate—yang berdasarkan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 telah resmi diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II—yang seringkali dicampurkan secara sembunyi-sembunyi ke dalam cartridge atau liquid vape.

Melalui langkah preventif ini, institusi kepolisian ingin memastikan bahwa internal mereka bersih dari ancaman narkotika terselubung sekaligus menjaga profesionalitas, kedisiplinan, dan marwah institusi demi mempertahankan kepercayaan publik.

Konsekuensi Tegas dan Sanksi bagi Pelanggar

Sebagai bentuk keseriusan dalam menegakkan aturan, pelanggaran terhadap Surat Edaran ini tidak akan ditoleransi.
Personel Polri yang terbukti tetap menggunakan, mengonsumsi, atau mengedarkan vape akan langsung berhadapan dengan sanksi tegas, mulai dari sanksi disiplin hingga penindakan atas pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Tidak berhenti pada sanksi internal institusi, proses hukum juga dapat berlanjut ke ranah pidana.
Hal ini berlaku mutlak apabila dari hasil pemeriksaan terbukti bahwa perangkat vape yang digunakan, dikonsumsi, atau diedarkan oleh oknum yang bersangkutan terbukti mengandung zat narkotika terlarang.
Kebijakan ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa integritas dan keselamatan institusi berada di atas segalanya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Search