Lazismu PP Muhammadiyah Tegaskan Semua AUM Milik Persyarikatan

www.majelistabligh.id -

Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) bukanlah aset pribadi maupun milik keluarga pimpinan dan pengelolanya, melainkan amanah umat yang sepenuhnya milik Persyarikatan Muhammadiyah. Oleh karena itu, seluruh pengelola AUM diimbau untuk mewaspadai jebakan “ilusi kepemilikan” serta menjalankan manajemen secara profesional dan transparan berbasis nilai-nilai Islam.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Wakil Sekretaris II Lazismu Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Hafizh Syafaaturrahman, dalam pengajian online Gerakan Subuh Mengaji, Ahad (13/9/2026). Ia mengajak seluruh warga, pimpinan, dan karyawan AUM untuk merenungkan kembali etos kerja dan hakikat keberadaan AUM sebagai media dakwah.

“AUM secara utuh adalah milik persyarikatan dengan badan hukum yang jelas, yang dititipkan untuk dikelola. Tidak boleh diperlakukan seperti milik pribadi atau keluarga,” tegas Hafizh mengutip pesan Al-Qur’an Surat al-Anfal ayat 27 terkait larangan mengkhianati amanah.

Refleksi “Rumah Laba-Laba” dan Tantangan Etos Kerja

Mengawali kajiannya, Hafizh mengutip Surat al-‘Ankabut ayat 41 tentang perumpamaan pelindung selain Allah yang diibaratkan seperti sarang laba-laba—tampak berstruktur, tetapi sangat rapuh. Menurutnya, ayat ini menjadi kritik rasional bagi organisasi yang dari luar terlihat megah dan kokoh, namun rapuh di dalamnya.

Keretakan dan kerapuhan organisasi, kata Hafizh, bermula ketika nilai-nilai Islam dikesampingkan dalam praktik manajemen sehari-hari. Beberapa persoalan yang perlu dievaluasi di tubuh AUM antara lain kedisiplinan yang longgar, etos kerja sebatas menggugurkan kewajiban, munculnya budaya silo (bekerja sendiri-sendiri), ego sektoral, hingga orientasi profesi yang terlepas dari misi Persyarikatan.

“Ketika melangkah masuk ke gerbang AUM setiap pagi, apakah kita sekadar mencari penghidupan, atau sedang menghidupkan risalah amar makruf nahi munkar yang dicita-citakan K.H. Ahmad Dahlan?” tanyanya.

Budaya ego sektoral dipandang sangat bertentangan dengan prinsip kolektif kolegial dan semangat fastabiqul khairat yang menjadi ciri khas Muhammadiyah.

Dalam tata kelola AUM, Hafizh mendorong penerapannya melalui empat pilar manajemen (POAC):

  1. Planning (Perencanaan): Menyusun visi secara jujur berdasar data yang sahih dan selaras dengan tujuan Muhammadiyah.
  2. Organizing (Pengorganisasian): Menempatkan SDM/kader sesuai kompetensi dan terus mengasah kapasitas diri.
  3. Actuating (Pelaksanaan): Menjalankan program melalui komunikasi yang baik, transparansi, pembinaan tim, serta penguatan dakwah.
  4. Controlling (Pengawasan): Melakukan evaluasi berkala dan inovasi secara berkelanjutan.

“Jangan menunggu timbul konflik baru kita sibuk memperbarui dan memperbaiki sistem AUM,” imbau Hafizh.

Guna menjaga kelangsungan AUM, Hafizh menekankan pentingnya kepemimpinan yang moderat (authentic transformational leadership). Model kepemimpinan ini mampu menyeimbangkan profesionalisme manajemen modern tanpa kehilangan ruh dakwah persyarikatan. Kepemimpinan AUM dilarang jatuh pada kutub kapitalistik (hanya mengejar profit) maupun kutub idealisme utopis yang mengabaikan standar manajerial.

Di akhir paparannya, Hafizh menegaskan bahwa keberhasilan AUM bertumpu pada sinergi tiga elemen kunci:

  • Warga Muhammadiyah: Memberikan dukungan, kritik konstruktif, dan gagasan pengembangan.
  • Karyawan/Pengelola: Menjaga loyalitas, profesionalisme, dan etos kerja.
  • Pimpinan: Menghasilkan kebijakan yang adil serta memberikan keteladanan.

Ia juga mengajak seluruh staf—mulai dari tenaga kebersihan, guru, tenaga medis, dosen, hingga administrasi—untuk mengubah pola pikir dari sekadar pegawai menjadi abdi dan khalifah.

“Menjalani profesi di AUM bukan semata urusan mencari nafkah materi, melainkan bentuk ibadah dan penunaian fungsi kekhalifahan dengan penuh kejujuran,” pungkasnya. (*/tim)

 

Tinggalkan Balasan

Search