Mencari Akar Permasalahan Kenapa Korupsi Subur dan Sulit Diberantas di Indonesia?

Mencari Akar Permasalahan Kenapa Korupsi Subur dan Sulit Diberantas di Indonesia?
*) Oleh : Dr. Risman Muchtar, M.Si
Wakil Ketua Majelis Pemberdayaan Masyarakat PP Muhammadiyah.
www.majelistabligh.id -

Korupsi di Indonesia tampaknya tidak pernah benar-benar habis. Satu kasus terbongkar, kasus lain muncul. Seorang pejabat diproses, tidak lama kemudian muncul pejabat lain yang tersangkut perkara. Nilai kerugian negara pun semakin fantastis. Persoalannya kemudian bukan lagi sekadar “siapa koruptornya?”, tetapi pertanyaan yang jauh lebih mendasar: mengapa korupsi begitu subur dan sulit diberantas di Indonesia?

Indonesia sebenarnya tidak kekurangan peraturan. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 telah menjadi dasar utama pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK juga telah mengembangkan strategi melalui pendidikan, pencegahan dan penindakan. Namun korupsi tetap muncul di berbagai sektor pemerintahan, politik, penegakan hukum dan dunia usaha (Republik Indonesia, 1999; Republik Indonesia, 2001; KPK, 2022).

Karena itu, akar masalah korupsi harus dicari lebih dalam. Salah satu persoalan paling serius adalah belum optimalnya fungsi pengawasan, legislasi dan penegakan hukum dari lembaga-lembaga negara yang seharusnya menjadi benteng utama pemberantasan korupsi.

1. Lemahnya Fungsi Pengawasan dan Legislasi Parlemen
Dalam sistem demokrasi, DPR RI serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota bukan hanya lembaga pembentuk peraturan perundang-undangan. Lembaga legislatif mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.
Karena itu, ketika korupsi terus berlangsung dalam pemerintahan, pertanyaan penting harus diarahkan kepada fungsi pengawasan lembaga legislatif: sejauh mana DPR dan DPRD menjalankan fungsi pengawasan secara sungguh-sungguh, kritis dan independen?

Pengawasan tidak boleh berhenti pada rapat, kunjungan kerja, interpelasi, rapat kerja atau pemberian rekomendasi. Pengawasan harus mampu memastikan bahwa kekuasaan eksekutif benar-benar berjalan sesuai hukum, anggaran digunakan sebagaimana mestinya dan pejabat publik dapat dimintai pertanggungjawaban.

Demikian pula fungsi legislasi harus digunakan untuk memperkuat sistem pemberantasan korupsi.
Salah satu contoh yang sangat penting adalah RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Per 13 September 2026, RUU tersebut masih dalam proses pembahasan. DPR menyatakan RUU itu tetap berada dalam Prolegnas Prioritas 2026 dan menargetkan penyelesaiannya pada Desember 2026. (JDIH DPR)

Tentu pembahasan undang-undang membutuhkan kehati-hatian. Perlindungan terhadap hak warga negara, kepastian hukum, mekanisme pembuktian dan perlindungan pihak ketiga memang harus diperhatikan. DPR sendiri menyatakan bahwa isu seperti non-conviction based asset forfeiture, pembuktian, perlindungan pihak ketiga dan pengelolaan aset masih dibahas. (eMedia DPR)

Namun dari perspektif pemberantasan korupsi, publik berhak mempertanyakan: mengapa regulasi yang sangat strategis bagi pemulihan aset hasil kejahatan membutuhkan waktu begitu panjang? Inilah titik kritisnya. Parlemen jangan sampai hanya menjadi pembuat aturan, tetapi harus menjadi salah satu benteng utama pengawasan kekuasaan.

Lebih jauh lagi, apabila anggota legislatif sendiri memiliki konflik kepentingan, kepentingan politik, hubungan bisnis atau kepentingan kelompok yang berpotensi terganggu oleh aturan antikorupsi yang kuat, maka independensi legislasi dan pengawasan menjadi persoalan serius.

Dengan kata lain, pemberantasan korupsi akan sulit berhasil apabila lembaga yang seharusnya mengawasi kekuasaan justru tidak cukup kuat mengawasi dirinya sendiri.

2. Krisis Kredibilitas Aparat Penegak Hukum
Persoalan berikutnya adalah penegakan hukum. Pemberantasan korupsi membutuhkan aparat yang bukan hanya memiliki kewenangan besar, tetapi juga integritas yang jauh lebih besar daripada kewenangannya. Kejaksaan, Kepolisian, KPK dan lembaga peradilan seharusnya menjadi benteng terakhir masyarakat terhadap kejahatan korupsi. Tetapi apabila aparat penegak hukum sendiri terseret dalam persoalan korupsi, maka yang rusak bukan hanya satu institusi, melainkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum secara keseluruhan.

Perkembangan perkara yang berkaitan dengan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung pada 2026 menunjukkan betapa seriusnya risiko tersebut. Pemberitaan mengenai mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, misalnya, menyebut penetapannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara dan TPPU serta temuan emas dan uang tunai dalam penggeledahan. (Kompas)

Di sisi lain, Kejaksaan Agung juga menangani banyak perkara korupsi berskala sangat besar. Pada Juni 2026, Kejagung menyatakan telah menangani sedikitnya 12 perkara strategis dan mencatat penyelamatan kerugian negara sekitar Rp131,5 triliun sepanjang 2020–2026 melalui jalur pidana khusus. (ANTARA News)

Dua kenyataan tersebut harus dibaca secara proporsional. Kita tidak boleh menyimpulkan bahwa seluruh aparat penegak hukum korup hanya karena terdapat aparat yang diduga melakukan korupsi. Sebaliknya, keberhasilan penegakan hukum juga harus diakui. Namun justru karena kewenangan aparat penegak hukum sangat besar, setiap penyimpangan di dalam tubuhnya harus mendapatkan pengawasan dan penindakan yang jauh lebih tegas.
Sebab apabila seorang penegak hukum melakukan korupsi, persoalannya menjadi berlipat ganda: ia bukan hanya mengambil hak negara, tetapi juga mengkhianati kepercayaan yang diberikan negara untuk menegakkan hukum.

 

Tinggalkan Balasan

Search