Maklumat Resmi Muhammadiyah Tanggapi Putusan MK

Maklumat Resmi Muhammadiyah Tanggapi Putusan MK
www.majelistabligh.id -

Menyikapi dinamika hukum dan politik nasional pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan seruan tegas. Persyarikatan melarang penggunaan seluruh fasilitas milik Muhammadiyah untuk kegiatan aksi politik serta mengajak seluruh elemen bangsa menjaga kondusivitas nasional.

Kebijakan tersebut tertuang secara resmi dalam Surat Pernyataan Nomor 85/PER/I.0/I/2026 yang ditandatangani oleh Ketua PP Muhammadiyah Dr. H. Agung Danarto, M.Ag. dan Sekretaris Muhammad Sayuti, M.Pd., M.Ed., Ph.D. di Yogyakarta, Sabtu (11/10).

Maklumat Resmi Muhammadiyah Tanggapi Putusan MK
Maklumat Resmi Muhammadiyah Tanggapi Putusan MK

Dalam pernyataannya, Muhammadiyah menekankan agar seluruh pihak dapat menerima, menghormati, dan mematuhi putusan MK dengan tetap mengindahkan koridor hukum yang berlaku. Sesuai dengan Kepribadian dan Khittah Persyarikatan, Muhammadiyah berkomitmen untuk senantiasa menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan demi menjaga keutuhan kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Muhammadiyah siap terus bekerja sama dengan pemerintah dan seluruh golongan untuk kepentingan kemajuan bangsa. Namun, kami juga tetap memegang teguh sikap adil dan korektif dengan mengedepankan kebijaksanaan serta tanggung jawab moral,” ujar pihak pimpinan dalam maklumat tersebut.

Untuk meredam potensi ketegangan di tengah masyarakat, PP Muhammadiyah secara khusus mengeluarkan tiga instruksi penting:

  1. Larangan Fasilitas Organisasi: Seluruh aset dan fasilitas milik Muhammadiyah tidak diizinkan menjadi tempat penyelenggaraan aksi politik dalam bentuk apa pun, baik skala kecil maupun melibatkan massa besar.
  2. Menolak Kegaduhan Politik: Segala bentuk pernyataan maupun aksi politik yang berpotensi memicu kontroversi, kegaduhan, dan memperkeruh suasana nasional dinilai tidak dibenarkan.
  3. Klarifikasi Informasi Digital: Berbagai video, pernyataan, atau ajakan aksi provokatif yang beredar di media sosial dipastikan bukan merupakan sikap resmi Muhammadiyah.

Pernyataan sikap ini diterbitkan sebagai panduan moral bagi seluruh warga Persyarikatan sekaligus imbauan terbuka bagi masyarakat luas agar senantiasa mendahulukan ketertiban umum di atas kepentingan golongan. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Search