Al-Qur’an mengingatkan: “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 104).
Ayat tersebut memberikan dasar penting bahwa keberadaan kelompok atau jamaah yang menjalankan dakwah harus disertai aktivitas mengajak kepada kebajikan dan mencegah kemunkaran. Dalam konteks Persyarikatan, fungsi tersebut tidak berhenti pada dakwah kepada masyarakat, tetapi juga harus diterapkan dalam kehidupan internal organisasi.
Pimpinan harus mampu mengingatkan ketika terdapat kecenderungan yang menyimpang dari nilai Persyarikatan, meluruskan ketika terjadi kekeliruan, membina ketika terdapat kelemahan, dan melakukan koreksi ketika suatu kebijakan berpotensi membawa organisasi keluar dari orientasi gerakan.
Pengawasan dalam pengertian ini bukanlah tindakan mencari kesalahan. Pengawasan adalah bentuk hisbah organisatoris: menjaga amanah agar tetap berada di jalan yang benar.
Lima Ranah yang Harus Dikawal
Pertama, pengawalan ideologi dan nilai dasar Persyarikatan.
Seluruh kader dan pimpinan perlu memahami bahwa Muhammadiyah mempunyai pandangan keagamaan, ideologi, dan sistem nilai yang menjadi fondasi gerakannya. Karena itu, pendidikan ideologi tidak boleh hanya diberikan menjelang suatu permusyawaratan atau ketika seseorang akan menduduki jabatan.
Ideologi harus menjadi proses pembinaan yang berkelanjutan. Pimpinan bertanggung jawab memastikan bahwa kader memahami sejarah Muhammadiyah, Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah, Kepribadian Muhammadiyah, Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah, Khittah Perjuangan, serta prinsip-prinsip dasar Persyarikatan.
Kedua, pengawalan orientasi dakwah.
Muhammadiyah harus tetap menjadi gerakan dakwah. Amal usaha pada hakikatnya merupakan instrumen dakwah, bukan tujuan akhir Persyarikatan. Sekolah, madrasah, perguruan tinggi, rumah sakit, panti sosial, lembaga ekonomi, masjid, pesantren, dan berbagai amal usaha lainnya harus memiliki dimensi pelayanan, pemberdayaan, dan pembinaan umat.
Jika amal usaha hanya berorientasi pada keuntungan material, maka terjadi reduksi terhadap makna amal usaha. Sebaliknya, jika orientasi dakwah tidak disertai profesionalisme, maka pelayanan kepada masyarakat juga dapat mengalami kemunduran. Karena itu, profit dan benefit harus ditempatkan secara proporsional: keuntungan diperlukan untuk keberlanjutan, sedangkan kemanfaatan merupakan bagian dari misi dakwah.
Ketiga, pengawalan kaderisasi dan regenerasi.
Disorientasi dapat terjadi apabila proses kaderisasi kalah oleh proses rekrutmen jabatan. Kaderisasi Muhammadiyah bukan sekadar mempersiapkan orang untuk mengisi struktur, tetapi membentuk manusia yang memiliki pemahaman Islam, integritas, kompetensi, komitmen, dan keikhlasan ber-Muhammadiyah.
Karena itu, pimpinan harus memastikan bahwa kaderisasi berlangsung lintas generasi, lintas kompetensi, dan lintas wilayah. Regenerasi tidak boleh menjadi sekadar pergantian orang, tetapi harus menjadi proses pewarisan nilai dan pembaruan kapasitas.
