Mengawal Demokrasi 2029: Muhammadiyah Bahas Pentingnya Jihad Konstitusi

Mengawal Demokrasi 2029: Muhammadiyah Bahas Pentingnya Jihad Konstitusi
www.majelistabligh.id -

Muhammadiyah menegaskan komitmennya untuk tidak menjadi penonton di tengah dinamika demokrasi Indonesia menuju Pemilu 2029. Melalui prinsip high politics atau politik nilai, Persyariakatan dipandang memiliki peran strategis sebagai penjaga etika kebangsaan dan pendidik politik umat.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Lembaga Penelitian dan Pengembangan ‘Aisyiyah (LPPA) Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah, Titi Anggraini, dalam Pengajian Pimpinan Pusat Muhammadiyah bertajuk “Muhammadiyah Dalam Politik Kebangsaan” di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Mengangkat pemaparan berjudul “Dari Khittah ke Bilik Suara: Mengawal Hukum dan Etika Pemilu Menuju Indonesia Berkemajuan”, Titi membedah peran strategis Muhammadiyah melalui tiga pijakan utama:

  1. Pedoman Konstitusi: Menguatkan kedaulatan di tangan rakyat serta prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil) dengan penyelenggara independen.
  2. Khittah Muhammadiyah Denpasar (2002): Menegaskan Muhammadiyah tidak berafiliasi dengan kekuatan politik mana pun, melainkan menjalankan peran politik nilai melalui dakwah amar ma’ruf nahi munkar.
  3. Darul Ahdi wa Syahadah (2015) & Risalah Islam Berkemajuan (2022): Menempatkan Negara Pancasila sebagai sarana menghadirkan demokrasi substantif, bukan sekadar arena politik transaksional yang mengabaikan prinsip meritokrasi dan etika agama.

“Muhammadiyah menjalankan high politics—politik nilai dan moral, bukan politik mengejar kursi. Di tengah kemunduran demokrasi, pemilu adalah ruang uji nyata bagi hukum dan etika kebangsaan. Muhammadiyah harus hadir sebagai penjaga aturan main,” tegas Titi.

Titi juga menyoroti berbagai tantangan berat yang dihadapi demokrasi Indonesia saat ini, mulai dari maraknya politik uang hingga marjinalisasi kebebasan berpendapat yang tecermin dari merosotnya indeks kebebasan dan persepsi korupsi nasional.

Di tengah kondisi tersebut, hadir angin segar bagi keterwakilan perempuan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/2026. Putusan ini mewajibkan setiap daerah pemilihan (dapil) memuat minimal 30% calon anggota legislatif perempuan dengan pembulatan ke atas, atau partai politik di dapil bersangkutan akan dikenai sanksi diskualifikasi.

“Bagi gerakan perempuan, momentum ini harus dimaksimalkan, khususnya oleh kader-kader perempuan di dalam Persyarikatan,” ujarnya.

Menutup pemaparannya, Titi mengajak seluruh keluarga besar Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah untuk terus secara aktif mengawal jalannya aturan pemilu demi menghasilkan kepemimpinan yang berintegritas.

“Muhammadiyah diharapkan terus konsisten melakukan jihad konstitusi, menghadirkan pendidikan politik yang sehat, memperkuat pengawasan partisipatif, serta menjadi teladan dalam rekrutmen politik menuju 2029,” pungkasnya. (*/tim)

 

Tinggalkan Balasan

Search