Menuju Puncak Fashmu Jawa Timur 2026, Inilah Ketentuannya

www.majelistabligh.id -

Semarak syiar Islam dan pembinaan generasi muda Muhammadiyah se-Jawa Timur kembali menggelora. Divisi Pembinaan, Pengembangan Masjid & TPQ Majelis Tabligh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur resmi merilis panduan teknis pelaksanaan Festival Anak Sholeh Muhammadiyah (FASHMU) 3 Tingkat Jawa Timur 2026.

Mengusung visi besar “Sportif, Berkemajuan, Berprestasi”, ajang bergengsi ini dirancang menjadi tolak ukur pembinaan kaderisasi sekaligus wadah mempererat ukhuwah Islamiyah antar 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Puncak acara Fashmu Jatim 2026 ini akan berlangsung Pada 25 Juli 2026, di Kampus Univeritas Muhammadiyah Lamongan (UMLA).

“Kita akan samakan persepsi terkait teknis lomba,” kata Irwan Hasan, Ketua Panitia Fashmu Jatim 2026,” dalam Technical Meeting (TM) yang berlangsung secara daring melalui kanal zoom, Senin (13/7/2026).

Bagi daerah yang bersiap mengirimkan delegasi terbaiknya, berikut adalah rangkuman ketentuan umum dan aturan lomba wajib yang harus dipatuhi:

Ketentuan Umum & Tata Tertib Kontingen

Panitia menetapkan kuota dan formasi ketat untuk setiap Kontingen Daerah. Demi menjaga fokus dan keadilan, aturan baku menetapkan bahwa setiap peserta hanya diperbolehkan mengikuti 1 (satu) mata lomba.

Selain itu, demi asas pemerataan prestasi, para Juara 1 Fashmu tahun sebelumnya, dilarang keras untuk mengikuti jenis lomba yang sama pada edisi tahun ini.  Mengenai kedisiplinan di arena lomba, aspek penampilan dan kehadiran menjadi sorotan utama:

  1. Penampilan: Peserta wajib mengenakan pakaian Islami, rapi, bersih, serta menggunakan ID Card atau Nomor Undian resmi dari panitia.
  2. Kehadiran: Peserta wajib hadir di lokasi 15 menit sebelum lomba dimulai dan tidak diperkenankan meninggalkan ruangan tanpa izin.
  3. Sanksi: Ketegasan panitia diberlakukan lewat aturan diskualifikasi. Peserta yang dipanggil sebanyak 3 kali berturut-turut namun tidak hadir atau gagal tampil akan langsung dinyatakan GUGUR.
  4. Keputusan Juri: Penilaian akan dilakukan secara objektif oleh tim pakar/akademisi PTM/PTA serta Majelis Tabligh PWM Jatim, di mana keputusan dewan juri bersifat mutlak, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.

Spesifikasi Khusus Aturan per Mata Lomba

Agar tidak salah mempersiapkan diri, berikut aturan teknis dari masing-masing kategori lomba yang wajib diperhatikan:

Kategori Qur’an (MTQ & MHQ):

  1. MTQ (Tilawah): Terbuka untuk usia 5–12 tahun dan 13–17 tahun dengan durasi maksimal 7 menit. Menggunakan Maqro bebas Qira’at Imam Ashim riwayat Hafash dengan minimal 4 lagu (Bayati wajib di awal dan akhir). Aturan khusus finalis: Wajib membawakan maqro yang berbeda dari babak penyisihan.
  2. MHQ (Tahfidz): Usia 5–12 tahun menguji Al-Fatihah + Juz 30 (An-Nas s/d Adh-Dhuha). Usia 13–17 tahun menguji Juz 30/29 (Al-Lail s/d Al-Mulk). Format lomba berupa performa hafalan, sambung ayat, dan tanya jawab dengan durasi maksimal 7 menit.

Kategori Dakwah & Kajian (Pildacil & LQK):

  1. Pildacil (Da’i Cilik): Usia 5–12 tahun, durasi maksimal 7 menit. Teks pidato bertema Syukur, Cinta Tanah Air, Anak Sholeh, atau Kejujuran wajib diserahkan ke juri sebelum tampil tanpa membaca teks.
  2. LQK (Qiroatil Kutub): Khusus Muballigh Muda usia 13–17 tahun dengan durasi maksimal 7 menit. Materi bersumber dari Kitab “Akhlak Kelas 9 Terbitan LP2M” yang mencakup qiroah, tanya jawab, penjelasan, terjemah, dan qowaid.

Kategori Beregu & Seni (LSQ & LKI):

  1. LSQ (Syarhil Qur’an): Format regu beranggotakan 3 orang (usia 13–17 tahun) dengan durasi maksimal 7 menit. Tema dan ayat bebas, serta wajib tampil tanpa melihat teks.
  2. LKI (Kaligrafi Islam): Usia 13–17 tahun dengan materi tulisan QS. Ali Imron: 104, 110, atau Al-Ma’un (khat hiasan mushaf). Waktu pengerjaan diberikan selama 6 jam (termasuk istirahat 1 jam) menggunakan media kertas berukuran 85×61 cm bercap panitia. Peserta membawa alat warna sendiri dan dilarang membawa HP.

Kategori Ibadah (Imam Shalat/LIS & Muadzin/LM):

  1. Kedua lomba ini memiliki syarat wajib bersama: Peserta harus memiliki Nomor Baku Muhammadiyah (NBM) serta Surat Keterangan Takmir dengan pengalaman minimal 1 tahun. Salat 2 rakaat, dengan waktu 5 menit.
  2. LIS (Imam Shalat): Usia maksimal 13-30 tahun. Penilaian bertumpu pada Kaifiyah Shalat (gerakan dan bacaan harus sesuai HPT Muhammadiyah), tajwid, fashohah, serta adab.
  3. LM (Muadzin): Usia maksimal 13-17 tahun. Penilaian mencakup tajwid, fashohah, serta adab dan sunnah adzan.

Semarak Lomba Defile Kontingen:

Diikuti oleh regu perwakilan PDM (minimal 10 orang per regu) dengan membawa papan nama ukuran 40×60 cm. Kriteria pemenang dinilai dari kreativitas kostum/keunikan daerah (25%), kerapihan barisan (20%), kekompakan yel-yel (20%), keselarasan tema (20%), serta etika Islami (15%).

Penentuan Juara Umum

Puncak prestasi Fashmu 3 akan ditandai dengan perebutan gelar Juara Umum yang berhak membawa pulang Trophy bergilir dari Majelis Tabligh PWM Jatim. Penentuan Juara Umum dihitung berdasarkan perolehan Juara 1 terbanyak. Jika terjadi seri, akan dihitung perolehan Juara 2 terbanyak, dan apabila masih berimbang, keputusan akhir akan ditentukan berdasarkan bobot nilai mata lomba yang telah ditetapkan panitia.

Selamat mempersiapkan kontingen terbaik, mari gaungkan semangat Fastabiqul Khairat demi melahirkan generasi berkemajuan di Jawa Timur! || chusnun

 

Tinggalkan Balasan

Search