Era digital ditandai oleh cepatnya arus informasi, yang sering kali tidak diimbangi dengan proses verifikasi yang memadai, sehingga memunculkan penyebaran pandangan yang berpotensi mendistorsi fakta dan kebenaran empirik yang terjadi. Kondisi ini diperkuat oleh mekanisme algoritma media sosial yang cenderung mengedepankan konten emosional dan sensasional. Akibatnya kerukunan beragama menghadapi tantangan signifikan di ruang digital.
Di ruang digital, kebenaran sering kali kalah cepat dari sensasi. Muncul fenomena dimana konten yang emosional dan provokatif lebih mudah viral dibandingkan pesan yang menenangkan, menyejukkan, dan mendamaikan. Akibatnya, agama yang seharusnya menjadi sumber kedamaian justru seringkali dipertentangkan. Generasi digital berada di persimpangan jalan: menjadi penjaga harmoni, atau tanpa sadar justru ikut memperlebar perpecahan.
Fenomena dominasi ruang digital bukan sekadar asumsi, melainkan realitas yang terukur. Berdasarkan laporan Digital 2024 Global Overview Report dari We Are Social dan Hootsuite menunjukkan bahwa jumlah pengguna internet di Indonesia sekitar 210 juta orang. Sementara itu, penetrasi media sosial berada pada kisaran 75-77% dari total populasi, dengan rata-rata waktu penggunaan mendekati 3 jam perhari.
Angka-angka ini tentu saja bukan sekadar statistik, melainkan gambaran nyata bahwa ruang digital telah bertransformasi menjadi “ruang hidup” utama, khususnya bagi generasi milenial dan GenZ. Di sanalah informasi dikonsumsi, opini dibentuk, dan cara pandang terhadap realitas, termasuk isu keberagaman dan keagamaan, dikonstruksi secara masif dan berkelanjutan.
Di tengah realitas tersebut, ruang digital tidak lagi sekadar menjadi sarana bertukar informasi, melainkan telah menjelma sebagai kekuatan yang membentuk cara berpikir dan cara pandang masyarakat. Namun, cepatnya arus informasi ini tidak selalu diimbangi dengan kedalaman serta akurasi data. Algoritma yang mengutamakan keterlibatan sering kali justru mempercepat penyebaran konten yang cenderung emosional dan provokatif.
Akibatnya, isu-isu sensitif seperti keberagaman dan keagamaan kerap dipahami secara dangkal, bahkan dipertentangkan. Dalam konteks ini, generasi digital tidak hanya menjadi pengguna, tetapi juga menjadi aktor utama penentu arah ruang digital: apakah akan menjadi ruang yang memperkuat harmoni, atau justru memperbesar potensi perpecahan.
Di titik inilah persoalan menjadi semakin serius, dimana generasi digital bukan hanya sekadar pengguna teknologi, melainkan pencipta dan penyebar makna. Setiap unggahan, komentar, dan konten yang dibagikan tidak lagi bersifat pribadi, tetapi menjadi tindakan sosial yang membawa dampak luas. Apa yang tampak sederhana di ruang digital, sesungguhnya akan memiliki konsekuensi nyata dalam membentuk cara pandang dan dinamika masyarakat.
Pembentukan realitas sosial dapat dipahami melalui konsep social construction of reality yang dikemukakan oleh Peter L. Berger dan Thomas Luckmann (1966) dalam The Social Construction of Reality yang menegaskan bahwa realitas dibentuk melalui interaksi dan komunikasi sosial. Dalam konteks era digital, proses konstruksi tersebut berlangsung lebih cepat dan masif melalui media sosial. Akibatnya pemaknaan terhadap agama dan isu sosial tidak lagi sepenuhnya dimediasi oleh otoritas formal, tetapi juga dipengaruhi oleh logika algoritmik dan preferensi pengguna, sehingga realitas sosial menjadi lebih cair dan dinamis.
Di era digital, ruang publik semakin terfragmentasi ke dalam echo chamber, yaitu situasi ketika individu lebih banyak menerima dan berinteraksi dengan informasi yang sejalan dengan keyakinan serta pandangannya sendiri (Sunstein, 2001; Garrett, 2009), sehingga mempersempit ruang perjumpaan dengan perspektif yang berbeda.
Perkembangan media sosial dengan sistem algoritmik turut berkontribusi terhadap fenomena ini, karena konten yang ditampilkan cenderung menyesuaikan preferensi dan pola interaksi pengguna (Barberá, 2020). Akibatnya, paparan terhadap sudut pandang yang berbeda menjadi relatif terbatas, yang pada gilirannya dapat memperkuat polarisasi dalam masyarakat (Sunstein, 2017). Seperti dijelaskan oleh Cass Sunstein (2001; 2017), situasi ini dapat membentuk information cocoons, yaitu ruang informasi yang tertutup dan berpotensi menghambat dialog lintas perbedaan.
Dalam situasi seperti ini, perbedaan tidak lagi dipahami sebagai ruang dialog dan kekayaan perspektif, melainkan sering kali dipersepsikan sebagai ancaman. Akibatnya, nilai-nilai agama yang seharusnya bersifat universal dan mempersatukan justru berisiko direduksi menjadi identitas yang eksklusif dan mudah dipertentangkan dalam ruang publik digital.
Lebih lanjut, cognitive load theory dari John Sweller (1988; 2011) menjelaskan bahwa kapasitas kognitif manusia terbatas dalam memproses informasi. Dalam konteks media sosial yang sarat informasi, kondisi ini dapat mengurangi kemampuan individu untuk memahami informasi secara mendalam. Akibatnya, individu cenderung menggunakan jalan pintas kognitif, lebih mudah mempercayai konten yang emosional, viral, atau sejalan dengan keyakinan sebelumnya (Kahneman, 2011; Pennycook & Rand, 2019). Kondisi ini yang kemudian dimanfaatkan oleh produsen konten provokatif untuk memengaruhi persepsi dan membangun opini publik.
Ancaman Harmoni Beragama
Dalam konteks Indonesia sebagai negara yang plural, situasi ini berpotensi menjadi ancaman bagi bangunan harmoni beragama. Kerukunan beragama yang selama ini terbangun melalui dialog, tradisi, dan kearifan lokal kini berisiko terkikis oleh arus narasi digital yang cepat, dangkal, dan sering kali manipulatif.
Di tengah derasnya konsumsi informasi, masyarakat semakin rentan terpapar konten yang memecah belah tanpa proses refleksi yang mendalam. Karena itu, menjaga harmoni sosial dalam ruang digital tidak cukup mengandalkan seruan normatif semata, melainkan memerlukan strategi baru yang lebih adaptif, kritis, dan relevan dengan dinamika era digital.
Literasi digital menjadi kunci utama menjawab persoalan interaksi di ruang digital. Namun demikian literasi digital yang dimaksud tidak berhenti pada kemampuan teknis menggunakan perangkat, melainkan mencakup kemampuan kritis, etis, dan reflektif dalam berinteraksi di ruang digital. UNESCO menyebut konsep ini sebagai media and information literacy (MIL) yakni kemampuan mengakses, menganalisis, mengevaluasi, dan menciptakan informasi secara bertanggung jawab.
Dalam konteks masyarakat Indonesia yang majemuk, penguatan literasi digital tidak dapat berdiri sendiri, melainkan harus terintegrasi dengan literasi keagamaan yang moderat dan inklusif. Literasi digital tanpa landasan nilai berisiko menjadi sekadar keterampilan teknis yang kosong makna. Dalam realitas sosial yang sarat keberagaman, pemahaman keagamaan yang terbuka dan toleran menjadi fondasi penting untuk mengarahkan penggunaan teknologi secara bijak. Generasi milenial, sebagai kelompok pengguna terbesar media digital, perlu dibekali kesadaran bahwa perbedaan keyakinan bukanlah ancaman, melainkan keniscayaan sosial sekaligus kekayaan peradaban yang harus dirawat.
Ketiadaan fondasi ini justru membuka ruang bagi penyalahgunaan kemampuan digital. Alih-alih memperkuat kohesi sosial, kecakapan digital dapat berubah menjadi alat reproduksi prasangka, penyebaran narasi eksklusif, bahkan legitimasi sikap intoleran di ruang publik digital. Fenomena ini semakin diperkuat oleh karakter media sosial yang cenderung mempercepat penyebaran konten emosional dan mempersempit ruang dialog yang sehat. Akibatnya, ruang digital yang seharusnya menjadi sarana pertukaran gagasan justru berpotensi menjadi arena polarisasi.
Dalam konteks ini, konsep Media and Information Literacy (MIL) yang dikembangkan oleh UNESCO (2011; 2021) menjadi semakin relevan. MIL tidak hanya soal kemampuan menggunakan teknologi, tetapi juga tentang bagaimana seseorang mampu berpikir kritis, menilai informasi dengan bijak, serta bertanggung jawab atas apa yang dibagikan. Artinya, menjadi “melek digital” bukan sekadar pintar menggunakan media, tetapi juga mampu bersikap cerdas, bijak, dan beretika dalam setiap interaksi di ruang digital.
Upaya membangun kesadaran bahwa setiap interaksi di dunia maya merupakan tindakan sosial yang memiliki konsekuensi etis menjadi sangat penting, terutama dalam isu-isu sensitif seperti agama dan keberagaman. Komentar, narasi, unggahan, ataupun distribusi informasi tidaklah tindakan netral, melainkan bagian dari praktik sosial yang dapat memperkuat harmoni atau justru memicu konflik dan disintegrasi. Integrasi antara literasi digital dan literasi keagamaan yang moderat inilah yang pada akhirnya menjadi kunci untuk menjaga kohesi sosial sekaligus membangun ekosistem digital yang sehat, inklusif, dan berkeadaban.
Peran Institusi Pendidikan
Peran institusi pendidikan menjadi sangat penting dalam menghadapi tantangan polarisasi di ruang digital. Di Indonesia penggunaan internet yang terus meningkat di kalangan pelajar dan mahasiswa menunjukkan bahwa ruang belajar tidak lagi terbatas di kelas, tetapi juga berlangsung di dunia digital. Karena itu, sekolah, kampus, dan lembaga pendidikan keagamaan tidak cukup hanya menjadi tempat transfer ilmu, melainkan harus bertransformasi menjadi ruang pembentukan karakter digital yang kritis, reflektif, dan beretika.
Dunia pendidikan harus proaktif mendorong peserta didik agar tidak sekadar mampu mengakses dan menyebarkan informasi, tetapi juga membiasakan mereka untuk memeriksa kebenaran, memahami konteks, serta bertanggung jawab atas informasi yang mereka konsumsi dan bagikan. Pendekatan ini sejalan dengan konsep MIL dari UNESCO, yang menekankan pentingnya kemampuan analisis, evaluasi, dan tanggung jawab dalam penggunaan informasi.
Dengan penguatan ini, diharapkan lahir generasi yang tidak hanya cakap teknologi, tetapi juga matang secara moral bermedia. Generasi seperti ini akan mampu menghadirkan ruang digital sebagai tempat dialog yang sehat dan saling menghargai, bukan sebagai arena konflik atau polarisasi.
Oleh karena itu, pendidikan tidak bisa lagi bersikap reaktif terhadap perkembangan zaman, tetapi harus proaktif membaca perubahan. Mahasiswa dan pelajar perlu disadarkan bahwa mereka bukan sekadar pengguna teknologi, melainkan aktor penting yang berperan dalam menjaga harmoni sosial di ruang digital.
Tanggung jawab mewujudkan ruang digital yang sehat dan beretika bersifat kolektif. Negara perlu menghadirkan kebijakan yang menjaga keseimbangan antara kualitas ruang digital dan kebebasan berekspresi, sementara platform digital tidak cukup hanya mengejar engagement, tetapi juga harus menjamin kualitas dan kebenaran informasi. Namun, pada akhirnya, benteng terkuat tetap berada pada individu. Kesadaran setiap pengguna dalam memilah, menilai, dan menyebarkan informasi menjadi kunci utama untuk mencegah hoaks, provokasi, dan disinformasi, sehingga kualitas ruang digital sangat ditentukan oleh tanggung jawab pribadi dalam setiap tindakan di ruang digital.
Pada akhirnya, harmoni beragama di era digital tidak terbentuk dengan sendirinya. Ia merupakan hasil dari kesadaran bersama, proses pendidikan yang berkelanjutan, serta pilihan sikap setiap individu dalam merespons informasi. Di tengah derasnya arus informasi yang cepat dan sering kali tidak terverifikasi, masyarakat dituntut untuk lebih kritis, tenang, dan bijak dalam bersikap. Kemampuan memilah informasi dan tidak mudah terprovokasi menjadi kunci penting agar perbedaan tidak berubah menjadi perpecahan. Dengan demikian, hanya mereka yang mampu berpikir jernih dan bertindak bijak yang dapat ikut menjaga Indonesia tetap utuh dalam keberagamannya di era digital.
Pada akhirnya, harmoni beragama di era digital bukanlah sesuatu yang hadir secara otomatis, melainkan hasil dari tindakan sadar, baik secara individu maupun kolektif, dalam menghadapi arus informasi yang kian kompleks. Tantangan ke depan tidak hanya terletak pada derasnya informasi, tetapi pada kemampuan manusia untuk tetap menjaga kejernihan nalar di tengah banjir emosi dan manipulasi digital. Jika ruang digital dibiarkan berjalan tanpa arah etis, ia berpotensi menjadi ruang yang memperlebar jarak sosial dan memperkuat prasangka.
Karena itu, masa depan kerukunan beragama sangat bergantung pada sejauh mana masyarakat mampu mengembangkan literasi kritis, kedewasaan moral, dan tanggung jawab dalam bermedia. Pendidikan, kebijakan, dan teknologi perlu bergerak seiring, tentu saja pada akhirnya kualitas ruang digital tetap ditentukan oleh kualitas manusia yang ada di dalamnya. Pertanyaannya bukan lagi apakah kita hidup di era digital, melainkan apakah kita cukup bijak untuk tetap manusiawi di dalamnya. (*)
