Miqat Makani: Menentukan Titik Awal Ihram dalam Perjalanan Haji dan Umrah

www.majelistabligh.id -

Ibadah haji dan umrah dimulai sejak seseorang berniat dan memasuki keadaan ihram. Karena itu, syariat Islam menetapkan batas-batas tertentu yang tidak boleh dilampaui tanpa ihram bagi mereka yang hendak menunaikan haji atau umrah. Batas tempat itulah yang dikenal dengan istilah miqat makani.

Secara sederhana, miqat makani adalah batas geografis yang menjadi titik awal dimulainya rangkaian ibadah haji dan umrah. Seseorang yang hendak menuju Makkah untuk berhaji atau berumrah wajib berihram sebelum melewati batas tersebut. Ketentuan ini bukan hasil ijtihad belaka, melainkan bersandar langsung pada penetapan Rasulullah saw.

Dalil paling masyhur tentang miqat makani berasal dari hadis sahih riwayat Ibnu ‘Abbas r.a.:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَّتَ لِأَهْلِ الْمَدِينَةِ ذَا الْحُلَيْفَةِ، وَلِأَهْلِ الشَّأْمِ الْجُحْفَةَ، وَلِأَهْلِ نَجْدٍ قَرْنَ الْمَنَازِلِ، وَلِأَهْلِ الْيَمَنِ يَلَمْلَمَ، هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِ أَهْلِهِنَّ مِمَّنْ أَرَادَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ، وَمَنْ كَانَ دُونَ ذَلِكَ فَمِنْ حَيْثُ أَنْشَأَ، حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ مِنْ مَكَّةَ
(رواه البخاري ومسلم)

“Sesungguhnya Nabi saw. telah menetapkan miqat bagi penduduk Madinah di Dzulhulaifah, bagi penduduk Syam di Juhfah, bagi penduduk Najd di Qarnul Manazil, dan bagi penduduk Yaman di Yalamlam. Semua itu berlaku bagi penduduk daerah tersebut dan bagi siapa saja yang melewatinya dari selain mereka yang hendak menunaikan haji dan umrah. Barang siapa berada lebih dekat dari tempat-tempat itu, maka miqatnya dari tempat ia memulai, hingga penduduk Makkah (miqatnya) dari Makkah.” (H.R. al-Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa Nabi saw menetapkan empat arah utama: utara, timur, selatan, dan jalur yang dilalui penduduk menuju Makkah. Untuk penduduk Madinah, miqatnya adalah Dzulhulaifah (kini dikenal sebagai Bir Ali). Untuk penduduk Syam dan sekitarnya adalah Juhfah. Penduduk Najd dan wilayah timur berihram dari Qarnul Manazil, sedangkan penduduk Yaman dari Yalamlam.

Menariknya, hadis ini juga memberi prinsip universal bahwa miqat itu berlaku bukan hanya bagi penduduk asli daerah tersebut, tetapi juga siapa saja yang melewati jalur itu menuju Makkah. Dengan demikian, hukum miqat bersifat lintas geografis dan tetap relevan sepanjang zaman.

Lalu bagaimana dengan wilayah yang tidak melewati salah satu miqat tersebut secara langsung? Di sinilah para ulama melakukan ijtihad. Contohnya adalah penduduk Irak pada masa Khalifah ‘Umar bin al-Khaththab r.a. Mereka tidak melalui Qarnul Manazil secara tepat, sehingga dibutuhkan penyesuaian.

Dalam hadis riwayat al-Bukhari disebutkan:

عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: لَمَّا فُتِحَ هَذَانِ الْمِصْرَانِ أَتَوْا عُمَرَ فَقَالُوا: يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ، إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَدَّ لِأَهْلِ نَجْدٍ قَرْنًا، وَهُوَ جَوْرٌ عَنْ طَرِيقِنَا، وَإِنَّا إِنْ أَرَدْنَا قَرْنًا شَقَّ عَلَيْنَا، قَالَ: فَانْظُرُوا حَذْوَهَا مِنْ طَرِيقِكُمْ، فَحَدَّ لَهُمْ ذَاتَ عِرْقٍ
(رواه البخاري)

“Ketika dua kota besar (Basrah dan Kufah) telah dibuka, penduduknya datang kepada ‘Umar dan berkata: Wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya Rasulullah saw. telah menetapkan Qarn bagi penduduk Najd, tetapi letaknya menyimpang dari jalan kami, dan jika kami harus melewati Qarn itu akan menyulitkan kami. Maka ‘Umar berkata: Perhatikanlah tempat yang sejajar dengannya di jalan kalian. Lalu beliau menetapkan Dzatu ‘Irq sebagai miqat bagi mereka.” (H.R. al-Bukhari)

Ijtihad ‘Umar ini menunjukkan bahwa esensi miqat bukan sekadar titik literal, tetapi prinsip kesetaraan jalur (muhādzāt), yaitu posisi yang sejajar dengan miqat yang telah ditetapkan Nabi saw. Inilah yang menjadi dasar penting bagi penetapan miqat pada masa modern.

Miqat dalam Konteks Saat ini

Dalam konteks sekarang, terutama bagi jamaah yang datang dengan pesawat terbang, persoalan miqat menjadi lebih kompleks. Jalur udara tentu tidak sama dengan jalur darat atau laut pada masa klasik. Namun prinsip syariat tetap sama: ihram dilakukan sebelum melewati garis sejajar dengan miqat yang telah ditetapkan.

Karena itu, jamaah haji atau umrah yang datang melalui jalur udara tidak harus menunggu pesawat mendarat di Jeddah baru berihram. Jika pesawat telah melintasi garis sejajar miqat, maka saat itulah ihram wajib dilakukan. Menunda hingga tiba di Jeddah berarti telah melewati miqat tanpa ihram, dan hal itu termasuk pelanggaran yang mewajibkan dam menurut ketentuan fikih.

Apabila jalur penerbangan belum melewati salah satu miqat secara langsung, maka penentuan dilakukan berdasarkan wilayah sejajar dengan miqat terdekat. Karena itulah biasanya awak pesawat akan mengumumkan beberapa saat sebelum pesawat melewati miqat agar jamaah bersiap mengenakan ihram dan berniat.

Syariat Islam pada dasarnya dibangun di atas kemudahan tanpa menghilangkan ketegasan hukum. Miqat makani adalah contoh nyata bagaimana Islam mengatur ibadah dengan ketelitian sekaligus fleksibilitas. Ketentuan Nabi saw tetap menjadi dasar, sementara ijtihad para sahabat dan ulama memastikan hukum itu tetap aplikatif dalam perubahan zaman. || Referensi: Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Tuntunan Manasik Haji”, dalam Berita Resmi Muhammadiyah: Tanfidz Keputusan Musyawarah Nasional Tarjih XXVIII, 2015.

 

Tinggalkan Balasan

Search