Hutang atau Sumbangan, Mana yang Harus Didahulukan?

www.majelistabligh.id -

Pertanyaan:

Dalam masyarakat kita ada budaya memberi sumbangan apabila kenalan atau tetangga mempunyai hajat mengkhitankan anak, kelahiran anak dan walimatul ursy. Ta‘awun semacam ini akan menjadikan sebuah dilema bagi orang yang mempunyai hutang dengan penghasilan pas-pasan. Jadi, kita dahulukan membayar hutang atau menyumbang?

Jawaban:

Dalam buku Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah (PHIWM), memang disebutkan tentang Pedoman Hidup Islami dalam kehidupan bermasyarakat, yang antara lain memberi tuntunan tentang;

  1. menjalin persaudaraan dan kebaikan dengan sesama seperti dengan tetangga maupun anggota masyarakat,
  2. menunjukkan keteladanan dalam bersikap kepada tetangga, memuliakan mereka, bermurah hati, menjenguk ketika sakit, mengasihi mereka sebagaimana mengasihi keluarga dan diri sendiri, menyatakan kegembiraannya di saat tetangga memperoleh kesuksesan dan menghibur ketika menghadapi musibah,
  3. bersikap baik dan adil kepada tetangga yang berlainan agama,
  4. menunjukkan sika-sikap sosial yang didasarkan atas prinsip menjunjung tinggi nilai kehormatan manusia,
  5. melaksanakan gerakan jamaah dan dakwah jamaah sebagai wujud dari melaksanakan dakwah Islam di tengah-tengah masyarakat, dan seterusnya.

Sementara hal-hal yang bersifat teknis dapat diuraikan dan dijabarkan oleh warga persyarikatan dengan mengacu kepada prinsip dan nilai-nilai dasar yang ada dalam pedoman tersebut secara khusus dan ajaran Islam secara umum.

Budaya memberi sumbangan atau hadiah sebagaimana yang bapak tanyakan, kepada kenalan atau tentangga yang mempunyai hajat seperti mengkhitan anak, kelahiran anak dan walimah ursy tentu merupakan hal yang baik jika dilakukan dengan penuh keikhlasan, tanpa unsur paksaan karena tradisi atau adat istiadat tertentu.

Lebih baik lagi adalah memberi kepada masyarakat yang lebih membutuhkan serta memiliki kekurangan ekonomi. Bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menganjurkan seseorang untuk saling memberi karena dapat mendatangkan rasa saling mengasihi, peduli dan menghilangkan inharmonisasi dalam masyarakat. Dalam hadis disebutkan,

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تَهَادَوْا فَإِنَّ الْهَدِيَّةَ تُذْهِبُ وَحَرَ الصَّدْرِ وَلَا تَحْقِرَنَّ جَارَةٌ لِجَارَتِهَا وَلَوْ شِقَّ فِرْسِنِ شَاةٍ [رواه الترميذي وأحمد].

Dari Abu Hurairah (diriwayatkan) dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: Hendaknya kalian saling memberikan hadiah, karena hadiah dapat menghilangkan sifat benci dalam dada, dan janganlah seseorang meremehkan pemberian tetangganya walaupun hanya secuil kaki kambing [HR. at-Tirmidzi dan Ahmad].

Namun jika dengan memberi sumbangan atau hadiah justru melahirkan dilema dan beban bagi seseorang, tentu hal ini menghilangkan semangat dan tujuan syariat pemberian hadiah itu sendiri serta tidak sesuai dengan apa yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, terlebih lagi bagi masyarakat yang berpenghasilan pas-pasan dan masih memiliki hutang yang harus diselesaikan.

Jika seseorang masih bisa untuk membagi antara kewajiban membayar hutang dan memberi hadiah kepada tetangga atau anggota masyarakat yang sedang memiliki hajat, tentu itu solusi yang terbaik untuk menyeimbangkan antara kewajiban individu membayar hutang dan menyumbang untuk keharmonisan hubungan bermasyarakat dan sosial.

Pada sisi lain, masyarakat juga harus dipahamkan agar tidak gampang memberi stigma (menilai negatif) kepada seseorang yang memberikan sumbangan sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya, terlebih lagi bagi seseorang yang secara ekonomi berpenghasilan pas-pasan dan memiliki kewajiban lainnya.

Disebutkan dalam sebuah hadis,

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَوْ دُعِيتُ إِلَى ذِرَاعٍ أَوْ كُرَاعٍ لَأَجَبْتُ وَلَوْ أُهْدِيَ إِلَيَّ ذِرَاعٌ أَوْ كُرَاعٌ لَقَبِلْتُ [رواه البخاري].

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu (diriwayatkan) dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: Seandainya aku diundang untuk jamuan makan sebesar satu paha depan (kambing) atau satu paha belakangnya, pasti aku penuhi dan seandainya aku diberi hadiah makanan satu paha depan (kambing) atau satu paha belakang pasti aku terima [HR. al-Bukhari].

Hal  lain yang juga perlu diluruskan dalam kehidupan masyarakat adalah terkait dengan perbedaan antara shadaqah, hibah dan hadiah. Tujuannya, hubungan timbal balik antara pemberi dan penerima, serta penerapannya dalam berbagai kehidupan sosial.

Sementara pemberian yang didapatkan dari masyarakat yang diundang atau hadir merupakan hadiah atau kenang-kenangan (cendera mata) semata, yang semestinya tidak ditentukan ukuran, bentuk, maupun nilainya.

Namun yang terjadi di sebagian masyarakat justru sebaliknya, masyarakat (termasuk yang kurang mampu) seolah-olah dipaksa oleh keadaan dan adat istiadat untuk menyumbang dalam jumlah tertentu kepada seseorang yang justru sedang mendapatkan kebahagiaan dan kenikmatan dari Allah subhanahu wa ta’ala. Sementara tidak semua masyarakat memiliki kemampuan dan rezeki yang sama.

Demikian, semoga dapat menjadi solusi terhadap problem yang bapak tanyakan.

Wallahu a‘lam bish-shawab. || sumber: fatwatarjih.or.id

 

Tinggalkan Balasan

Search