Fikih Kebencanaan: Musibah Tak Cukup Dihadapi dengan Pasrah

Bencana harus disikapi dengan introspeksi diri. (ist)
www.majelistabligh.id -

Bencana hendaknya tidak sekadar dipandang sebagai musibah yang diterima secara pasif, tetapi juga dibaca melalui ikhtiar, evaluasi, dan upaya aktif mencegah kerusakan. Dalam perspektif Islam, bencana berkaitan erat dengan ketetapan Allah sekaligus konsekuensi atas perilaku manusia terhadap lingkungan.

Pandangan tersebut disampaikan oleh Anggota Lembaga Dakwah Komunitas (LDK) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Imron Baehaqi, dalam kajian di TVMu. Imron menekankan pentingnya mendudukkan fikih kebencanaan agar seorang Muslim menyikapi bencana secara spiritual sekaligus rasional.

Dalam Al-Qur’an, istilah untuk menggambarkan kesulitan dan kerusakan terangkum melalui kata musibah, bala’, fitnah, dan fasad. Al-Qur’an juga mengabadikan berbagai bencana yang menimpa umat terdahulu, seperti gempa, banjir, angin topan, hingga paceklik.

Imron menegaskan bahwa penyebab bencana perlu dilihat dari dua sisi: hukum alam (sunnatullah) dan dampak perbuatan manusia.

“Secara geografis, wilayah seperti Indonesia memang rawan gempa. Namun, faktor aktivitas manusia juga tidak dapat diabaikan,” ujarnya merujuk Surah Ar-Rum ayat 41 tentang munculnya kerusakan di darat dan laut akibat ulah manusia.

Eksploitasi alam demi keuntungan jangka pendek—seperti penebangan hutan secara ilegal—menjadi contoh nyata tindakan yang memicu fasad dan merugikan masyarakat luas. Di sinilah fikih kebencanaan berperan: mendorong manusia tidak hanya menerima takdir, tetapi juga aktif mencegah tindakan yang memperbesar risiko bencana.

Takdir Bukan Alasan untuk Pasif

Memahami takdir, menurut Imron, tidak sepatutnya membuat umat bersikap pasif. Merujuk Surah Al-Baqarah ayat 155 dan Surah Al-Hadid, ia mengingatkan bahwa ujian berupa ketakutan, kekurangan harta, maupun kehilangan adalah bagian dari kehidupan yang harus dihadapi dengan optimisme dan keteguhan hati.

Namun, kepasrahan pada takdir harus berjalan seiring dengan ikhtiar. Manusia wajib mengevaluasi perilakunya, terutama ketika aktivitas ekonomi dan eksploitasi alam mulai mengancam keseimbangan lingkungan.

Kisah bencana yang dialami kaum Nabi Saleh, Nabi Luth, dan Nabi Syu’aib dalam Al-Qur’an ditujukan sebagai bahan muhasabah (introspeksi diri). Ketika bencana terjadi berulang di suatu wilayah, masyarakat dituntut untuk mengevaluasi tata kelola lingkungan dan perilaku ekonomi yang meningkatkan kerentanan daerah tersebut.

Pada akhirnya, fikih kebencanaan menghubungkan keteguhan iman dengan tanggung jawab ekologis. Menerima ketetapan Allah bukan berarti menyerah pada keadaan, melainkan langkah awal untuk memperkuat solidaritas, membenahi perilaku, dan membangun kesiapsiagaan bencana secara berkelanjutan. (*/tim)

 

Tinggalkan Balasan

Search