Negara Hukum atau Negara Tafsir? Ketika Kepastian Bergantung pada Kekuasaan

Negara Hukum atau Negara Tafsir? Ketika Kepastian Bergantung pada Kekuasaan
*) Oleh : Nashrul Mu'minin S.Pd,. C.PW
Content Writer Yogyakarta.
www.majelistabligh.id -

Konstitusi bahkan menegaskan prinsip kesetaraan tersebut dalam Pasal 27 ayat (1): segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali. Frasa “tanpa kecuali” seharusnya menjadi alarm bagi siapa pun yang menganggap jabatan sebagai kekebalan. Jabatan publik bukan tiket untuk berada di atas hukum. Kekuasaan justru memperbesar kewajiban untuk tunduk kepada hukum karena keputusan pejabat dapat memengaruhi kehidupan jutaan orang. Jika rakyat biasa diminta menaati aturan, pemegang kekuasaan harus menjadi kelompok pertama yang menunjukkan ketundukan tersebut.

Kepastian hukum juga tidak dapat dipisahkan dari demokrasi. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, sementara Pasal 28F menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi serta mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran. Jaminan tersebut menunjukkan bahwa warga negara bukan objek pasif kebijakan pemerintah. Mereka memiliki hak untuk mengetahui, mempertanyakan, mengawasi, bahkan mengkritik kebijakan publik. Demokrasi yang sehat membutuhkan kritik karena kritik membantu menguji apakah kekuasaan masih berjalan sesuai mandat konstitusi.

Karena itu, kritik terhadap pemerintah tidak seharusnya otomatis dipandang sebagai ancaman terhadap stabilitas. Kritik yang disampaikan berdasarkan fakta dan argumentasi justru merupakan bagian dari mekanisme koreksi demokratis. Pemerintah boleh membantah kritik, tetapi bantahan seharusnya dilakukan dengan data dan kebijakan, bukan dengan membuat masyarakat takut berbicara. Ketika warga mulai memilih diam karena khawatir konsekuensi hukum, masalahnya menjadi lebih serius daripada sekadar perbedaan pendapat. Ruang publik kehilangan fungsi sebagai tempat pertukaran gagasan, sementara kekuasaan kehilangan cermin untuk melihat kesalahannya sendiri.

Persoalan kepastian hukum juga memiliki konsekuensi ekonomi. Dunia usaha tidak hanya membutuhkan jalan, listrik, pasar, atau insentif. Investor membutuhkan kepastian mengenai aturan yang berlaku, prosedur yang harus ditempuh, dan perlindungan ketika terjadi sengketa. Anies Baswedan sebelumnya menekankan bahwa inkonsistensi kebijakan, birokrasi rumit, ketidaksinkronan pusat-daerah, korupsi, dan lemahnya kepastian hukum dapat memengaruhi tingkat kepercayaan investor. Dengan demikian, kepastian hukum bukan isu eksklusif para sarjana hukum. Ia menyentuh lapangan pekerjaan, investasi, keberanian masyarakat membuka usaha, dan keputusan perusahaan untuk menanamkan modal dalam jangka panjang.

Namun jangan pula terjebak pada kesimpulan bahwa setiap perubahan kebijakan otomatis berarti ketidakpastian hukum. Negara memang harus mampu memperbaiki aturan ketika aturan lama tidak lagi relevan. Yang menjadi masalah adalah perubahan yang tidak transparan, tidak konsisten, tidak memiliki dasar hukum yang kuat, atau diterapkan secara diskriminatif. Hukum yang baik bukan hukum yang tidak pernah berubah, melainkan hukum yang berubah melalui prosedur konstitusional, dapat diketahui publik, memiliki alasan yang jelas, dan diterapkan secara adil. Kepastian hukum bukan berarti membekukan negara; kepastian berarti memastikan perubahan tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan.

Pada akhirnya, ukuran negara hukum bukan seberapa tebal kitab undang-undang yang dimiliki Indonesia, melainkan seberapa kuat hukum mampu mengikat kekuasaan. Jika hukum hanya tegas kepada warga biasa tetapi lunak ketika berhadapan dengan kepentingan politik, maka prinsip equality before the law menjadi slogan. Jika aturan mudah ditafsirkan ketika menguntungkan pihak tertentu tetapi diterapkan secara kaku kepada pihak lain, kepercayaan publik akan terkikis. Dan jika masyarakat tidak lagi yakin bahwa hukum memberikan perlindungan yang adil, mereka bukan hanya kehilangan kepercayaan kepada lembaga hukum, tetapi juga kepada negara.

Indonesia tidak kekurangan norma konstitusional. Pasal 1 ayat (3) sudah menegaskan Indonesia sebagai negara hukum. Pasal 27 ayat (1) menegaskan persamaan kedudukan di hadapan hukum. Pasal 28D ayat (1) menjamin kepastian hukum yang adil. Pasal 28E ayat (3) menjamin kebebasan menyampaikan pendapat. Pasal 28F menjamin hak memperoleh dan menyampaikan informasi. Persoalannya bukan lagi apakah jaminan itu tersedia, melainkan apakah seluruh jaminan tersebut benar-benar dirasakan warga dalam kehidupan sehari-hari.

 

Tinggalkan Balasan

Search