#Menakar Batas Etika, Hukum, dan Syariat Bagi Presiden hingga Kepala Daerah
Presiden, Gubernur, Bupati, hingga Walikota adalah pemegang jabatan publik. Sebagai pejabat, mereka tunduk secara mutlak pada hukum positif, etika publik, dan moralitas konstitusional. Sementara itu, ibadah kurban (udhhiyah) merupakan perintah syariat Islam yang bersifat personal-spiritual.
Dalam ushul fikih, taklif (beban hukum) ibadah hanya berlaku bagi individu yang memenuhi syarat sebagai mukalaf, dalam hal ini adalah seorang muslim yang memiliki kemampuan finansial.
Lantas, bagaimana kita mendudukkan posisi para pejabat publik ini dalam konteks ibadah kurban? Apakah ada keharusan bagi seorang Presiden atau Kepala Daerah untuk berkurban atas nama jabatannya?
Perintah Kurban dalam Islam: Dalil dan Pandangan Ulama
Ibadah kurban memiliki akar syariat yang sangat kuat dalam Islam, baik melalui Al-Qur’an, As-Sunnah, maupun konsensus para ulama.
1. Landasan Al-Qur’an
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Kausar ayat 2:
“Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).” (QS. Al-Kausar: 2)
2. Landasan Hadis
Rasulullah SAW menegaskan pentingnya ibadah ini bagi mereka yang memiliki kelapangan rezeki:
“Barangsiapa yang memiliki kelapangan (harta) ketika ia tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat salat kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
3. Pendapat Ulama
Mengenai hukumnya, mayoritas ulama (Jumhur Ulama) termasuk Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali berpendapat bahwa berkurban hukumnya Sunah Muakkadah (sunah yang sangat ditekankan) bagi yang mampu. Sementara Mazhab Hanafi memandangnya sebagai sebuah Kewajiban (wajib) bagi yang berkecukupan.
Namun, perlu digarisbawahi bahwa semua ulama sepakat: perintah ini ditujukan kepada individu/pribadi muslim yang mampu, bukan melekat pada sebuah institusi, nomenklatur jabatan politik, atau struktur birokrasi.
Bagaimana Jika Pejabatnya Seorang Muslim atau Non-Muslim?
Jika kebetulan Presiden, Gubernur, Bupati, atau Walikota yang terpilih adalah seorang muslim, maka secara personal ia terkena khitab (seruan) syariat tersebut. Ia sangat dianjurkan untuk berkurban atas nama dirinya sendiri dan keluarganya dari harta pribadinya.
Sebaliknya, jika pejabat publik tersebut kebetulan non-muslim, maka secara teologis tidak ada kewajiban maupun anjuran syariat baginya untuk berkurban, meskipun ia memimpin wilayah yang mayoritas penduduknya muslim.
Hal ini karena ibadah ritual (mahdhah) dalam Islam memerlukan niat dan keimanan sebagai syarat sahnya. Pluralitas pemimpin di negeri ini harus didudukkan secara proporsional tanpa membebani ranah teologis yang bukan haknya.
Ruang Publik: Kebijakan Sosial vs Ritual Keagamaan
Di momen Hari Raya Iduladha, para pejabat publik—apa pun agamanya—tentu tetap dapat mengambil peran sosial melalui instrumen negara. Presiden bisa menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres), sementara Gubernur, Bupati, dan Walikota dapat menggunakan instrumen program jaring pengaman sosial atau hibah daerah.
Secara legal-formal, mekanisme penyaluran bantuan ini tidaklah rumit karena regulasinya dapat diterbitkan melalui Peraturan Presiden, Peraturan Gubernur, maupun Peraturan Bupati/Walikota. Namun, di sinilah hukum moral dan etika publik harus diuji secara kritis.
Substansi dari sebuah bantuan kemasyarakatan yang bersumber dari uang rakyat diadakan karena adanya kebutuhan sosial yang mendesak (social urgency). Bantuan tersebut harus berorientasi pada penyelamatan atau peningkatan kapasitas sosial masyarakat agar dapat hidup lebih baik.
Pertanyaannya kemudian: Apakah bantuan berupa sapi kurban yang diserahkan atas nama jabatan ke lembaga atau masjid tertentu termasuk dalam kategori kebutuhan sosial yang mendesak? Apakah masyarakat di daerah tersebut akan menderita, melemah, atau gagal hidup jika pemerintah daerah tidak membagikan sapi kurban?
Pertanyaan-pertanyaan ini sepenuhnya berada dalam wilayah isu publik (public issue), bukan wilayah keagamaan. Pemerintah dari tingkat pusat hingga daerah harus jeli membedakan mana tanggung jawab kesejahteraan umum dan mana ranah ritual keagamaan.
Menjaga Batas: Etika Penggunaan Dana Negara
Satu hal yang harus ditegaskan secara rigid: Presiden, Gubernur, Bupati, maupun Walikota tidak boleh berkurban dengan menggunakan dana negara (APBN atau APBD).
Jika para pejabat ini ingin menunaikan ibadah kurban sebagai wujud ketakwaannya sebagai hamba Allah, maka seluruh sumber dananya harus berasal dari kantong pribadinya sendiri. Menggunakan fasilitas, anggaran operasional, atau dana taktis daerah untuk ibadah personal bukan hanya cacat secara fikih (karena syarat kurban harus dari harta milik sendiri yang sah dan halal), tetapi juga melanggar etika moral publik dan hukum positif terkait penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
Iduladha seharusnya menjadi momentum bagi para pemimpin bangsa, dari istana pusat hingga pendopo kabupaten/kota, untuk membersihkan diri dari ego kekuasaan. Mari tempatkan kurban pada khitahnya: sebagai ibadah personal yang tulus kepada Allah, sekaligus pembebas dari ketamakan terhadap fasilitas negara. Wallahu a’lam bish-shawab.
Gresik, 28 Mei 2026
