Hai kamu, muslimah era ini yang mulai memasuki usia rawan pertanyaan:
“Kapan nikah?”
Lalu algoritma ikut-ikutan. Berseliweran konten: aku perintis, bukan pewaris.
Zuzur, dari lubuk hati terdalam, wahai wanita akhir zaman: kalau boleh memilih, lebih tergoda dikasih mahar emas 74 kilogram atau seperangkat alat salat?
Jangan buru-buru jawab.
Sebab menikahi pewaris belum tentu membuatmu menjadi perempuan kaya. Bisa jadi kamu hanya menikahi seseorang yang kaya, sementara harta keluarganya sedang antre untuk dibagi-bagi.
Nah, lho.
Di situlah kita perlu membicarakan sesuatu yang jarang masuk dalam konten relationship: apa yang terjadi pada kekayaan setelah pemiliknya meninggal?
Ukhtea, kalau kita benar-benar paham ihwal fitnah dan berusaha menjaga diri tetap dalam fitrah, bukankah cita-cita kita seharusnya lebih panjang daripada sekadar punya pasangan, rumah, lalu selesai?
Kita ingin membangun generasi berakhlak karimah. Membesarkan anak-anak yang berilmu. Meninggalkan kebaikan yang terus mengalir sampai akhirat. Kalau begitu, rasanya kita juga perlu belajar satu hal yang agak kurang romantis: mengelola harta.
Karena keluarga yang punya uang belum tentu punya kekayaan. Uang bisa habis. Kekayaan seharusnya bisa bekerja. Aset seharusnya bisa jadi keran uang otomatis.
Di sinilah warisan menjadi menarik.
Thomas Piketty menunjukkan bahwa ketika tingkat pengembalian modal lebih tinggi daripada pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang, kekayaan yang telah terakumulasi dapat tumbuh lebih cepat daripada pendapatan. Kekayaan pun berpotensi semakin terkonsentrasi dan diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Indonesia bukan pengecualian. World Inequality Report 2026 memperkirakan 10 persen penduduk teratas Indonesia menguasai sekitar 59,4 persen kekayaan, sementara separuh terbawah hanya sekitar 2,5 persen.
Jadi, perkara warisan bukan sekadar: “Nanti dapat berapa?”
Pertanyaan yang lebih penting adalah: “Setelah dibagi, harta itu akan menjadi apa?”
Tanah produktif dijual untuk membeli gaya hidup. Rumah warisan diperebutkan. Bisnis keluarga dibubarkan karena ahli waris berbeda visi. Aset dicairkan seluruhnya karena kebutuhan konsumsi. Akhirnya, kekayaan yang dibangun tiga generasi bisa lenyap dalam satu generasi.
Padahal dalam Islam, warisan bukan ruang untuk berebut sesuka hati. Ada faraid yang mengatur hak para ahli waris. Persoalannya kemudian bukan bagaimana menghindari pembagian, melainkan bagaimana aset yang telah berpindah tangan tetap produktif dan maslahat. Maka, wahai muslimah yang sedang memilih calon imam keluarga, mungkin standar kita perlu sedikit diperbarui.
Bukan cuma: “Dia ganteng?” “Dia mapan?” “Dia punya rumah?” “Dia pewaris?”
Tetapi: “Dia tahu cara mengelola kekayaan?”
Lebih jauh lagi: “Aku sendiri tahu cara mengelolanya?”
Sebab menjadi istri orang kaya tidak otomatis membuat seorang perempuan melek finansial. Dan menjadi anak orang kaya juga tidak otomatis membuat seseorang mampu mempertahankan kekayaan.
Maka jangan cuma bercita-cita menjadi pewaris. Jadilah perintis. Kalau kemudian Allah menitipkan warisan, jadilah pewaris yang cakap.
Sebab barangkali green flag yang sesungguhnya bukan lelaki yang membawa sertifikat rumah ketika melamarmu. Melainkan lelaki yang mengerti bahwa rumah, tanah, bisnis, emas, saham, dan seluruh kekayaan itu bukan sekadar milik untuk dinikmati—tetapi amanah untuk dikelola.
Dan kalau boleh sedikit lebih nakal: Mahar 74 kilogram emas memang bikin akad lebih berkilau.
Tapi kalau setelah akad emasnya habis, bisnisnya bangkrut, tanahnya terjual, dan anak-anak hanya mewarisi cerita tentang kejayaan kakeknya—kita sebenarnya sedang mewarisi harta, atau sedang mewarisi masalah?
Maka, ukhtea, pilihlah dengan ilmu. Bukan hanya mencari pewaris. Jadilah perintis yang suatu hari mampu menjadi pewaris—dan meninggalkan kepada anak-anak bukan sekadar harta, tetapi aset yang tetap bekerja ketika kita sudah tidak bisa bekerja. (*)
Bionarasi: Dahlia Firdausi, S.E., atau Dahlia F. Soebagijo, lahir di Nganjuk pada 1993. Ia adalah seorang ibu dan aparatur sipil negara di bidang pengelolaan keuangan daerah, sekaligus mahasiswa Magister Hukum Ekonomi Syariah di Universitas Muhammadiyah Surabaya.
Di sela menulis opini dan karya ilmiah, Dahlia menulis puisi sebagai ruang mempertemukan olah akal dan hati. Puisinya berangkat dari kehidupan, kegelisahan, dan perenungan atas hal-hal yang dekat dengan keseharian. Karyanya dapat dijumpai melalui Instagram @dahliausi.
