Isu halal kian bergeser dari sekadar kewajiban normatif keagamaan menjadi standar mutu global yang strategis. Dalam konteks industri modern, halal kini mencakup dimensi kebersihan, kesehatan, keamanan, hingga kualitas produk, sekaligus menjadi bagian dari gaya hidup (lifestyle) yang terus berkembang.
Pesan itu mengemuka dalam Indonesia Halal Ecosystem Summit & UB Halal Metric Awards 2026 yang digelar di Universitas Brawijaya, dilansir dari siaran per Kemenag, Jumat (8/5/2026).
Direktur Jaminan Produk Halal (JPH) Kementerian Agama RI, Muhammad Fuad Nasar, menegaskan halal telah berevolusi menjadi indikator kualitas yang diakui secara global. “Halal itu pasti suci, higienis, sehat, bergizi, aman dikonsumsi, dan modern. Halal itu pasti mulia,” ujar Fuad dalam seminar tersebut.
Pasca kegiatan tersebut, penguatan ekosistem halal kembali menjadi sorotan sebagai agenda strategis nasional. Hal tersebut tidak lepas dari posisi Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, sekaligus potensi besar dalam industri halal global.
Pemerintah telah memperkuat fondasi hukum melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Regulasi itu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan kepada masyarakat agar produk yang beredar memenuhi standar kehalalan.
Fuad menegaskan kepatuhan terhadap regulasi menjadi hal krusial, termasuk kewajiban pencantuman label pada produk nonhalal. “Produk yang bahan bakunya berasal dari unsur nonhalal atau haram, wajib mencantumkan keterangan tidak halal sesuai ketentuan regulasi,” katanya.
Penguatan Ekosistem Halal Nasional
Dalam praktiknya, pemerintah terus membangun ekosistem halal melalui berbagai pendekatan kelembagaan. Kementerian Agama menguatkan peran Direktorat JPH, sementara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memperluas layanan melalui pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di berbagai daerah.
Sinergi lintas sektor juga diperkuat dengan melibatkan Kementerian Perindustrian, Bank Indonesia, serta Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).
Pasca forum tersebut, Fuad memaparkan enam fokus utama pengembangan kebijakan halal nasional:
Pertama, penguatan kelembagaan, regulasi, dan tata kelola halal hingga tingkat daerah melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 714 Tahun 2025.
Kedua, perluasan layanan sertifikasi halal dengan melibatkan aparatur sipil negara (ASN), termasuk penyuluh agama dan penghulu, sebagai mitra edukasi dan pendampingan.
Ketiga, integrasi industri halal dengan ekonomi syariah melalui kolaborasi multipihak, mencakup sektor keuangan, pariwisata, fesyen, hingga konsep green halal.
Keempat, transformasi digital layanan halal untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akses publik.
Kelima, harmonisasi standar halal lintas negara guna memperluas pengakuan sertifikat halal Indonesia di pasar global.
Keenam, peningkatan literasi halal, khususnya bagi generasi muda seperti Gen Z dan Gen Alpha melalui edukasi dan program Halal Goes to Campus.
Dengan demikian, pasca Indonesia Halal Ecosystem Summit 2026, arah pengembangan halal Indonesia semakin jelas, tidak hanya menjaga kepatuhan syariah, tetapi juga membangun daya saing global berbasis kualitas, inovasi, dan keberlanjutan. (*/tim)
