Setiap musim haji tiba, jutaan umat Islam dari seluruh penjuru dunia berkumpul di Tanah Suci. Di antara mereka, jamaah dari Indonesia selalu menempati jumlah terbesar. Sebuah kebanggaan, sekaligus amanah besar. Di tengah lautan manusia itu, kita menunaikan rangkaian ibadah dengan penuh harap: menjadi haji yang mabrur.
Namun, ada satu amalan yang sering kita jalankan tanpa banyak direnungkan maknanya, yaitu penyembelihan Dam. Selama ini, kita memahami bahwa Dam dilaksanakan di Tanah Haram sebagai bagian dari tuntunan fikih yang telah lama diwariskan para ulama.
Pendapat ini kuat dan menjadi pegangan luas di kalangan mayoritas ulama (jumhur), dan di Indonesia juga ditegaskan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai rujukan resmi umat. Karena itu, ia patut kita hormati sebagai bagian dari khazanah keilmuan Islam yang otoritatif.
Namun hari ini, zaman telah berubah. Pengelolaan haji modern tidak lagi seperti dahulu. Hewan Dam didatangkan dari berbagai negara, disembelih di Rumah Potong Hewan (RPH) modern yang jauh dari Mina, lalu dagingnya dibekukan, dikemas, dan didistribusikan ke berbagai belahan dunia. Artinya, proses Dam dari awal hingga akhir telah menjadi bagian dari ekosistem global yang kompleks dan terkelola.
Di sisi lain, realitas sosial masih memanggil empati kita. Data terbaru dari Biro Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa hingga September 2025, masih terdapat sekitar 23,36 juta penduduk miskin, atau sekitar 8,25% dari total penduduk Indonesia. Angka ini bukan sekadar statistik, tetapi potret nyata saudara-saudara kita yang masih berjuang memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.
Belum lagi bencana alam yang datang silih berganti, kerap menambah beban mereka yang sudah lemah. Di titik ini, nurani kita seakan terusik oleh satu pertanyaan sederhana namun mendalam, “Bukankah akan lebih dekat dengan tujuan ibadah bila manfaat Dam itu bisa langsung dirasakan oleh saudara-saudara kita di negeri sendiri?”
Dalam konteks inilah perlunya menghadirkan ijtihad yang segar dan kontekstual bahwa penyembelihan Dam dapat dilakukan di Tanah Air dengan tata kelola yang amanah dan distribusi yang tepat sasaran. Ijtihad ini tentu bukan lahir dari semangat memudahkan semata, melainkan dari upaya sungguh-sungguh untuk menghadirkan kemaslahatan yang lebih luas, menjawab kebutuhan nyata umat, serta menghidupkan kembali ruh sosial ibadah.
Allah Swt berfirman:
“Daging-daging itu dan darahnya tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kalian.” (QS. Al-Hajj: 37)
Ayat ini menegaskan bahwa inti ibadah bukan semata pada bentuk lahirnya, tetapi pada nilai ketakwaan yang melahirkannya. Pada ayat sebelumnya, Allah Swt juga berfirman:
“Maka makanlah sebagian darinya dan berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. Al-Hajj: 28)
Di sinilah kita menemukan bahwa Dam bukan hanya ritual semata, tetapi juga jalan berbagi, jalan empati, dan jalan menghadirkan keadilan sosial. Bayangkan, jika jutaan jamaah haji Indonesia menunaikan Dam di tanah air, berapa banyak keluarga miskin yang terbantu, berapa banyak wilayah terdampak bencana yang terjangkau, dan berapa banyak petani-peternak lokal yang terberdayakan? Maka, sudah saatnya dibangun kesadaran bersama bahwa Dam tidak lagi hanya berhenti sebagai kewajiban, tetapi menjelma menjadi gerakan kebajikan yang nyata.
Menghormati Perbedaan, Menguatkan Persatuan
Kita tentu tetap menghormati perbedaan pendapat para ulama. Siapa pun yang memilih melaksanakan Dam di Tanah Haram, itu adalah pilihan yang sah dalam kerangka fikih. Namun, bagi mereka yang melihat besarnya kebutuhan di dalam negeri, luasnya manfaat yang bisa dihadirkan, serta adanya landasan ijtihad yang kuat, maka melaksanakan Dam di Tanah Air adalah pilihan yang sadar, bertanggung jawab, dan berpihak pada kemaslahatan umat. Maka, perbedaan ini bukan untuk dipertentangkan, melainkan untuk disyukuri sebagai keluasan rahmat Islam.
Hari ini, kita berada di sebuah persimpangan zaman. Ibadah haji tidak lagi berdiri dalam ruang yang sempit, tetapi terhubung dengan realitas global dan kebutuhan umat yang semakin kompleks.
Kita punya kesempatan untuk menghadirkan ibadah yang tidak hanya selesai di Mina, tetapi mengalir hingga ke desa-desa, ke pelosok negeri, ke tangan-tangan saudara-saudara di Tanah Air. Kaidah fikih mengajarkan, “Tasharruful imam ‘ala ar-ra’iyyah manuthun bil mashlahah,” kebijakan pemimpin terhadap rakyatnya harus berlandaskan kemaslahatan.
Maka, memilih di mana Dam dilaksanakan bukan sekadar soal tempat, tetapi juga soal ke mana rahmat itu akan kita alirkan. Dari Tanah Suci, jamaah haji bisa memilih apakah berkah itu berhenti di situ atau mengalir hingga ke negeri sendiri.
Semoga Allah Swt menerima seluruh amal ibadah kita, menyempurnakan haji kita, dan menjadikannya benar-benar sebagai jalan menghadirkan rahmat bagi semesta. Aamiin ya Rabbal ‘alamin. (*)
