Sah Tapi Minim Akuntabilitas

Sah Tapi Minim Akuntabilitas
*) Oleh : Anang Dony Irawan
Ketua Tapak Suci Sambikerep & Dosen UMSURA
www.majelistabligh.id -

Perombakan kabinet kembali dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto dengan melantik enam pejabat baru pada 27 April 2026. Ini menjadi reshuffle keenam sejak ia resmi menjabat pada 20 Oktober 2024, frekuensi yang cukup tinggi untuk pemerintahan yang belum genap dua tahun.

Jika ditarik ke belakang, pola reshuffle ini menunjukkan konsolidasi kekuasaan yang stabil namun cenderung datar. Pergantian Satryo Soemantri Brodjonegoro dengan Brian Yuliarto hingga penggantian Sri Mulyani Indrawati oleh Purbaya Yudhi Sadewa sempat memberi sinyal perubahan. Namun reshuffle terbaru justru berlangsung tanpa kejutan, tanpa perdebatan, dan tanpa pesan kebijakan yang kuat.

Secara konstitusional, langkah ini tidak bermasalah. Undang-Undang Dasar 1945 melalui Pasal 17 memberikan hak prerogatif penuh kepada presiden untuk mengangkat dan memberhentikan menteri. Artinya, keputusan Prabowo Subianto sah dan tidak membutuhkan persetujuan lembaga lain.

Namun persoalannya bukan pada legalitas, melainkan akuntabilitas. Dalam sistem presidensial, kekuasaan besar yang dimiliki presiden harus diimbangi dengan pertanggungjawaban yang jelas kepada publik dan lembaga negara. Peran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam fungsi pengawasan seharusnya menjadi ruang untuk membaca reshuffle sebagai evaluasi kinerja, bukan sekadar rotasi jabatan.

Lebih jauh, perubahan kelembagaan seperti transformasi Kementerian BUMN juga menyentuh aspek tata negara yang tidak sederhana. Jika tidak dirancang dalam kerangka hukum yang kokoh, kebijakan semacam ini berpotensi menimbulkan persoalan konstitusional yang pada akhirnya bisa diuji di Mahkamah Konstitusi.

Di sinilah reshuffle terbaru terasa problematik. Ia memang sah secara hukum, tetapi tidak cukup menjelaskan arah kebijakan, tidak memperlihatkan evaluasi kinerja yang transparan, dan tidak memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi. Tanpa dimensi itu, reshuffle hanya menjadi prosedur administratif yang berulang.

Reshuffle bukan sekadar hak presiden, tetapi juga ujian bagi kualitas tata kelola pemerintahan. Ketika ia kehilangan makna akuntabilitas, maka yang tersisa hanyalah legalitas, tanpa legitimasi yang kuat. (*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Search