Allah Swt. berfirman dalam Surah Al-Hujurat ayat 6, “Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu.”
Ayat ini merupakan salah satu pedoman utama dalam menjaga etika menerima dan menyampaikan informasi di tengah kehidupan bermasyarakat. Walaupun diturunkan lebih dari empat belas abad yang lalu, kandungannya tetap relevan dalam menghadapi derasnya arus informasi pada era digital. Di tengah budaya media sosial yang serba cepat, perintah tabayyun menjadi semakin penting untuk diamalkan oleh setiap muslim.
Saat ini, hampir setiap orang memiliki akses terhadap berbagai platform media sosial yang menyajikan informasi tanpa batas. Berita, video, foto, dan komentar muncul silih berganti hanya dalam hitungan detik melalui layar telepon genggam. Aktivitas menggulir layar atau scrolling telah menjadi bagian dari rutinitas banyak orang, bahkan dilakukan berulang kali dalam sehari. Sayangnya, tidak semua informasi yang muncul memiliki sumber yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Kemudahan mengakses informasi sering kali membuat seseorang lupa bahwa setiap berita memiliki konsekuensi apabila dipercaya atau disebarkan tanpa verifikasi. Banyak orang lebih tergoda menjadi yang pertama membagikan informasi daripada menjadi orang yang memastikan kebenarannya. Akibatnya, berita bohong, fitnah, dan prasangka buruk menyebar lebih cepat daripada informasi yang benar. Fenomena ini menjadi salah satu ujian terbesar bagi umat Islam pada era digital.
Islam mengajarkan bahwa menjaga lisan merupakan bagian dari kesempurnaan iman. Pada masa sekarang, menjaga lisan juga berarti menjaga tulisan, komentar, unggahan, dan semua bentuk komunikasi digital. Apa yang diketik oleh jari memiliki dampak yang sama dengan apa yang diucapkan oleh lisan. Oleh karena itu, setiap pengguna media sosial harus menyadari bahwa aktivitas digital juga termasuk bagian dari amal yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt.
Perintah tabayyun dalam Surah Al-Hujurat ayat 6 memiliki latar belakang peristiwa yang sangat penting. Para ulama tafsir menjelaskan bahwa Rasulullah saw. pernah mengutus Al-Walid bin Uqbah untuk mengambil zakat dari Bani Musthaliq yang dipimpin oleh Al-Harits bin Dhirar. Dalam perjalanan, Al-Walid merasa takut sehingga kembali kepada Rasulullah saw. tanpa menemui Al-Harits. Ia kemudian melaporkan bahwa Al-Harits menolak menyerahkan zakat bahkan berniat membunuhnya.
Laporan tersebut tentu sangat serius karena menyangkut pelanggaran terhadap kewajiban zakat dan keselamatan seorang utusan Rasulullah saw. Meskipun demikian, Rasulullah saw. tidak langsung mengambil keputusan berdasarkan satu laporan tersebut. Beliau mengutus sahabat lain untuk memastikan keadaan yang sebenarnya. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata Al-Harits tidak pernah menolak zakat maupun berniat menyakiti utusan Rasulullah saw.
Peristiwa tersebut menjadi pelajaran besar bagi seluruh umat Islam. Rasulullah saw. memberikan teladan bahwa keputusan penting tidak boleh dibangun di atas dugaan atau informasi sepihak. Sebelum menjatuhkan penilaian, beliau memastikan terlebih dahulu fakta yang sebenarnya. Sikap inilah yang kemudian ditegaskan oleh Allah Swt. melalui perintah tabayyun dalam Surah Al-Hujurat ayat 6.
Kata tabayyun berasal dari akar kata yang berarti menjadi jelas atau terang. Dalam pengertian syariat, tabayyun berarti mencari kejelasan terhadap suatu informasi sebelum mempercayainya ataupun mengambil tindakan berdasarkan informasi tersebut. Tabayyun bukan hanya memeriksa benar atau salahnya sebuah berita, tetapi juga memastikan konteks, sumber, serta dampak yang mungkin ditimbulkan. Dengan demikian, tabayyun merupakan bentuk kehati-hatian yang lahir dari keimanan kepada Allah Swt.
Para ulama menjelaskan bahwa ayat ini menggunakan lafaz yang bersifat umum sehingga hukumnya tidak terbatas pada sebab turunnya saja. Kaidah dalam ilmu tafsir menyebutkan bahwa yang menjadi pegangan adalah keumuman lafaz, bukan kekhususan sebab. Oleh sebab itu, semua bentuk informasi yang dapat memengaruhi keputusan seseorang wajib diperiksa terlebih dahulu. Hal ini berlaku dalam kehidupan keluarga, pekerjaan, organisasi, maupun aktivitas di media sosial.
Pada zaman Rasulullah saw., berita disampaikan secara langsung dari satu orang kepada orang lain. Pada masa sekarang, berita dapat berpindah kepada jutaan orang hanya dalam hitungan detik melalui internet. Perubahan cara penyampaian informasi tersebut tidak mengubah prinsip dasar yang diajarkan oleh Islam. Justru semakin cepat penyebaran informasi, semakin besar pula kebutuhan untuk melakukan tabayyun sebelum mempercayainya.
Media sosial menghadirkan banyak manfaat apabila digunakan secara bijaksana. Melalui media sosial, seseorang dapat belajar agama, memperluas wawasan, mempererat silaturahmi, dan menyebarkan dakwah kepada masyarakat luas. Akan tetapi, manfaat tersebut hanya akan dirasakan apabila pengguna mampu membedakan antara informasi yang benar dan informasi yang menyesatkan. Tanpa kemampuan tersebut, media sosial justru menjadi sarana penyebaran fitnah dan permusuhan.
Tidak sedikit berita yang sengaja dibuat dengan judul provokatif agar menarik perhatian pengguna internet. Judul tersebut sering kali tidak sesuai dengan isi berita yang sebenarnya. Banyak orang hanya membaca judul tanpa melanjutkan membaca keseluruhan isi artikel. Kebiasaan seperti ini membuat seseorang mudah terjebak dalam kesimpulan yang keliru.
Ada pula informasi yang sebenarnya benar, tetapi dipotong sehingga kehilangan konteksnya. Potongan video berdurasi beberapa detik dapat mengubah makna suatu peristiwa secara keseluruhan. Potongan kalimat dari ceramah juga dapat menimbulkan kesalahpahaman apabila dilepaskan dari penjelasan lengkapnya. Karena itu, tabayyun juga berarti memahami suatu informasi secara utuh sebelum memberikan penilaian.
