Seleksi KPU-Bawaslu Disorot, ‘Aisyiyah Desak Reformasi Keterwakilan Perempuan

www.majelistabligh.id -

Lembaga Penelitian dan Pengembangan (LPPA) Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah menegaskan pentingnya memperkuat keterwakilan perempuan dalam proses seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Karena langkah tersebut akan menjadi fondasi untuk menghadirkan penyelenggara pemilu yang independen, profesional, kredibel, serta mampu mewujudkan tata kelola demokrasi yang inklusif dan berintegritas.

Komitmen itu mengemuka dalam diskusi bertajuk “Mengawal Keterwakilan Perempuan dalam Seleksi Penyelenggara Pemilu yang Kredibel dan Inklusif” yang berlangsung secara virtual melalui Zoom Meeting, Sabtu (18/7/2026).

Kegiatan yang digelar Divisi Kajian LPPA PP ‘Aisyiyah itu diikuti kader ‘Aisyiyah, akademisi, mahasiswa, pegiat demokrasi, organisasi masyarakat sipil, serta masyarakat umum.

LPPA PP ‘Aisyiyah Ajak Perempuan Terus Berkontribusi

Ketua LPPA PP ‘Aisyiyah, Prof. Siti Syamsiatun, M.A., Ph.D., membuka acara sekaligus mengajak perempuan ‘Aisyiyah tetap optimistis menghadapi berbagai dinamika demokrasi di Indonesia.

“Perempuan ‘Aisyiyah harus terus optimistis menyikapi realitas yang terjadi di negeri ini dan terus berkontribusi mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang bersih serta berintegritas,” ujarnya.

Prof. Siti Syamsiatun menegaskan bahwa perjuangan perempuan ‘Aisyiyah tidak semata-mata mengejar hasil, tetapi juga mengutamakan proses yang bernilai ibadah.

“Apa yang kita lakukan di dunia ini harus menjadi amal saleh yang akan kita petik di akhirat. Karena itu, perempuan ‘Aisyiyah tidak hanya berorientasi pada hasil, tetapi juga pada proses yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT,” katanya.

Semula panitia menghadirkan empat narasumber, yakni Dr. Endang Sulastri, M.Si., anggota Tim Seleksi Bawaslu RI periode 2022–2027; Drs. Haidar Nafis Gumay, M.A., anggota KPU RI periode 2012–2017; Dr. Sri Budi Eko Wardani, S.I.P., M.Si., akademisi Ilmu Politik Universitas Indonesia; serta Dr. H.M. Rifqinizamy Karsayuda, S.H., M.H., Ketua Komisi II DPR RI. Namun, Rifqinizamy berhalangan hadir sehingga forum hanya tiga narasumber.

Diskusi ini menegaskan bahwa peningkatan keterwakilan perempuan tidak cukup berhenti pada pemenuhan kuota administrasi. Reformasi sistem seleksi yang lebih transparan, adil, dan bebas bias menjadi syarat penting untuk menghadirkan penyelenggara pemilu yang profesional, kredibel, dan mampu memperkuat kualitas demokrasi Indonesia.

Banyak Peserta Perempuan Gugur di Tahap Seleksi Psikologi

Dalam paparannya, Dr. Endang Sulastri mengungkapkan pengalaman saat menjadi anggota tim seleksi Bawaslu. Menurutnya, banyak peserta perempuan yang memiliki potensi justru gagal pada tahapan tes psikologi.

“Banyak peserta perempuan yang potensial gugur pada seleksi psikologi dengan hasil ‘tidak direkomendasikan’. Kondisi ini perlu ada evaluasi agar tidak menghambat lahirnya penyelenggara pemilu perempuan yang berkualitas,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa hingga saat ini persyaratan menjadi anggota KPU maupun Bawaslu belum mengalami perubahan yang berarti karena masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Bias Gender Masih Membayangi Proses Seleksi

Sementara itu, Dr. Sri Budi Eko Wardani memaparkan berbagai tantangan yang masih menghambat keterlibatan perempuan dalam proses seleksi penyelenggara pemilu.

Ia menyebut rendahnya jumlah perempuan yang mendaftar, proses seleksi yang masih sentralistis, praktik yang berpotensi transaksional, bias gender, kuatnya dominasi kelompok tertentu, serta minimnya jejaring dan pengalaman kepemiluan menjadi faktor yang membuat perempuan sulit bersaing.

“Afirmasi minimal 30 persen keterwakilan perempuan selama ini baru terlihat pada tahap rekrutmen. Implementasinya dalam hasil seleksi masih belum terwujud secara optimal,” tegasnya.

Di akhir pemaparannya, Sri Budi Eko Wardani mengusulkan reformasi menyeluruh terhadap sistem seleksi penyelenggara pemilu.

Menurutnya, proses seleksi sebaiknya tidak melibatkan unsur pemerintah agar lebih netral sejak awal. Ia juga mendorong standardisasi dan transparansi pelaksanaan fit and proper test di Komisi II DPR RI untuk meminimalkan kepentingan politik.

Selain itu, ia mengusulkan komposisi tim seleksi lebih berpihak pada keterwakilan perempuan, yakni empat perempuan dari sebelas anggota tim seleksi, desentralisasi tahapan seleksi agar tidak seluruhnya terpusat di Jakarta, serta penguatan kapasitas calon penyelenggara melalui metode seleksi yang lebih komprehensif.

“Keterwakilan perempuan juga perlu dipertegas dalam komposisi penyelenggara, yaitu tiga dari sembilan anggota KPU dan dua dari lima anggota Bawaslu. Selain itu, perlu identifikasi dan pembinaan perempuan-perempuan potensial agar jumlah peserta perempuan dapat melampaui 30 persen,” pungkasnya. (Ana Aziza || LPPA PWA Jatim)

Tinggalkan Balasan

Search