Serangan Israel ke Iran Dinilai Langgar Hukum Internasional, Pakar UM Surabaya: Dunia di Ambang Krisis Global

www.majelistabligh.id -

Serangan militer yang dilakukan oleh Israel terhadap wilayah yang diduga merupakan pangkalan militer Iran pada 13 Juni 2025 telah memicu kekhawatiran serius di berbagai kalangan internasional.

Salah satu suara kritis datang dari akademisi Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya), khususnya dari pakar hukum internasional, Satria Unggul Wicaksana, SH, MH.

Dia menilai bahwa tindakan militer sepihak ini bukan hanya melanggar hukum internasional, tetapi juga berpotensi menjadi pemicu eskalasi konflik global yang sangat berbahaya.

“Serangan Israel ini patut dipertanyakan legalitasnya. Dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, khususnya Pasal 2 Ayat 4, disebutkan secara tegas bahwa setiap negara anggota PBB harus menahan diri dari penggunaan kekuatan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik negara lain. Ini adalah prinsip fundamental dalam menjaga perdamaian dunia,” tegas Satria pada Jumat (20/6/2025).

Menurutnya, alasan yang dikemukakan oleh Israel, yaitu untuk mengantisipasi penguatan militer Iran di tengah proses diplomatik yang sedang berjalan antara Amerika Serikat dan Iran, tidak dapat dijadikan dasar pembenaran untuk serangan militer.

Dia menilai tindakan Israel tersebut justru bertentangan dengan semangat diplomasi internasional dan dapat menciptakan instabilitas yang jauh lebih besar di kawasan Timur Tengah,” jelas Satria.

“Ini bukan kali pertama Israel meluncurkan serangan ke negara lain. Sejarah mencatat bahwa Israel pernah melakukan operasi militer ke Lebanon, Suriah, dan Irak,” imbuh dia.

Namun, serangan terbaru yang mereka namai ‘Rising Lion’ ini memiliki implikasi yang lebih serius karena bisa menarik negara-negara besar seperti Rusia, Tiongkok, dan Korea Utara ke dalam konflik, mengingat kedekatan politik dan strategis mereka dengan Iran,” jelasnya.

Lebih jauh, Satria menjelaskan bahwa dalam kerangka hukum internasional, Iran memiliki hak untuk melakukan pembelaan diri apabila memang terbukti menjadi pihak yang diserang terlebih dahulu.

Hal ini merujuk pada Pasal 51 Piagam PBB yang memberikan hak kepada setiap negara untuk melakukan tindakan bela diri jika mengalami agresi bersenjata.

“Jika serangan ini diklasifikasikan sebagai bentuk agresi militer, maka Iran secara sah berhak untuk meresponsnya. Di sinilah pentingnya komunitas internasional, khususnya Dewan Keamanan PBB, untuk bertindak cepat, adil, dan objektif dalam menangani konflik ini sebelum berkembang menjadi lebih luas,” ujarnya.

Satria juga menyoroti pentingnya lembaga-lembaga internasional menjalankan perannya secara independen dan tidak berpihak dalam menyikapi konflik-konflik antarnegara.

Jika tidak ada upaya penanganan objektif dan netral, lanjutnya, dunia bisa saja melangkah ke arah konfrontasi global yang tak terkendali.

“Kita tidak sedang berbicara soal konflik regional biasa. Ketika negara-negara besar terlibat—baik secara langsung maupun tidak langsung—potensi terjadinya Perang Dunia Ketiga bukanlah isapan jempol. Oleh karena itu, perlu kehati-hatian luar biasa dalam menganalisis dan menyikapi tindakan militer sepihak seperti ini,” tambahnya.

Dia menutup penjelasannya dengan merujuk pada Resolusi Majelis Umum PBB Tahun 1974 tentang Definisi Agresi, khususnya Pasal 5 Ayat 1, yang menyatakan bahwa agresi bersenjata yang dilakukan oleh suatu negara terhadap negara lain merupakan pelanggaran serius terhadap perdamaian internasional.

“Penyelesaian melalui jalur hukum, seperti Mahkamah Internasional atau mediasi multilateral, adalah opsi terbaik yang seharusnya diambil oleh negara-negara yang bersengketa. Jika jalur damai ini tidak digunakan, maka kita berada di jalur menuju krisis global yang berpotensi menjadi bencana kemanusiaan besar-besaran,” pungkas Satria. (*/wh)

Tinggalkan Balasan

Search