Kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla), langsung direspons oleh Kemendikdasmen. Lembaga ini menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Karhutla.
Surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, pada 28 Agustus 2026 ini menjadi panduan dan sinyal ketegasan bagi jajaran pemerintah daerah, dinas pendidikan, hingga kepala sekolah agar hak belajar anak-anak tetap terpenuhi tanpa mengorbankan keselamatan jiwa.
“Langkah ini diambil untuk melindungi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari bahaya pencemaran udara akibat karhutla, sekaligus memastikan kegiatan belajar-mengajar tetap fleksibel dan berkesinambungan,” bunyi surat edaran tersebut.
Dalam aturan terbaru ini, skema pembelajaran di sekolah akan sangat dinamis dan memicu penyesuaian harian yang didasarkan pada Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup (ISPUnet) atau BMKG. Jika terdapat selisih angka antar-sumber, sekolah diwajibkan mengambil kategori paling berisiko sebagai bentuk kehati-hatian.
Berikut skenario kegiatan belajar berdasarkan kualitas udara:
- Kategori Baik (ISPU 1–50): Pembelajaran berjalan tatap muka penuh secara normal.
- Kategori Sedang (ISPU 51–100): Pembelajaran tatap muka penuh, namun aktivitas luar ruangan seperti olahraga dan upacara dipindahkan ke dalam ruangan. Warga sekolah dianjurkan bersiap dengan masker.
- Kategori Tidak Sehat (ISPU 101–200): Tatap muka dilaksanakan terbatas dengan pemotongan jam belajar. Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) mulai berlaku penuh bagi kelompok rentan, seperti siswa PAUD, SD kelas 1–3, Sekolah Luar Biasa (SLB), serta siswa/guru dengan penyakit bawaan (kormobid).
- Kategori Sangat Tidak Sehat (ISPU 201–300): Tatap muka dihentikan sementara. Seluruh aktivitas pembelajaran dialihkan menjadi PJJ (daring maupun luring).
- Kategori Berbahaya (ISPU > 300): Seluruh aktivitas berkumpul di sekolah dihentikan total. Fokus utama dialihkan pada evakuasi darurat, perlindungan kesehatan, dan koordinasi bersama BPBD.
Kemendikdasmen menekankan bahwa penutupan atau penghentian sementara tatap muka bukan berarti meliburkan sekolah, melainkan mengalihkan moda belajar demi menjaga keselamatan peserta didik.
Respon Cepat dan Pos Pendidikan Darurat
Guna memastikan seluruh kebijakan berjalan presisi di lapangan, Kemendikdasmen bersama dinas pendidikan daerah membentuk Pos Pendidikan Darurat Karhutla. Kepala sekolah juga diberi wewenang khusus untuk mengambil tindakan darurat—seperti memulangkan siswa lebih awal—jika kondisi udara memburuk secara mendadak tanpa harus menunggu arahan pejabat daerah, dengan kewajiban melaporkannya maksimal 1×24 jam.
Melalui regulasi adaptif ini, pemerintah berharap hak anak-anak atas pendidikan berkualitas tidak terputus, sembari tetap menempatkan kesehatan dan keselamatan generasi muda sebagai prioritas teratas di tengah bencana karhutla. || chusnun
Surat edaran Kemendikdasmen bisa diunduh melalui tautan berikut:
